Rugikan Negara Rp5 Miliar, Kejari Bekasi Tetapkan Eks Kadis LH sebagai Tersangka Korupsi

- Jurnalis

Kamis, 4 Januari 2024 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Dinas LH Kota Bekasi YY.

Mantan Kepala Dinas LH Kota Bekasi YY.

KOTA BEKASI – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi berinisial YY ditetapkan tersangka dan ditangkap langsung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait kasus korupsi.

Dirinya ditangkap bersama 3 orang lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek eksavator dan buldoser tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp. 22,9 Miliar.

Hal ini diungkapkan langsung Kasi Intel Kejari Bekasi Yadi Cahyadi saat menggelar jumpa pers, Kamis (04/01/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari ini tim penyidik pidana khusus telah menetapkan tersangka korupsi excavator dan buldoser dari dana bantuan DKI Jakarta. 3 orang dari ASN Pemkot Bekasi dan 1 orang dari pihak kontraktor,” ucap Yadi Cahyadi.

Salah satu tersangka tersebut, ungkap Yadi, merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial YY.

“Saudara YY kita tetapkan tersangka hari ini, seusai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi,” ucap Yadi.

Menurut Yadi, kerugian negara terkait korupsi tersebut mencapai 5 miliar rupiah.

Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit kerugian dari Inspektorat Kota Bekasi terkait pengadaan 6 Excavator dan 2 buldoser dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta.

“Kerugian negara berdasarkan audit dari inspektorat, 5 miliar lebih. 4 tersangka langsung kita masukan ke lapas Bulak Kapal,” tutup Yadi.

Sebagai informasi, YY merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM.

Dan DN sendiri saat itu menjabat sebagai PPTK (Kepala Seksi) di Dinas LH dan TT menjabat sebagai PPK (Kabid LH), dan IP selaku Direktur Utama dari pihak Kontraktor.

Diketahui, 4 tersangka tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Jo) pasal 55 ayat 1 Kuhp.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
Progres Capai 80 Persen, Wisata Air Kalimalang Rampung Akhir Agustus 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:01 WIB

Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:53 WIB

Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026

Berita Terbaru

Ekstra

Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI

Sabtu, 25 Jul 2026 - 23:29 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x