Poin Utama:
- Target Penertiban: Pedagang takjil musiman yang menggunakan badan jalan dan trotoar pejalan kaki di wilayah hukum Pemkot Bekasi.
- Waktu Operasional: Pedagang diimbau mulai bersiap pukul 15.00 WIB dan dilarang berjualan hingga larut malam.
- Fokus Aturan: Menjaga Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) kota selama bulan suci Ramadhan.
- Metode Pengawasan: Patroli rutin dan pendekatan persuasif oleh personel Satpol PP di titik-titik rawan kemacetan sore hari.
Menyambut bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi gencar memberikan imbauan kepada para pedagang takjil musiman agar tidak menjajakan dagangannya di sembarang tempat.
Langkah antisipatif ini diambil oleh Pemkot Bekasi demi menjaga aspek Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), sekaligus mencegah kemacetan parah jelang waktu berbuka puasa di berbagai titik strategis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana Aturan Jam Buka Pedagang Takjil di Kota Bekasi?
Waktu operasional pedagang takjil diatur agar mulai beroperasi pada sore hari dan tidak mengganggu aktivitas warga pada malam harinya.
Pengaturan ini bertujuan menyeimbangkan roda perekonomian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan kenyamanan dan keamanan lingkungan sekitar.
“Berkenaan dengan UMKM ini juga akan kita lakukan penyesuaiannya, mungkin buka jam 3, tapi jangan sampai tutup kelewat malam. Jadi ada aturan-aturan yang harus kita berlakukan,” kata Nesan Sudjana kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulis di Mako Satpol PP Kota Bekasi, Kamis (19/02/2026).
Di Mana Saja Lokasi yang Dilarang untuk Berjualan Takjil?
Area larangan utama meliputi seluruh badan jalan dan fasilitas pejalan kaki (trotoar) yang berpotensi memicu penumpukan kendaraan.
Keberadaan pedagang takjil memang menjadi penggerak ekonomi masyarakat lokal selama Ramadhan, namun penempatan lapak harus sesuai dengan regulasi pemanfaatan tata ruang jalan.
Untuk memastikan kelancaran lalu lintas, pengawasan intensif akan difokuskan pada area yang rawan mengalami kepadatan menjelang maghrib, antara lain:
- Kawasan perempatan dan jalan utama di Rawalumbu.
- Sekitar sentra bisnis dan jalan raya di Pondokgede dan Pondokmelati.
- Jalur padat kendaraan di area Jatiasih serta simpang Mustikajaya.
Apa Sanksi Bagi Pedagang yang Melanggar Ketertiban?
Saat ini, Satpol PP Kota Bekasi mengedepankan tindakan preventif dan teguran humanis sebelum menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar ketertiban umum.
Personel di lapangan akan secara intensif melakukan pengawasan dan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
Sinergi antara visi Wali Kota Bekasi dan kesadaran masyarakat sangat krusial agar suasana Ramadhan tahun ini tetap aman, tertib, dan kondusif bagi semua pihak.
Ketertiban kota merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya beban aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). Jika Anda melihat adanya gangguan ketertiban umum atau penggunaan trotoar secara ilegal yang memicu kemacetan parah, silakan laporkan langsung melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau media sosial Satpol PP Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















