Tegaskan Komitmen Lingkungan Kerja Bebas Narkotika, Pemkot Bekasi Pecat Staf Non-ASN karena Kasus Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto.

Pemerintah Kota Bekasi secara resmi memberhentikan seorang staf Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) bernama Maulana Yusuf, dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perbengkelan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Keputusan tersebut diambil melalui proses disipliner internal sebagai wujud komitmen Pemkot Bekasi dalam menciptakan lingkungan kerja bebas narkoba.

Kronologi dan Proses Penindakan Disiplin

Kasus ini pertama kali mencuat pada Jumat, 4 Oktober 2024, saat Maulana Yusuf dipanggil oleh DLH Kota Bekasi menyusul penangkapan oleh aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia kemudian mengakui perbuatannya dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berisi komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran dan bersedia menjalani rehabilitasi.

Sebagai tindak lanjut, pada 10 Oktober 2024, DLH mengeluarkan pemberitahuan dan teguran disiplin serta mewajibkan Maulana Yusuf untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di ASHEFA Griya Pusaka Cabang Jakarta Barat.

Verifikasi proses rehabilitasi dilakukan pada 14 Oktober 2024 oleh tim internal DLH melalui Surat Perintah Tugas yang melibatkan Sekretaris Dinas, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, serta staf Subbag Umpeg.

Namun, pada 21 Maret 2025, Kepala UPTD Perbengkelan kembali melaporkan bahwa Maulana Yusuf terlibat kembali dalam aktivitas mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, bahkan telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Rapat pembahasan hukuman disiplin dilaksanakan di hari yang sama, dan menetapkan bahwa pelaku telah melanggar larangan dan kewajiban sesuai dengan Perjanjian Kerja Tenaga Non-ASN Tahun 2025.

Akhirnya, pada 17 April 2025, DLH Kota Bekasi resmi menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Non-ASN atas nama Maulana Yusuf.

Pernyataan Resmi Pemkot Bekasi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas dalam menjaga integritas institusi dan efek jera terhadap pelanggaran hukum.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut penyalahgunaan narkotika. Ini bukan hanya soal disiplin, tetapi soal moralitas dan marwah institusi,” tutur Yudianto.

Lebih jauh Yudianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen penuh untuk mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, bebas narkoba, dan berintegritas, baik bagi ASN maupun tenaga Non-ASN.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan siap menjatuhkan sanksi bagi siapa pun yang melanggar kode etik dan peraturan,” tegasnya.

Dukung kampanye lingkungan kerja bebas narkoba. Ikuti berita terbaru seputar kebijakan kedisiplinan pegawai dan ASN hanya di kanal resmi kami. Klik Berlangganan untuk update kebijakan dan edukasi birokrasi yang transparan!


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi dan Kejari Teken PKS Integritas Pendampingan Hukum Lima BUMD
Wali Kota Bekasi: Dana Rp1,7 Triliun di RKUD Bukan Mengendap, Ini Penyebabnya
Andri Andreas Saragih Pimpin Pemuda Katolik Kota Bekasi 2025-2028, Usung Misi Akselerasi Organisasi
Beredar Video Banjir Viral di Cipendawa Baru, Wali Kota Bekasi Pastikan Hoaks
Disperkimtan: Pembebasan Lahan PLTSa Kota Bekasi Tak Gusur Rumah Warga
Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Pemkot Bekasi dan Kejari Teken PKS Integritas Pendampingan Hukum Lima BUMD

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Wali Kota Bekasi: Dana Rp1,7 Triliun di RKUD Bukan Mengendap, Ini Penyebabnya

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Andri Andreas Saragih Pimpin Pemuda Katolik Kota Bekasi 2025-2028, Usung Misi Akselerasi Organisasi

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Beredar Video Banjir Viral di Cipendawa Baru, Wali Kota Bekasi Pastikan Hoaks

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Berita Terbaru

Proses pengadaan sistem perpajakan Coretax (Core Tax Administration System) kini menuai sorotan tajam.

Parlementaria

Komisi XI DPR Desak BPK Audit Pengadaan Sistem Coretax

Senin, 27 Okt 2025 - 22:30 WIB

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca