Sebar Hoax, Anggota DPRD Kota Bekasi ini Terancam Pidana

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jelang penghelatan Pilkada Kota Bekasi, masyarakat, politisi, dan tim sukses diimbau untuk menghindari penyebaran berita hoax.

Penyebaran informasi bohong dapat merusak citra kandidat dan berdampak negatif pada proses demokrasi.

Selain itu, pelaku penyebaran hoax melalui media elektronik dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pasal 28 juncto Pasal 45A UU No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Ketua Partai Ummat Kota Bekasi Ir. H. Supriyadi, SH, MM, yang juga tim hukum pemenangan pasangan calon RIDHO (Tri Adhianto – Harris Bobihoe), menegaskan bahwa hoax sering digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik.

Baca Juga:  Kesbangpol Kota Bekasi Targetkan Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024 Capai 80 Persen

Hal ini dinyatakan ketika mengkomentari postingan yang dilakukan oleh salah satu Politisi yg merupakan Anggota DPRD Kota Bekasi.

Postingan itu terjadi di WhatsAppGroup, dimana Anggota dewan berinisial AMH membagikan (share) artikel berita hoax salah satu Calon Wali Kota Bekasi.

“Penyebaran hoax tidak hanya merugikan kandidat tertentu, tetapi juga dapat memicu keresahan di masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujarnya.

Supriyadi menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikannya, terutama di platform seperti WhatsAppGroup, yang meskipun bersifat private, dapat dianggap sebagai ranah publik jika anggotanya banyak dan beragam.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bekasi Himbau Seluruh Paslon Pilkada dan Suporter untuk Jaga Kondusifitas

Dalam beberapa pekan terakhir, laporan mengenai penyebaran konten hoax di media sosial meningkat dengan signifikan.

Tim siber kepolisian telah memperketat pengawasan untuk mengantisipasi penyebaran informasi menyesatkan.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dan segera memverifikasi kebenaran informasi tersebut sebelum membagikannya.

“Kami mengajak masyarakat, terutama para pendukung calon, agar bijak menggunakan media sosial. Verifikasi informasi sebelum membagikan, itu menjadi sangat penting untuk menghindari konsekuensi hukum,” tambah Supriyadi.

Dengan suasana politik yang semakin memanas menjelang Pilkada, menjaga ketenangan dan kejujuran informasi sangat penting.

Baca Juga:  Bawaslu Rekomendasikan Pelanggaran Sedang Uu Saeful Mikdar ke Komisi ASN

Masyarakat diharapkan tetap kritis dan bijak agar proses demokrasi berjalan aman dan kredibel.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan: Ini Dia Tantangan dan Harapan untuk PJ Wali Kota Bekasi dan Paslon Terpilih
Tim Ridho Optimis Heri-Sholihin Tak Punya Opsi Gugat Hasil Rekapitulasi Suara ke MK
Bawaslu Kesulitan Ungkap Otak Intelektual ‘Black Campaign’ Pemasang Stiker Wajah Tri Adhianto
KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi
KPU Kota Bekasi Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024
Sekda Kota Bekasi Tegaskan Bahwa ASN Harus Loyal Terhadap Siapapun yang Menang Pilkada
Tidak Ada Kecurangan, Pemuda Demokrat Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pilkada Kota Bekasi
Meski Saksi Paslon Tidak Tanda Tangan Rekapitulasi, Perolehan Suara Tetap Sah

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:37 WIB

Estafet Kepemimpinan: Ini Dia Tantangan dan Harapan untuk PJ Wali Kota Bekasi dan Paslon Terpilih

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:36 WIB

Bawaslu Kesulitan Ungkap Otak Intelektual ‘Black Campaign’ Pemasang Stiker Wajah Tri Adhianto

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:23 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:09 WIB

KPU Kota Bekasi Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:36 WIB

Sekda Kota Bekasi Tegaskan Bahwa ASN Harus Loyal Terhadap Siapapun yang Menang Pilkada

Berita Terbaru

error: Content is protected !!