Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pengedar Narkoba, 10.65 Kg Sabu Bernilai Rp10,6 Miliar Disita

- Jurnalis

Rabu, 17 April 2024 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan sedang membeberkan tangkapannya kepada awak media, Rabu (17/04/2024)

Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan sedang membeberkan tangkapannya kepada awak media, Rabu (17/04/2024)

KOTA BEKASI – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota meringkus seorang pengedar narkotika berjenis Shabu dengan dugaan barang bukti berasal dari China melalui berat 10.65 Kilogram. Pelaku berinisial MH (40) dengan diamankan di sekitaran wilayah Kecamatan Pondok Gede pada Jumat (12/04) kemarin.

Baca Juga:  Edan! Pegawai Pemkot Bekasi Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas Berplat Putih

Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan bahwa pelaku diamankan oleh Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, Senin (08/04), bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu di sekitaran wilayah tersebut.

“Kemudian, pada hari Jumat (12/04) sekira pukul 18.30 WIB, Pelaku MH berhasil diamankan oleh petugas dengan metode undercover buy untuk menangkap pelaku di Jalan Raya Caman Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede,” ucap Farlin kepada awak media di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (17/04/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya pada Sabtu (13/04) esoknya, kata dia, petugas melakukan tahap pengembangan kasus hingga menuju ke wilayah Desa Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor yang merupakan lokasi kontrakan milik pelaku.

“Disana petugas menemukan beberapa barang bukti 19 bungkus yang kecil dan yang besar narkotika jenis Shabu berjumlah 10.654 gram bruto (10.65 Kilogram),” ungkapnya.

Farlin menerangkan bahwa pelaku juga akan melakukan pengenderan barang bukti tersebut ke seseorang berinisial KA dari daerah Riau yang kini menjadi pengembangan petugas.

“Jadi pelaku MH ini memang dia pengedar, kemudian masih dalam penyelidikan kita untuk pengembangan selanjutnya. Untuk sementara masih dalam penyelidikan tapi diduga barang ini berasal dari China,” jelasnya.

Baca Juga:  Jelang Pilkada, Baliho Balon Wali Kota Bekasi Tebar Pesona di Jalan Protokol

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, MH berstatus sebagai Residivis melalui kasus yang sama Tahun 2022 lalu, dimana dirinya baru melakukan pengenderan selama dua pekan terakhir.

“Dengan pelaku melakukan pengenderan ke wilayah Jabodetabek. Serta, bilamana barang bukti tersebut dikonversikan secara rupiah bisa mencapai Rp10,6 Miliar yang nantinya hasil barang bukti segera kita musnahkan,” sambungnya.

Sementara, atas perkara ini pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun. Maupun Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara tahun dan paling lama 20 Tahun.

Visited 5 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah SMAN 3 Kota Bekasi Sosialisasikan ‘GARUDA KITA’
Pj Wali Kota Bekasi Bakal Gelar Mutasi Jilid III dalam Waktu Dekat
Inspektorat Kota Bekasi Belum Juga Sanksi ASN Intoleran Mas Sriwati
Pj Wali Kota Buka Opsi Open Bidding Jabatan Kepala Dinas Pendidikan
Forum Komunikasi Kristiani Apresiasi Forkopimda dalam Menjaga Toleransi di Kota Bekasi
Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi Segera Pindah Awal Desember 2024 Mendatang
Polemik Biskita Vs Angkot K-11, Pemkot Bekasi Pertimbangkan Gelontorkan Subdisi
Serapan Anggaran OPD Masih Minim, Target Realisasi Penerimaan PAD Kota Bekasi Disorot

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:00 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Bakal Gelar Mutasi Jilid III dalam Waktu Dekat

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:48 WIB

Inspektorat Kota Bekasi Belum Juga Sanksi ASN Intoleran Mas Sriwati

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:04 WIB

Pj Wali Kota Buka Opsi Open Bidding Jabatan Kepala Dinas Pendidikan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:08 WIB

Forum Komunikasi Kristiani Apresiasi Forkopimda dalam Menjaga Toleransi di Kota Bekasi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:29 WIB

Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi Segera Pindah Awal Desember 2024 Mendatang

Berita Terbaru

Ketua Tri Adhianto Center (TAC) Farid Hardiman bersama relawan lainnya melaporkan Istri Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1 (satu) Heri Koswara ke Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (10/10/2024).

Pilkada 2024

Duh, Istri Calon Wali Kota Bekasi ini juga Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Okt 2024 - 21:35 WIB

error: Content is protected !!