Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Sabtu, 25 November 2023 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. (Foto: Kominfo)

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. (Foto: Kominfo)

JAKARTA – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, memberikan penjelasan terperinci tentang perubahan yang dilakukan pada pasal 27 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Fokus utama perubahan adalah pada pasal 27 ayat 3, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan sering disebut sebagai pasal karet.“Perubahan ini kami lakukan untuk menyesuaikan dengan UU KUHP,” ungkap Semuel di Jakarta, Kamis. Pasal ini akan diubah menjadi pasal 27A, dengan bunyi yang lebih jelas dan sesuai dengan konteks ruang digital.
Pasal 27A yang baru akan berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”
Perubahan ini juga memasukkan pengecualian untuk kasus-kasus tertentu.“Apabila seseorang mengungkapkan informasi elektronik untuk kepentingan publik dan bisa membuktikannya, maka pelapor tidak akan terkena ancaman hukuman dan pelapor yang melaporkan malah mendapatkan ganjaran hukum,” jelas Semuel.Selain itu, dalam situasi pembelaan diri, seperti dalam kasus pelecehan seksual, pasal 27A tidak dapat diterapkan. Sebagai contoh, korban yang mengunggah rekaman suara sebagai bukti pembelaan diri tidak dapat dituntut oleh pelaku atas dasar pencemaran nama baik di bawah UU ITE.“Revisi ini memberikan ruang perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat, dan memastikan bahwa tindakan hukum tidak dilakukan secara sembarangan,” tambah Semuel.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nyali Ciut! Akrobat Politik Pelapor Jusuf Kalla Berujung Anti Klimaks
Akrobat Elit Parpol, Konperda Tuntut Pelapor Jusuf Kalla Minta Maaf!
Harga Plastik Mencekik, 2 Juta Pekerja AMDK Terancam PHK
Politisasi Video Jusuf Kalla: Elit Caper, Umat Sibuk Pikirkan Rupiah!
Polemik Video JK: Berhenti Baper, Fokus Saja Tebar Damai!
132 Hari Terlantar Pascabencana! Relawan Desak Pemerintah Pusat ‘Serius’ Pulihkan Aceh
Resmi Ditetapkan! Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat demi Jaga Ketahanan Energi Nasional
72 Tahun GMNI: Awas Aktivis Terjebak Pragmatisme Penguasa!

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 09:58 WIB

Nyali Ciut! Akrobat Politik Pelapor Jusuf Kalla Berujung Anti Klimaks

Rabu, 15 April 2026 - 14:57 WIB

Akrobat Elit Parpol, Konperda Tuntut Pelapor Jusuf Kalla Minta Maaf!

Rabu, 15 April 2026 - 08:05 WIB

Harga Plastik Mencekik, 2 Juta Pekerja AMDK Terancam PHK

Selasa, 14 April 2026 - 12:32 WIB

Politisasi Video Jusuf Kalla: Elit Caper, Umat Sibuk Pikirkan Rupiah!

Senin, 13 April 2026 - 03:11 WIB

Polemik Video JK: Berhenti Baper, Fokus Saja Tebar Damai!

Berita Terbaru

Tangkapan layar video amatir yang memperlihatkan Bus Biskita Transpatriot trayek Vida Bantargebang–Summarecon Bekasi (plat B 7755 KGA) menyemburkan asap hitam pekat saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pada Senin (13/04/2026) sore.

Parlementaria

Biskita Transpatriot Ngebul, DPRD Semprot Dishub Bekasi!

Jumat, 17 Apr 2026 - 14:15 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca