BEKASI – Inspektorat Daerah Kota Bekasi menyoroti pengelolaan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi.
Dalam entry meeting audit yang dilaksanakan pada 20 Januari hingga 5 Februari 2025 yang diterima redaksi RakyatBekasi.Com, tim audit memaparkan sejumlah temuan awal yang mengindikasikan kelemahan krusial dalam tiga tahap utama: perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Audit ini bertujuan menilai kepatuhan, mengevaluasi sistem pengendalian intern, dan mengidentifikasi permasalahan terkait efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus utama audit adalah pada pengadaan di UPTD RSUD Kelas D Bantargebang dan pengadaan alat kesehatan serta sarana untuk Puskesmas di wilayah Bantargebang.
Fokus Audit: Alokasi Miliaran untuk RSUD dan Puskesmas
Obyek audit mencakup tiga proposal utama yang didanai dari Bankeu Pemprov DKI Jakarta TA 2024. Ketiga proposal tersebut adalah:
- UPTD RSUD Kelas D Bantargebang: Pengadaan Prasarana dan Pendukung Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan pagu anggaran Rp 4.505.000.000,00.
- Dinas Kesehatan: Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Puskesmas di Wilayah Kecamatan Bantargebang dengan pagu anggaran Rp 2.324.611.648,00.
- Dinas Kesehatan: Pengadaan Sarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Sarana Puskesmas) di Wilayah Kecamatan Bantargebang dengan pagu anggaran Rp 2.031.201.000,00.
Temuan Signifikan: Kelemahan Sistemik dari Hulu ke Hilir
Tim audit memaparkan serangkaian “Hasil Identifikasi Awal” yang menunjukkan adanya risiko dalam pengelolaan anggaran. Kelemahan ini ditemukan di setiap tahapan pengadaan.
Kelemahan Tahap Perencanaan
Pada tahap awal, tim audit menemukan beberapa catatan fundamental:
- Identifikasi Kebutuhan: Belum ditemukan bukti bahwa telah dilakukan identifikasi kebutuhan barang sebagai dasar penetapan Rencana Kebutuhan Barang (RKBU).
- Evaluasi Kinerja: Tidak dilakukan evaluasi atas pencapaian target Key Performance Indicator (KPI) dan rencana aksinya.
- Dasar Anggaran: Penetapan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis tidak didukung dengan data yang valid dan mutakhir.
Masalah dalam Pelaksanaan Pengadaan
Pada tahap eksekusi, ditemukan ketidakkonsistenan administrasi dan proses negosiasi:
- Negosiasi Harga: Tidak adanya data referensi harga atau pembanding yang digunakan dalam proses negosiasi teknis dan harga.
- Dokumen Kontrak: Terjadi ketidaksesuaian dalam pencantuman spesifikasi barang, penomoran, dan klausul perjanjian antara Surat Pesanan (SP) dan Surat Perjanjian.
- Pemeriksaan Barang: Spesifikasi yang tercantum dalam SP tidak sepenuhnya sama dengan Berita Acara (BA) Pemeriksaan Barang. Ditemukan barang-barang tambahan yang tidak ada di etalase namun tidak dimasukkan ke dalam rincian kontrak.
Cacat Administrasi di Tahap Pelaporan
Pada tahap akhir, masalah administrasi dan pencatatan aset menjadi sorotan:
- Perbedaan Tanggal: Terdapat perbedaan tanggal pengiriman antara print out aplikasi e-catalogue dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST).
- Pengujian Fungsi: Proses pengujian kelayakan fungsi barang yang diterima masih dipertanyakan terkait kompetensi tim penguji.
- Pencatatan Aset: Ditemukan adanya kelemahan dalam pencatatan barang yang diterima ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan aplikasi penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD).
Selain itu, tim audit juga mencatat sejumlah dokumen penting yang belum disampaikan, termasuk SK Pengelola Kegiatan (PA, PPK, PPTK), proposal kegiatan untuk dua pengadaan di Dinkes, riwayat negosiasi harga di e-catalogue, dokumen evaluasi KPI, dokumen identifikasi kebutuhan barang, dan BAST ke end user.
Rincian Pengadaan yang Menjadi Obyek Audit
Dari total pagu miliaran rupiah, audit merinci beberapa kontrak yang telah dilaksanakan oleh sejumlah penyedia.
UPTD RSUD Kelas D Bantargebang
Salah satu kontrak yang dirinci adalah untuk Sub Kegiatan Pengembangan Rumah Sakit, yaitu:
- Pekerjaan: Belanja Modal Pengolahan Instalasi Air Bersih.
- Nilai Kontrak: Rp 99.092.000,00.
- Penyedia: PT. Chandra Buana Persada.
Dinas Kesehatan (Alat Kesehatan Puskesmas Bantargebang)
Total nilai kontrak untuk pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Bantargebang mencapai Rp 1.826.067.000,00. Rinciannya melibatkan beberapa penyedia:
- PT Hira Perkasa Farmasindo: Menyediakan Alat Kedokteran Umum (Rp 837.900.000,00) dan Alat Penunjang Pelayanan Kesehatan (Rp 260.965.000,00).
- PT Alfatan Bintang Utama: Pengadaan Electro Surgical Pencil, Promkes Kit, dan Aerosol Vacum Dental (Rp 156.262.000,00).
- PT. Serenity Indonesia: Pengadaan AED/Defibrator, Partus Set, dan Posbindu Kit (Rp 190.940.000,00).
- PT Asia Technik Utama: Pengadaan Alat ENT Unit (Rp 380.000.000,00).
Dinas Kesehatan (Sarana Puskesmas Bantargebang)
Untuk pengadaan sarana (non-alkes) di Puskesmas Bantargebang, total nilai kontrak mencapai Rp 1.931.325.000,00. Pekerjaan ini terbagi kepada:
- PT VAL Solusi Indonesia: Pengadaan Peralatan Elektronik dan Pendukungnya (Rp 740.550.000,00).
- CV. Mekar Kreasi Mandiri: Belanja Modal Genset (Rp 443.000.000,00).
- PT Delta Klik Indonesia: Belanja Modal Mebel (Rp 374.100.000,00).
- PT Alfatan Bintang Utama: Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Rp 373.675.000,00).
Perlunya Perbaikan Tata Kelola
Rangkaian temuan awal ini mengindikasikan perlunya perbaikan signifikan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Sesuai tujuan audit, Inspektorat diharapkan memberikan rekomendasi perbaikan untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan memastikan prinsip efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam penggunaan dana bantuan keuangan dapat tercapai.
Kesimpulan Redaksi
Temuan audit Inspektorat Daerah terhadap penggunaan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) DKI Jakarta TA 2024 di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi adalah sebuah alarm keras.
Ini bukan sekadar persoalan administratif atau kesalahan prosedural semata. Ini adalah cermin dari tata kelola anggaran publik yang menyentuh sektor paling vital: pelayanan kesehatan untuk masyarakat.
Kelemahan sistemik yang ditemukan—mulai dari perencanaan yang tidak berbasis data kebutuhan valid, pelaksanaan pengadaan yang rawan, hingga pelaporan aset yang tidak akuntabel—menunjukkan adanya risiko besar.
Risiko ini bukan hanya soal kerugian angka, tetapi juga potensi terhambatnya peningkatan kualitas fasilitas kesehatan yang seharusnya dinikmati warga, khususnya di Bantargebang.
Transparansi dan akuntabilitas bukanlah jargon, melainkan kewajiban mutlak dalam pengelolaan uang rakyat. Temuan ini harus menjadi titik balik bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan fundamental.
Penutup Meja Redaksi
Rekomendasi yang kelak dikeluarkan oleh Inspektorat bukanlah akhir dari proses ini, melainkan awal dari pembenahan serius yang wajib dilakukan. Publik berhak mendapatkan jaminan bahwa setiap rupiah anggaran, dari mana pun sumbernya, digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Sebagai media dan bagian dari pilar keempat demokrasi, rakyatbekasi.com berkomitmen penuh untuk terus mengawal isu ini. Kami akan memantau sejauh mana tindak lanjut atas temuan audit ini dijalankan. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik dan kualitas layanan dasar bagi warga Kota Bekasi.
Salam, Redaksi rakyatbekasi.com
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































