Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memastikan tidak ada keterlibatan apapun dari Pemerintah Kota Bekasi yang dituding melakukan intervensi dalam insiden iklan videotron Aniesbubble di Grand MetMall Bekasi yang diturunkan sebelum waktu selesai.
Dalam hal ini, Bawaslu menyampaikan bahwa diturunkannya videotron tersebut murni dari pihak Manajemen Mall.
“Dari pengakuan manajemen Metland setelah kami melakukan penelusuran, tidak ada intervensi dari Pemda (Pemkot Bekasi). Ini memang murni di Takedown oleh pihak manajemen Metland selaku pemilik lahan Videotron,” ucap Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (19/01/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun alasan penghentian tayangan Aniesbubble, kata dia, dikarenakan tidak sesuai dengan perjanjian awal kontrak kerjasama kedua belah pihak.
Saat ini, Bawaslu Kota Bekasi baru sebatas memintai keterangan dari pihak manajemen Metland Group. Sedangkan, dari vendor selaku pemilik Videotron belum dimintai keterangannya.
“Kami akan tindak lanjut lagi yaitu ke vendor. Nanti akan kami lakukan klarifikasi juga. Untuk yang awal ini, kenapa Videotron tersebut diturunkan, karena tidak sesuai dengan isi perjanjian kontrak,” jelas Vidya.
Adapun dalam klausul perjanjian antara manajemen Grand Metropolitan Mall dengan PT Eye Indonesia selaku pihak penyewa, beber Vidya, videotron hanya untuk iklan komersil produk barang dan jasa. Dan tidak diperkenankan menayangkan materi iklan yang termasuk dalam ruang lingkup politik.
“Karena memang di awal, pihak manajemen Metland itu sendiri menegaskan bahwa videotron hanya diperuntukkan untuk iklan komersil dan bukan untuk kampanye ataupun materi yang berbau unsur politik. Memang murni dari pihak manejemen Metland (yang menurunkan iklan Videotron Aniesbubble), karena tidak sesuai dengan isi perjanjian kontrak tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut Vidya membeberkan bahwa proses takedown iklan videotron Aniesbubble tak sampai satu hari sejak iklan tersebut ditayangkan PT EYE Indonesia.
“Dari pengakuan manajemen Metland, tidak sampai 24 jam.Jadi awal tayang dan di-takedown di tanggal yang sama, 15 Januari 2024,” bebernya.
Sebagai informasi, PT METROPOLITAN LAND TBK adalah manajemen dari Grand Metropolitan Mall Bekasi yang turut tergabung dari Metland Group, sedangkan PT EYE Indonesia yang merupakan bagian dari PT Elang Mahkota Teknologi (The Emtek Group) selaku vendor penyewa Videotron.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memberikan keterangan terkait iklan videotron Aniesbubble di Grand Metropolitan Mall Bekasi yang diturunkan sebelum waktu selesai.
Keterangan tersebut disampaikan, selepas Bawaslu meminta keterangan kepada pihak manajemen Grand Metropolitan Mall yakni PT METROPOLITAN LAND TBK yang merupakan bagian dari Metland Group.
Halaman : 1 2 Selanjutnya