Soal Pungli TPG, Kejari Bekasi: Inspektorat Jangan Bingung, Limpahkan ke Kami

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awak media tengah mengonfirmasi sejumlah guru dan operator sekolah terduga pelaku pungli di SDN Jati Cempaka 1, Rabu (16/07/2025).

Awak media tengah mengonfirmasi sejumlah guru dan operator sekolah terduga pelaku pungli di SDN Jati Cempaka 1, Rabu (16/07/2025).

Di tengah dugaan pungutan liar dana sertifikasi guru, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi membuka pintu pengaduan dan mendesak Inspektorat untuk tidak ragu melimpahkan kasus jika ditemukan indikasi pidana.

Penanganan kasus dugaan pemotongan atau ‘sunat’ dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih penyelidikan kasus yang meresahkan para pendidik tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengimbau Inspektorat Kota Bekasi untuk tidak ragu melimpahkan temuan mereka, terutama jika proses pembinaan internal tidak membuahkan hasil atau jika ditemukan adanya unsur pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap Tegas Kejari Kota Bekasi

Ryan Anugrah menegaskan bahwa Inspektorat, sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP), memiliki mekanisme tersendiri. Namun, jika mereka menghadapi kendala atau menemukan bukti yang mengarah ke ranah hukum, Kejari siap menindaklanjuti.

“Kalau Inspektorat menyatakan ini tidak bisa dibina, sampaikan ke kita bahwa ini ada temuan yang sifatnya masih dugaan pelanggaran terhadap aturan. Jangan bingung, masa pemerintah bingung, bagaimana masyarakat,” ucap Ryan dengan tegas saat dihubungi awak media, Jumat (18/07/2025).

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa Kejari Bekasi memandang serius kasus TPG Kota Bekasi dan tidak ingin penanganannya berlarut-larut di tingkat internal pemerintahan.

Ranah Administratif vs. Pidana

Ryan menjelaskan perbedaan mendasar dalam penanganan kasus. Pelanggaran administratif, seperti kesalahan prosedur, menjadi kewenangan Inspektorat untuk diselesaikan.

Namun, jika dalam prosesnya ditemukan unsur pidana seperti pungutan liar (pungli) atau korupsi, maka kasus tersebut harus ditangani sesuai hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum.

“Pada prosesnya nanti kita lihat apakah itu pelanggaran administrasi atau pelanggaran lain. Kalau pelanggaran administratif, silakan diselesaikan oleh Inspektorat, tapi kalau ada pelanggaran hukum, maka kita sesuaikan dengan aturan berlaku,” jelasnya.

Pintu Pengaduan Terbuka untuk Guru

Secara khusus, Kejari Kota Bekasi juga mengundang para guru yang merasa menjadi korban pemotongan dana sertifikasi untuk proaktif melapor. Ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari siap memberikan perlindungan dan menindaklanjuti setiap aduan dari masyarakat yang dirugikan.

“Sampaikan ke kita, nanti kita tindaklanjuti seperti apa temuannya,” kata Ryan, memberikan jaminan bahwa setiap laporan akan diproses secara profesional.

Langkah ini membuka kanal pengaduan alternatif bagi para guru selain melalui Inspektorat, memberikan harapan baru bagi penyelesaian tuntas dugaan pungli TPG di Kota Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca