Poin Utama:
- 3 Sekolah Baru: SMPN 57, SMPN 58, dan SMPN 59 resmi berstatus mandiri (bukan lagi menginduk).
- Waktu Pelaksanaan: Efektif menerima siswa baru secara penuh pada SPMB/PPDB Tahun 2026.
- Solusi SDM: Kekurangan guru diatasi dengan perbantuan tenaga pengajar dari sekolah induk (SMPN 28, SMPN 27, dan SMPN 15).
- Status Lain: USB SMPN 60, 61, dan 62 masih dalam tahap persiapan dan belum dimandirikan tahun ini.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memastikan tiga Unit Sekolah Baru (USB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) resmi menyandang status negeri mandiri pada tahun 2026.
Peningkatan status ini dilakukan setelah ketiga sekolah tersebut dinyatakan layak secara fisik bangunan maupun administrasi untuk menggelar kegiatan belajar mengajar secara otonom.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekolah Mana Saja yang Ditetapkan Menjadi SMP Negeri Mandiri?
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus berupaya memperluas akses pendidikan melalui penambahan unit sekolah negeri. Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP pada Disdik Kota Bekasi, Agus Enap, merinci bahwa dari enam USB yang direncanakan, baru tiga yang dinyatakan siap sepenuhnya untuk lepas dari sekolah induk.
”Adapun beberapa sekolah tersebut meliputi SMP Negeri 57, SMP Negeri 58, dan SMP Negeri 59,” kata Agus Enap kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Kantor Disdik Kota Bekasi, Jalan Lapangan Tengah, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Rabu (04/02/2026).
Agus menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat enam rencana USB, yakni SMPN 57 hingga SMPN 62.
Namun, berdasarkan evaluasi kesiapan sarana dan prasarana (sarpras), SMPN 60, 61, dan 62 dinilai belum memenuhi syarat untuk dimandirikan tahun ini.
Apakah Sekolah Baru Ini Sudah Bisa Menerima Siswa di PPDB 2026?
Dengan penetapan status mandiri, ketiga sekolah tersebut secara otomatis memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sekolah, termasuk dalam proses penerimaan peserta didik. Masyarakat di sekitar zonasi sekolah tersebut kini memiliki opsi lebih pasti dalam mendaftarkan putra-putrinya.
Agus menegaskan bahwa ketiga sekolah ini akan langsung beroperasi penuh dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB tahun ini.
”Lantaran tahun ini sudah bisa diimplementasikan. Jadi ketika penerimaan murid baru itu sudah berstatus sebagai mandiri dan tidak lagi sebagai USB atau Sekolah Induk,” tambah Agus.
Bagaimana Solusi Disdik Terkait Kekurangan Guru di Sekolah Baru?
Tantangan utama dalam pembukaan sekolah baru adalah ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya tenaga pengajar.
Menanggapi isu kekurangan guru di Kota Bekasi, Disdik telah menyiapkan skema perbantuan tenaga pendidik dari sekolah asal (sekolah induk) untuk mengisi pos-pos pengajaran di SMPN 57, 58, dan 59.
Berikut adalah skema perbantuan guru berdasarkan sekolah induknya:
- SMP Negeri 57: Dibantu tenaga pengajar dari SMP Negeri 28 (Jatiasih).
- SMP Negeri 58: Dibantu tenaga pengajar dari SMP Negeri 27 (Medansatria).
- SMP Negeri 59: Dibantu tenaga pengajar dari SMP Negeri 15 (Mustikajaya).
”Kalau untuk guru memang Kota Bekasi masih kekurangan guru, tapi antisipasinya adalah beberapa guru dari induk sekolah diperbantukan dulu ke sekolah tersebut,” tutupnya.
Langkah strategis ini diharapkan mampu menampung lonjakan jumlah lulusan Sekolah Dasar (SD) yang ingin melanjutkan ke jenjang SMP Negeri di wilayah Kota Bekasi.
Punya informasi atau keluhan terkait fasilitas sekolah di lingkungan Anda? Sampaikan laporan Anda ke redaksi RakyatBekasi.Com melalui WhatsApp atau kolom komentar di bawah.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































