Jelang penghelatan Pilkada Kota Bekasi, masyarakat, politisi, dan tim sukses diimbau untuk menghindari penyebaran berita hoax.
Penyebaran informasi bohong dapat merusak citra kandidat dan berdampak negatif pada proses demokrasi.
Selain itu, pelaku penyebaran hoax melalui media elektronik dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Pasal 28 juncto Pasal 45A UU No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.
Ketua Partai Ummat Kota Bekasi Ir. H. Supriyadi, SH, MM, yang juga tim hukum pemenangan pasangan calon RIDHO (Tri Adhianto – Harris Bobihoe), menegaskan bahwa hoax sering digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik.
Hal ini dinyatakan ketika mengkomentari postingan yang dilakukan oleh salah satu Politisi yg merupakan Anggota DPRD Kota Bekasi.
Postingan itu terjadi di WhatsAppGroup, dimana Anggota dewan berinisial AMH membagikan (share) artikel berita hoax salah satu Calon Wali Kota Bekasi.
“Penyebaran hoax tidak hanya merugikan kandidat tertentu, tetapi juga dapat memicu keresahan di masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujarnya.
Supriyadi menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikannya, terutama di platform seperti WhatsAppGroup, yang meskipun bersifat private, dapat dianggap sebagai ranah publik jika anggotanya banyak dan beragam.
Dalam beberapa pekan terakhir, laporan mengenai penyebaran konten hoax di media sosial meningkat dengan signifikan.
Tim siber kepolisian telah memperketat pengawasan untuk mengantisipasi penyebaran informasi menyesatkan.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dan segera memverifikasi kebenaran informasi tersebut sebelum membagikannya.
“Kami mengajak masyarakat, terutama para pendukung calon, agar bijak menggunakan media sosial. Verifikasi informasi sebelum membagikan, itu menjadi sangat penting untuk menghindari konsekuensi hukum,” tambah Supriyadi.
Dengan suasana politik yang semakin memanas menjelang Pilkada, menjaga ketenangan dan kejujuran informasi sangat penting.
Masyarakat diharapkan tetap kritis dan bijak agar proses demokrasi berjalan aman dan kredibel.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























