Mas Tri Apresiasi dan Dukung Inspektorat Bongkar “Upeti” Puskesmas dan RSUD Tipe D Se-Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 29 Januari 2024 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Koordinator Mas Tri (Masyarakat Terorganisir) Muhamad Ali mengapresiasi langkah Inspektorat Kota Bekasi yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap 35 Kepala Puskesmas dan empat (4) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah tipe D yang ada di Kota Bekasi, Senin (21/01/2024) lalu. Menurut Ali langkah Itko Kota Bekasi tersebut memang patut diacungi jempol sebagai langkah korektif terhadap penggunaan uang rakyat yang transparan, akuntabel dan bertanggungjawab. [irp posts=”6924″ ] Bahkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, kata Ali, nampaknya tidak mempunyai keberanian dalam menindaklanjuti perilaku koruptif, kolusi dan nepotisme dengan modus memanipulasi nomenklatur pembayaran jasa penyuluhan, pendampingan hukum dan lain sebagainya.
“Kami sangat mengapresiasi Langkah Inspektorat yang melakukan pemeriksaan tersebut. Bahkan Kejari Bekasi saja diam di tempat,” kata Koordinator Mas Tri Muhamad Ali kepada rakyatbekasi.com, Senin (29/01/2024).
[irp posts=”7511″ ] Tak hanya apresiasi, Ali mengaku pihaknya sangat mendukung langkah korektif yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bekasi dalam kerangka menyelamatkan uang negara dari para koruptor.
“Selain menanti hasil dari pemeriksaan, kami juga mendukung penuh langkah-langkah korektif yang dilakukan oleh Itko Kota Bekasi untuk menyelamatkan uang negara,” tegas Ali.
Sebelumnya diberitakan, dikutip dari KoranBekasi.id, sejumlah Kepala Puskesmas dikumpulkan lebih dahulu oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati agar satu suara saat memenuhi pemanggilan oleh Inspektorat Kota Bekasi untuk diperiksa.
“Iya bang, masih proses,” ucap Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi Iis Wisynuwati kepada rakyatbekasi, Rabu (24/01/2024) lalu.
[irp posts=”6929″ ] Adapun pemanggilan inspektorat terhadap 35 Kepala Puskesmas dan 4 Direktur RSUD tipe D dalam kaitan pembayaran uang sebesar Rp1 Juta tiap bulannya pada tahun anggaran 2023 kepada sebuah firma hukum. Padahal, firma hukum tersebut sama sekali tidak pernah memberikan bantuan apapun dalam bentuk hukum kepada puluhan Puskesmas ataupun Rumah Sakit tipe D tersebut.
“Ya setiap bulan para kepala puskesmas ini wajib setor Rp1 juta ke koordinator tim hukum tersebut atas perintah Kadinkes Kota Bekasi. Bayangkan kalau 35 kepala puskesmas dan empat kepala rumah sakit setor setiap bulan masing-masing Rp1 juta. Sementara puskesmas-puskesmas ini tak pernah mendapat bantuan hukum atau apapunlah namanya. Itu kan sama saja dikutip uang Rp39 juta per bulan dari mereka,” ujar sumber seperti dikutip oleh koranbekasi.id.
[irp posts=”7751″ ] Terkait “Upeti” puluhan Puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kota Bekasi kepada sebuah firma hukum selama tahun 2023, pernah dilaporkan oleh Mas Tri (Masyarakat Terorganisir) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Jumat (07/10/2023) yang lalu. Laporan tersebut melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi. Sebagai informasi, dikutip dari DetikJabar, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengeluarkan surat perintah kepada 85 kepala desa di wilayahnya untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. [irp posts=”7696″ ] Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengeluarkan surat perintah kepada 85 kepala desa di wilayahnya untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Surat dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus inspektorat Kabupaten Sukabumi bernomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023, tanggal 21 September 2023.
“Betul, (sebelumnya) ada 85 desa yang kami periksa. Untuk nilai yang dikeluarkan rata-rata satu desa itu kurang lebih Rp9 juta ada yang (nilainya) kurang dari itu, jumlahnya bervariasi,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi Komarudin, Kamis (12/10/2023).
[irp posts=”8566″ ] Komarudin merinci, anggaran yang dikeluarkan untuk bantuan hukum tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) APBN. Uang itu diserahkan untuk salah satu law firm, diduga tidak seusai dengan aturan yang ada.
“Kita merekomendasikan (desa) untuk mengembalikan, karena uang itu diserahkan ke law firm, ya pihak desa harus melakukan penagihan ke Law Firm juga. Sebelum ini kita sudah periksa di lapangan bantuan hukum sosialisasinya enggak ada. Harusnya pembayaran itu kerja dulu baru dibayar kan begitu,” ungkap Komarudin.
Uang untuk bantuan hukum itu sendiri sudah diserahkan kepada salah satu law firm. Diduga total 85 desa tersebut sudah menyerahkan uang, namun mereka tidak seluruhnya mendapat program bantuan hukum dari salah satu law firm tersebut.
“Sebetulnya begini Kabupaten Sukabumi terutama pak bupati, ketika membuat peraturan sudah sinkron dengan Permendes, sudah sinkron dengan Permendagri, artinya desa boleh melakukan bantuan hukum kegiatan bantuan hukum sepanjang prosedurnya baik perencanaan penganggarannya sesuai dengan aturan tadi,” jelas Komarudin.
[irp posts=”8618″ ] “Ketika anggaran sudah sesuai diimplementasikan ke proses pengadaan barang dan jasa. Kemudian kerja dulu baru dibayar kalau ini dibayar dulu kerjanya mana. Bukan mencabut hak masyarakat boleh silahkan, tapi mekanisme tata kelolanya harus dilalui,” tutup Komarudin. Terkait “Upeti” puluhan Puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kota Bekasi kepada sebuah firma hukum selama tahun 2023, pernah dilaporkan oleh Mas Tri (Masyarakat Terorganisir) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Jumat (07/10/2023) yang lalu. Laporan tersebut melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi. [irp posts=”8498″ ] Berdasarkan penelusuran redaksi rakyatbekasi, berikut “Upeti” sejuta per bulan yang dianggarkan puskesmas- puskesmas di Kota Bekasi sebesar Rp12 juta setahun.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis
Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin
Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil
Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang
Tinggal Finishing, DBMSDA Kota Bekasi Optimis Proyek Jembatan Kemang Pratama Segera Rampung
Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja
Skandal SPMB Kota Bekasi 2026, GMNI: Batalkan Siswa Jalur Siluman dan Titipan Anggota DPRD
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:08 WIB

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:18 WIB

Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang

Berita Terbaru

ARSITEK BANGSA: Suasana lalu lintas dan pepohonan rindang di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, yang mengelilingi Jalan Prof. M. Yamin. Nama jalan bergengsi ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Prof. Mr. Mohammad Yamin, tokoh intelektual serbabisa yang merumuskan ikrar Sumpah Pemuda 1928, pencetus dasar awal Pancasila, sekaligus pelopor sistem hukum uji materi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Prof M Yamin: Sang Arsitek Sumpah Pemuda

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x