Mas Tri Apresiasi dan Dukung Inspektorat Bongkar “Upeti” Puskesmas dan RSUD Tipe D Se-Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 29 Januari 2024 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Koordinator Mas Tri (Masyarakat Terorganisir) Muhamad Ali mengapresiasi langkah Inspektorat Kota Bekasi yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap 35 Kepala Puskesmas dan empat (4) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah tipe D yang ada di Kota Bekasi, Senin (21/01/2024) lalu.

Menurut Ali langkah Itko Kota Bekasi tersebut memang patut diacungi jempol sebagai langkah korektif terhadap penggunaan uang rakyat yang transparan, akuntabel dan bertanggungjawab.

[irp posts=”6924″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, kata Ali, nampaknya tidak mempunyai keberanian dalam menindaklanjuti perilaku koruptif, kolusi dan nepotisme dengan modus memanipulasi nomenklatur pembayaran jasa penyuluhan, pendampingan hukum dan lain sebagainya.

“Kami sangat mengapresiasi Langkah Inspektorat yang melakukan pemeriksaan tersebut. Bahkan Kejari Bekasi saja diam di tempat,” kata Koordinator Mas Tri Muhamad Ali kepada rakyatbekasi.com, Senin (29/01/2024).

[irp posts=”7511″ ]

Tak hanya apresiasi, Ali mengaku pihaknya sangat mendukung langkah korektif yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bekasi dalam kerangka menyelamatkan uang negara dari para koruptor.

“Selain menanti hasil dari pemeriksaan, kami juga mendukung penuh langkah-langkah korektif yang dilakukan oleh Itko Kota Bekasi untuk menyelamatkan uang negara,” tegas Ali.

Sebelumnya diberitakan, dikutip dari KoranBekasi.id, sejumlah Kepala Puskesmas dikumpulkan lebih dahulu oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati agar satu suara saat memenuhi pemanggilan oleh Inspektorat Kota Bekasi untuk diperiksa.

“Iya bang, masih proses,” ucap Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi Iis Wisynuwati kepada rakyatbekasi, Rabu (24/01/2024) lalu.

[irp posts=”6929″ ]

Adapun pemanggilan inspektorat terhadap 35 Kepala Puskesmas dan 4 Direktur RSUD tipe D dalam kaitan pembayaran uang sebesar Rp1 Juta tiap bulannya pada tahun anggaran 2023 kepada sebuah firma hukum.

Padahal, firma hukum tersebut sama sekali tidak pernah memberikan bantuan apapun dalam bentuk hukum kepada puluhan Puskesmas ataupun Rumah Sakit tipe D tersebut.

“Ya setiap bulan para kepala puskesmas ini wajib setor Rp1 juta ke koordinator tim hukum tersebut atas perintah Kadinkes Kota Bekasi. Bayangkan kalau 35 kepala puskesmas dan empat kepala rumah sakit setor setiap bulan masing-masing Rp1 juta. Sementara puskesmas-puskesmas ini tak pernah mendapat bantuan hukum atau apapunlah namanya. Itu kan sama saja dikutip uang Rp39 juta per bulan dari mereka,” ujar sumber seperti dikutip oleh koranbekasi.id.

[irp posts=”7751″ ]

Terkait “Upeti” puluhan Puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kota Bekasi kepada sebuah firma hukum selama tahun 2023, pernah dilaporkan oleh Mas Tri (Masyarakat Terorganisir) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Jumat (07/10/2023) yang lalu.

Laporan tersebut melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi.

Sebagai informasi, dikutip dari DetikJabar, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengeluarkan surat perintah kepada 85 kepala desa di wilayahnya untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

[irp posts=”7696″ ]

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengeluarkan surat perintah kepada 85 kepala desa di wilayahnya untuk mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.

Surat dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023 itu merujuk pada hasil laporan pemeriksaan khusus inspektorat Kabupaten Sukabumi bernomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023, tanggal 21 September 2023.

“Betul, (sebelumnya) ada 85 desa yang kami periksa. Untuk nilai yang dikeluarkan rata-rata satu desa itu kurang lebih Rp9 juta ada yang (nilainya) kurang dari itu, jumlahnya bervariasi,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi Komarudin, Kamis (12/10/2023).

