Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Barat secara resmi menerbitkan Surat Pencabutan Skep/0231/DP/DX/2024 terkait penunjukan Ruslan Qadar Siregar sebagai Pj Ketua Kadin Kota Bekasi.
Adapun, Surat tersebut tertuang melalui nomor: Skep/0296/DP/X/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Oktober 2024 dan ditandatangani Ketua Umum Kadin Jawa Barat terpilih Almer Faiq Rusydi, yang menginstruksikan bahwa HM. Gunawan kembali memimpin dan menjalankan roda kepemimpinan Kadin Kota Bekasi sampai tahun 2026.
Selepas terbitnya SK Pembekuan dari Kadin Jawa Barat tersebut sebagaimana lampiran bagian yang tidak terpisahkan. Bahwa ruslan yang mengaku-ngaku Pj Ketua Kadin Kota Bekasi telah dicabut surat keputusannya, atau tidak berlaku lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Kadin Kota Bekasi HM. Gunawan mengaku pihaknya bersyukur sehingga dualisme Kadin Kota Bekasi sudah selesai.
“Alhamdulillah, Dualisme yang terjadi pada kepengurusan Kadin Kota Bekasi sudah selesai. Secara sah dan resmi saya masih menjabat sebagai Ketua Kadin Kota Bekasi,” ucap HM. Gunawan kepada awak media, Jumat (25/10/2024).
Pada kesempatan ini tak lupa Gunawan mengimbau kepada segenap pengusaha dan masyarakat Kota Bekasi bahwasanya SK Pj Ketua Ruslan Qadar Siregar sudah dicabut oleh Kadin Jawa Barat sehingga dirinya kembali menjabat sebagai Ketua Kadin Kota Bekasi yang sah.
Meski demikian, Gunawan mengaku pihaknya berniat mengajak kembali Ruslan Qadar Siregar untuk kembali mengisi posisinya dahulu sebagai Wakil Ketua Kadin Kota Bekasi.
“Kalau saya sendiri bersama pengurus Kadin Kota Bekasi membuka peluang kepada Ruslan Qadar untuk menyampaikan permohonan maaf kepada kami, namun kalau beliau masih tetap bersikukuh, mohon maaf dengan jalur organisasi kita akan lakukan pemecatan,” tutupnya.