Pemerintah Kota Bekasi secara resmi memberhentikan seorang staf Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) bernama Maulana Yusuf, dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perbengkelan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Keputusan tersebut diambil melalui proses disipliner internal sebagai wujud komitmen Pemkot Bekasi dalam menciptakan lingkungan kerja bebas narkoba.
Kronologi dan Proses Penindakan Disiplin
Kasus ini pertama kali mencuat pada Jumat, 4 Oktober 2024, saat Maulana Yusuf dipanggil oleh DLH Kota Bekasi menyusul penangkapan oleh aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia kemudian mengakui perbuatannya dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berisi komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran dan bersedia menjalani rehabilitasi.
Sebagai tindak lanjut, pada 10 Oktober 2024, DLH mengeluarkan pemberitahuan dan teguran disiplin serta mewajibkan Maulana Yusuf untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di ASHEFA Griya Pusaka Cabang Jakarta Barat.
Verifikasi proses rehabilitasi dilakukan pada 14 Oktober 2024 oleh tim internal DLH melalui Surat Perintah Tugas yang melibatkan Sekretaris Dinas, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, serta staf Subbag Umpeg.
Namun, pada 21 Maret 2025, Kepala UPTD Perbengkelan kembali melaporkan bahwa Maulana Yusuf terlibat kembali dalam aktivitas mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, bahkan telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Rapat pembahasan hukuman disiplin dilaksanakan di hari yang sama, dan menetapkan bahwa pelaku telah melanggar larangan dan kewajiban sesuai dengan Perjanjian Kerja Tenaga Non-ASN Tahun 2025.
Akhirnya, pada 17 April 2025, DLH Kota Bekasi resmi menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Non-ASN atas nama Maulana Yusuf.
Pernyataan Resmi Pemkot Bekasi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yudianto, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas dalam menjaga integritas institusi dan efek jera terhadap pelanggaran hukum.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut penyalahgunaan narkotika. Ini bukan hanya soal disiplin, tetapi soal moralitas dan marwah institusi,” tutur Yudianto.
Lebih jauh Yudianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen penuh untuk mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, bebas narkoba, dan berintegritas, baik bagi ASN maupun tenaga Non-ASN.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan siap menjatuhkan sanksi bagi siapa pun yang melanggar kode etik dan peraturan,” tegasnya.
Dukung kampanye lingkungan kerja bebas narkoba. Ikuti berita terbaru seputar kebijakan kedisiplinan pegawai dan ASN hanya di kanal resmi kami. Klik Berlangganan untuk update kebijakan dan edukasi birokrasi yang transparan!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






