[irp posts=”8566″ ]

Komarudin merinci, anggaran yang dikeluarkan untuk bantuan hukum tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) APBN. Uang itu diserahkan untuk salah satu law firm, diduga tidak seusai dengan aturan yang ada.

“Kita merekomendasikan (desa) untuk mengembalikan, karena uang itu diserahkan ke law firm, ya pihak desa harus melakukan penagihan ke Law Firm juga. Sebelum ini kita sudah periksa di lapangan bantuan hukum sosialisasinya enggak ada. Harusnya pembayaran itu kerja dulu baru dibayar kan begitu,” ungkap Komarudin.

Uang untuk bantuan hukum itu sendiri sudah diserahkan kepada salah satu law firm. Diduga total 85 desa tersebut sudah menyerahkan uang, namun mereka tidak seluruhnya mendapat program bantuan hukum dari salah satu law firm tersebut.

“Sebetulnya begini Kabupaten Sukabumi terutama pak bupati, ketika membuat peraturan sudah sinkron dengan Permendes, sudah sinkron dengan Permendagri, artinya desa boleh melakukan bantuan hukum kegiatan bantuan hukum sepanjang prosedurnya baik perencanaan penganggarannya sesuai dengan aturan tadi,” jelas Komarudin.

[irp posts=”8618″ ]

“Ketika anggaran sudah sesuai diimplementasikan ke proses pengadaan barang dan jasa. Kemudian kerja dulu baru dibayar kalau ini dibayar dulu kerjanya mana. Bukan mencabut hak masyarakat boleh silahkan, tapi mekanisme tata kelolanya harus dilalui,” tutup Komarudin.

Terkait “Upeti” puluhan Puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kota Bekasi kepada sebuah firma hukum selama tahun 2023, pernah dilaporkan oleh Mas Tri (Masyarakat Terorganisir) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Jumat (07/10/2023) yang lalu.

Laporan tersebut melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi.

[irp posts=”8498″ ]

Berdasarkan penelusuran redaksi rakyatbekasi, berikut “Upeti” sejuta per bulan yang dianggarkan puskesmas- puskesmas di Kota Bekasi sebesar Rp12 juta setahun.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Bekasi Barat Jadi Pilot Project Penanganan Stunting
Dinkes Kota Bekasi Luncurkan Program Gebyar Penanganan Stunting sampai Pusing
DLH Kota Bekasi Pastikan Temuan Limbah Medis di TPA Sumurbatu Bukan Berasal dari Rumah Sakit
Cair Mulai Juli 2025, Pemkot Bekasi Alokasikan Rp 726 Miliar untuk Gaji dan TPP 7.995 PPPK
RSUD CAM Bantah Gelar Rekrutmen Satuan Pengawas Internal secara Tertutup
Pemenang Sempat Dibatalkan, Wali Kota Bekasi Pastikan Mega Proyek PLTSa Siap Lelang Ulang
Diduga Ilegal dan Merusak Estetika Kota, Bangunan Semi Permanen di Kalimalang Bekasi jadi Sorotan
Kebakaran di Jatikramat Bekasi, Ibu Muda dan Balita Tewas Terjebak di dalam Rumah

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 15:57 WIB

Puskesmas Bekasi Barat Jadi Pilot Project Penanganan Stunting

Kamis, 24 April 2025 - 14:41 WIB

Dinkes Kota Bekasi Luncurkan Program Gebyar Penanganan Stunting sampai Pusing

Kamis, 24 April 2025 - 11:18 WIB

DLH Kota Bekasi Pastikan Temuan Limbah Medis di TPA Sumurbatu Bukan Berasal dari Rumah Sakit

Rabu, 23 April 2025 - 13:42 WIB

Cair Mulai Juli 2025, Pemkot Bekasi Alokasikan Rp 726 Miliar untuk Gaji dan TPP 7.995 PPPK

Rabu, 23 April 2025 - 13:28 WIB

RSUD CAM Bantah Gelar Rekrutmen Satuan Pengawas Internal secara Tertutup

Berita Terbaru

error: Content is protected !!