Poin Utama:
- Lokasi Sidak: Jalan Raya Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede.
- Temuan: Aktivitas galian utilitas Fiber Optic (FO) oleh pihak swasta yang tidak berizin dan merusak fasilitas jalan.
- Tindakan Eksekutif: Wali Kota Bekasi turun tangan langsung menghentikan proyek tersebut.
- Sanksi Tegas: Pemkot Bekasi siap menyeret pihak kontraktor ke ranah hukum atas tuduhan perusakan fasilitas negara.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara mendadak menghentikan aktivitas galian Fiber Optic (FO) yang diduga ilegal di Jalan Raya Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, pada Jumat (27/02/2026).
Tindakan tegas ini diambil saat beliau melakukan inspeksi mendadak (sidak) kewilayahan untuk merespons tingginya keluhan warga terkait jalan rusak akibat proyek utilitas komersial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenapa Wali Kota Bekasi Hentikan Galian FO di Jatimakmur?
Penghentian paksa ini dilakukan karena aktivitas galian utilitas tersebut menjadi biang kerok utama kerusakan infrastruktur jalan raya yang sangat mengganggu mobilitas warga sekitar.
”Ya ini kan kita lihat, karena keluhan hari ini kan terkait dengan jalan-jalan yang rusak. Galian-galian. Tadi hari ini saya berhentikan lagi satu di Jatimakmur terkait adanya galian Fiber Optic kembali,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai melakukan sidak di Jalan Raya Jatimakmur, Jumat (27/02/2026).
Langkah penindakan tersebut dijalankan secara prosedural guna memberikan peringatan keras. Pemkot Bekasi menegaskan kepada pihak mana pun agar tidak ada lagi aktivitas galian utilitas yang dilakukan tanpa izin dan tanpa mengindahkan standar rekondisi jalan.
Apa Sanksi Bagi Kontraktor Galian Ilegal di Bekasi?
Pemkot Bekasi tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum pidana dengan melaporkan pihak swasta yang nekat beroperasi tanpa prosedur ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Tindakan meninggalkan lubang galian yang merusak aspal dikategorikan sebagai perusakan aset pemerintah.
”Makanya kita lakukan penindakan, Saya sudah suruh laporkan ke polisi aja. Biar nanti APH yang menjalankan secara tugas, karena dia kan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas negara,” tutur Tri Adhianto menambahkan.
Praktik galian kabel di wilayah Kecamatan Pondokgede dan sekitarnya memang kerap memicu polemik.
Pihak pekerja di lapangan sering kali beralasan hanya menjalankan tugas, sementara kondisi jalan yang dikeruk dibiarkan terbengkalai begitu saja tanpa dikembalikan ke kondisi semula.
Langkah tegas dari eksekutif ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang nyata bagi para pengembang maupun kontraktor jaringan agar lebih taat aturan.
Infrastruktur publik yang dibangun menggunakan uang pajak rakyat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan korporasi semata.
Punya informasi atau keluhan soal galian mencurigakan yang merusak jalan di lingkungan Anda? Jangan ragu, segera laporkan melalui layanan pengaduan resmi kanal media sosial Pemkot Bekasi atau sampaikan langsung ke redaksi RakyatBekasi.Com agar segera ditindaklanjuti.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















