Di tengah dugaan pungutan liar dana sertifikasi guru, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi membuka pintu pengaduan dan mendesak Inspektorat untuk tidak ragu melimpahkan kasus jika ditemukan indikasi pidana.
Penanganan kasus dugaan pemotongan atau ‘sunat’ dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih penyelidikan kasus yang meresahkan para pendidik tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengimbau Inspektorat Kota Bekasi untuk tidak ragu melimpahkan temuan mereka, terutama jika proses pembinaan internal tidak membuahkan hasil atau jika ditemukan adanya unsur pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap Tegas Kejari Kota Bekasi
Ryan Anugrah menegaskan bahwa Inspektorat, sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP), memiliki mekanisme tersendiri. Namun, jika mereka menghadapi kendala atau menemukan bukti yang mengarah ke ranah hukum, Kejari siap menindaklanjuti.
“Kalau Inspektorat menyatakan ini tidak bisa dibina, sampaikan ke kita bahwa ini ada temuan yang sifatnya masih dugaan pelanggaran terhadap aturan. Jangan bingung, masa pemerintah bingung, bagaimana masyarakat,” ucap Ryan dengan tegas saat dihubungi awak media, Jumat (18/07/2025).
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa Kejari Bekasi memandang serius kasus TPG Kota Bekasi dan tidak ingin penanganannya berlarut-larut di tingkat internal pemerintahan.
Ranah Administratif vs. Pidana
Ryan menjelaskan perbedaan mendasar dalam penanganan kasus. Pelanggaran administratif, seperti kesalahan prosedur, menjadi kewenangan Inspektorat untuk diselesaikan.
Namun, jika dalam prosesnya ditemukan unsur pidana seperti pungutan liar (pungli) atau korupsi, maka kasus tersebut harus ditangani sesuai hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum.
“Pada prosesnya nanti kita lihat apakah itu pelanggaran administrasi atau pelanggaran lain. Kalau pelanggaran administratif, silakan diselesaikan oleh Inspektorat, tapi kalau ada pelanggaran hukum, maka kita sesuaikan dengan aturan berlaku,” jelasnya.
Pintu Pengaduan Terbuka untuk Guru
Secara khusus, Kejari Kota Bekasi juga mengundang para guru yang merasa menjadi korban pemotongan dana sertifikasi untuk proaktif melapor. Ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari siap memberikan perlindungan dan menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat yang dirugikan.
“Sampaikan ke kita, nanti kita tindaklanjuti seperti apa temuannya,” kata Ryan, memberikan jaminan bahwa setiap laporan akan diproses secara profesional.
Langkah ini membuka kanal pengaduan alternatif bagi para guru selain melalui Inspektorat, memberikan harapan baru bagi penyelesaian tuntas dugaan pungli TPG di Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































