Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan melakukan penertiban besar-besaran terhadap ribuan reklame ilegal atau “bodong” yang tersebar di seluruh wilayahnya.
Operasi penertiban yang akan dimulai pekan depan ini bertujuan untuk menegakkan aturan, menata ruang kota, dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) ditunjuk sebagai pemimpin lapangan dalam operasi ini, bekerja sama dengan sejumlah dinas terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ribuan Reklame Terindikasi Melanggar Aturan
Sekretaris DBMSDA Kota Bekasi, Idi Sutanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Dinas Tata Ruang (Distaru), terdapat 1.788 titik reklame di Kota Bekasi.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 700 reklame yang sedang dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Artinya, ada lebih dari seribu reklame yang terindikasi tidak memiliki izin atau izinnya sudah mati. Ini menjadi target utama penertiban kami sesuai arahan pimpinan,” kata Idi Sutanto kepada rakyatbekasi.com, Jumat (01/08/2025).
Banyaknya reklame yang sudah tayang namun izinnya masih berproses atau bahkan belum diurus sama sekali dinilai merugikan keuangan daerah.
Sinergi Antar-Dinas dan Mekanisme Penertiban
Untuk memastikan operasi berjalan efektif, Pemkot Bekasi telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan DBMSDA, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Pekan ini kami mematangkan persiapan untuk penertiban masif pekan depan. Mekanismenya akan bertahap,” jelas Idi.
Adapun mekanisme penertiban yang akan diterapkan adalah sebagai berikut:
- Skala Kecil: Reklame atau spanduk kecil yang melanggar akan langsung diturunkan oleh petugas.
- Skala Besar: Untuk papan reklame besar, tim akan memasang stiker peringatan terlebih dahulu sebagai pemberitahuan.
- Pembongkaran Paksa: Jika peringatan tidak diindahkan, pembongkaran paksa akan dilakukan. “Untuk baliho, bando, dan reklame konstruksi besar, kami akan menurunkan alat berat,” tegasnya.
Kejar Target PAD dan Imbauan kepada Pemilik
Salah satu tujuan utama penertiban ini adalah mencegah kebocoran retribusi dan meningkatkan PAD. Idi berharap para pemilik usaha periklanan dapat proaktif dan kooperatif.
“Kami mengimbau para pemilik untuk membongkar sendiri reklamenya yang melanggar aturan sebelum tim kami turun tangan, agar tidak dikenai sanksi,” ujarnya.
“Nantinya, setiap reklame yang sudah berizin resmi akan memiliki stiker atau stempel khusus. Jika di lapangan ditemukan ada yang tidak berstiker, maka akan langsung kami tindak,” tuturnya.
Idi juga menepis kekhawatiran bahwa penertiban ini akan menurunkan iklim investasi di Kota Bekasi. Menurutnya, penegakan aturan justru akan menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan sehat.
“Kewajiban kita adalah menegakkan aturan. Investor yang tidak mematuhi aturan justru sangat merugikan Kota Bekasi. Ini bukan soal menghambat investasi, tapi memastikan semua pihak taat pada kewajibannya,” pungkasnya.
Ikuti terus informasi terbaru mengenai kebijakan penataan kota dan berita seputar Bekasi hanya di rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























