Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbud, Kejari Bekasi Periksa 13 Kepala Sekolah dan Pejabat Disdik

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2022.

Pemeriksaan ini menyasar para pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) serta sejumlah kepala sekolah periode 2020 hingga 2022.

​Penyelidikan di tingkat kota ini merupakan bagian dari dukungan terhadap penanganan kasus yang lebih besar yang tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan bahwa belasan saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami alur pengadaan perangkat digital tersebut di wilayah Kota Bekasi.

“Betul, ada pemeriksaan terkait supporting Jampidsus. Total ada 13 saksi yang telah kami periksa, terdiri dari 9 orang dari pihak sekolah dan 4 orang dari Dinas Pendidikan,” ungkap Ryan saat dikonfirmasi pada Senin (01/09/2025).

Pejabat Teras Disdik Turut Diperiksa

​Pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kota Bekasi tidak main-main. Empat saksi dari internal Disdik merupakan para pemangku kebijakan pada masanya, yaitu:

  • ​Kepala Disdik Kota Bekasi periode 2019-2022.
  • ​Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) periode 2021 dan 2022.
  • ​Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) periode 2020 hingga 2022.

​Sementara itu, sembilan saksi dari lingkungan sekolah terdiri dari delapan kepala sekolah dasar (SD) dan satu kepala sekolah menengah pertama (SMP) yang menerima alokasi Chromebook pada tahun anggaran tersebut.

Hasil Pemeriksaan Diserahkan ke Kejagung

Setelah seluruh proses pemeriksaan di tingkat daerah rampung, Kejari Kota Bekasi telah melimpahkan seluruh berkas dan temuan kepada tim penyidik di tingkat pusat.

Langkah ini menegaskan bahwa penanganan inti kasus korupsi Chromebook ini berada di bawah wewenang Kejaksaan Agung.

​”Hasil pemeriksaan berikut dokumen-dokumen pendukung telah kami serahkan seluruhnya ke penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung,” tambah Ryan Anugrah.

Disdik Bekasi: Jadi Pelajaran untuk Pengadaan di Masa Depan

Menanggapi kasus yang menyeret pejabat di era sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menyatakan bahwa teknologi dalam pendidikan adalah sebuah keniscayaan.

Namun, ia menekankan bahwa proses pengadaannya harus selalu taat pada aturan yang berlaku.

​”Bagi saya, kita tidak bisa menghindar dari teknologi pendidikan. Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Artinya, proses pengadaan barang dan jasa ke depan harus kita jalankan dengan benar dan transparan,” ujarnya.

Alexander menambahkan, perangkat seperti Chromebook sangat bermanfaat untuk mendukung digitalisasi pembelajaran dan mempercepat adaptasi siswa terhadap teknologi.

“Pendidikan kita sekarang sudah berwawasan digital, dan pemanfaatannya harus bijak serta pengadaannya harus akuntabel,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara
Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan
Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi
Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf
Diancam Pria BerGolok, Wali Kota Bekasi Pastikan Dirinya Tak Tempuh Jalur Hukum
Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara
Usai Diancam Golok, Wali Kota Bekasi Pastikan Negara Tidak Kalah Lawan Pelanggar Aturan
Pria BerGolok Ancam Rombongan Wali Kota Bekasi Saat Penertiban Pedagang di Teluk Pucung

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:42 WIB

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Februari 2026 - 17:39 WIB

Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:44 WIB

Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:40 WIB

Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf

Senin, 9 Februari 2026 - 10:16 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara

Berita Terbaru

Suasana persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/2026).

Bekasi

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Feb 2026 - 19:42 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca