Pasal 27A yang baru akan berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”Perubahan ini juga memasukkan pengecualian untuk kasus-kasus tertentu.“Apabila seseorang mengungkapkan informasi elektronik untuk kepentingan publik dan bisa membuktikannya, maka pelapor tidak akan terkena ancaman hukuman dan pelapor yang melaporkan malah mendapatkan ganjaran hukum,” jelas Semuel.Selain itu, dalam situasi pembelaan diri, seperti dalam kasus pelecehan seksual, pasal 27A tidak dapat diterapkan. Sebagai contoh, korban yang mengunggah rekaman suara sebagai bukti pembelaan diri tidak dapat dituntut oleh pelaku atas dasar pencemaran nama baik di bawah UU ITE.“Revisi ini memberikan ruang perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat, dan memastikan bahwa tindakan hukum tidak dilakukan secara sembarangan,” tambah Semuel.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.