SK Pj Ruslan Resmi Dicabut, Gunawan Kembali Jabat Ketua Kadin Kota Bekasi hingga 2026

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Barat secara resmi menerbitkan Surat Pencabutan Skep/0231/DP/DX/2024 terkait penunjukan Ruslan Qadar Siregar sebagai Pj Ketua Kadin Kota Bekasi.

Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Barat secara resmi menerbitkan Surat Pencabutan Skep/0231/DP/DX/2024 terkait penunjukan Ruslan Qadar Siregar sebagai Pj Ketua Kadin Kota Bekasi.

Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Barat secara resmi menerbitkan Surat Pencabutan Skep/0231/DP/DX/2024 terkait penunjukan Ruslan Qadar Siregar sebagai Pj Ketua Kadin Kota Bekasi.

Adapun, Surat tersebut tertuang melalui nomor: Skep/0296/DP/X/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Oktober 2024 dan ditandatangani Ketua Umum Kadin Jawa Barat terpilih Almer Faiq Rusydi, yang menginstruksikan bahwa HM. Gunawan kembali memimpin dan menjalankan roda kepemimpinan Kadin Kota Bekasi sampai tahun 2026.

Selepas terbitnya SK Pembekuan dari Kadin Jawa Barat tersebut sebagaimana lampiran bagian yang tidak terpisahkan. Bahwa ruslan yang mengaku-ngaku Pj Ketua Kadin Kota Bekasi telah dicabut surat keputusannya, atau tidak berlaku lagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Kadin Kota Bekasi HM. Gunawan mengaku pihaknya bersyukur sehingga dualisme Kadin Kota Bekasi sudah selesai.

“Alhamdulillah, Dualisme yang terjadi pada kepengurusan Kadin Kota Bekasi sudah selesai. Secara sah dan resmi saya masih menjabat sebagai Ketua Kadin Kota Bekasi,” ucap HM. Gunawan kepada awak media, Jumat (25/10/2024).

Pada kesempatan ini tak lupa Gunawan mengimbau kepada segenap pengusaha dan masyarakat Kota Bekasi bahwasanya SK Pj Ketua Ruslan Qadar Siregar sudah dicabut oleh Kadin Jawa Barat sehingga dirinya kembali menjabat sebagai Ketua Kadin Kota Bekasi yang sah.

Meski demikian, Gunawan mengaku pihaknya berniat mengajak kembali Ruslan Qadar Siregar untuk kembali mengisi posisinya dahulu sebagai Wakil Ketua Kadin Kota Bekasi.

“Kalau saya sendiri bersama pengurus Kadin Kota Bekasi membuka peluang kepada Ruslan Qadar untuk menyampaikan permohonan maaf kepada kami, namun kalau beliau masih tetap bersikukuh, mohon maaf dengan jalur organisasi kita akan lakukan pemecatan,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub Terapkan Skema Contra Flow selama Pemasangan Kerangka JPO Stasiun Bekasi
Endus Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Bekasi Sidak Be Glow Massage
Tak Cuma Duduk Manis di Meja, Nakes Posyandu Kotabaru ‘Jemput Bola’ Rawat Lansia Sakit!
Masuk Asrama Pertengahan Mei 2026, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Berangkat Haji Tahun Ini
Klaim 99 Persen Siap! 4.405 Jemaah Haji Kota Bekasi Serbu Embarkasi Mulai 21 April
Disnaker Limpahkan Kasus 22 Perusahaan Nakal Tak Bayar THR ke Jawa Barat
Disparbud dan Satpol PP Tutup Mata? Obral Syahwat di Kota Santri, ‘Be Glow’ Tak Tersentuh
Awas Penipuan Haji via WhatsApp, Calhaj Bekasi Diminta Jangan Kirim Data KTP

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 18:18 WIB

Dishub Terapkan Skema Contra Flow selama Pemasangan Kerangka JPO Stasiun Bekasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:06 WIB

Endus Praktik Prostitusi, Satpol PP Kota Bekasi Sidak Be Glow Massage

Rabu, 8 April 2026 - 14:36 WIB

Tak Cuma Duduk Manis di Meja, Nakes Posyandu Kotabaru ‘Jemput Bola’ Rawat Lansia Sakit!

Rabu, 8 April 2026 - 13:41 WIB

Masuk Asrama Pertengahan Mei 2026, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Berangkat Haji Tahun Ini

Rabu, 8 April 2026 - 13:06 WIB

Klaim 99 Persen Siap! 4.405 Jemaah Haji Kota Bekasi Serbu Embarkasi Mulai 21 April

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca