Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi berinisial MAR, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Kasus dugaan korupsi ini dikabarkan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap MAR saat ini masih berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saudara MAR telah dipanggil sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi di Dispora,” ujar Ryan saat dikonfirmasi oleh RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Kamis (15/05/2025).
Hingga kini, kata dia, penyelidikan masih dilakukan secara intensif oleh tim penyidik, sehingga belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasusnya.
Kejari Kota Bekasi berjanji akan memberikan keterangan resmi setelah pemeriksaan lebih lanjut selesai dilakukan.
Meski pemeriksaan terhadap saksi-saksi tengah dilakukan, hingga saat ini Kejari Kota Bekasi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih dalam tahap awal.
“Karena tahap ini masih penyelidikan, kami menjalankannya dengan sangat hati-hati,” ujar Imran kepada wartawan saat dijumpai pada Senin (18/11/2024) silam.
Imran menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum terbuka untuk umum.
“Mungkin di akhir tahun ini kami akan ekspos hasil penyelidikan, termasuk temuannya, untuk kemudian diumumkan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sebagai informasi, Tim penyidik dikabarkan telah meminta keterangan sejumlah pihak yang dianggap relevan sebagai sumber informasi.
Saat ini, mereka sedang berkoordinasi dengan auditor yang sebelumnya telah melakukan penghitungan dan pengujian terhadap kegiatan pengadaan alat olahraga tersebut.
“Kami terus melakukan sinkronisasi untuk menentukan apakah perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana atau ada aspek lain yang perlu dianalisis,” tambah Imran.
Selain itu, Kejari Kota Bekasi juga tengah melakukan validasi terhadap bukti dan keterangan, serta koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat guna menguatkan hasil investigasi.
Bahkan sebelumnya, Kajari Kota Bekasi sesumbar bahwa pihaknya telah menjadwalkan ekspos hasil penyelidikan kasus ini pada akhir tahun 2024, termasuk status Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih.
“Kami akan umumkan hasil penyelidikan di akhir tahun ini, setelah semua data dan bukti telah dikumpulkan dengan lengkap,” pungkas Imran.
Namun hingga kini, pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait masih berlangsung, diharapkan kasus korupsi ini segera mendapatkan titik terang dan tindakan hukum yang sesuai.