Terpilih secara Aklamasi, Ali Syaifa Ketuai KPU Kota Bekasi Periode 2023 – 2028

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2023 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2023 - 2028.

Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2023 - 2028.

KOTA BEKASI – Tak lama seusai ditetapkan sebagai oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, kelima Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2023 – 2028, menggelar rapat pleno untuk pembagian divisi serta pemilihan ketua.
“Seusai 5 Anggota KPU Kota Bekasi dilantik, kami langsung mengadakan pleno pembagian divisi serta pemilihan ketua, yang pada prosesnya komisioner yang lain menunjuk saya secara aklamasi sebagai ketua,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada RakyatBekasi, Jumat (03/11/23).
Sebagai Komisioner di periode kedua, terlebih saat ini diamanahkan menjadi Ketua KPU Kota Bekasi, Ali menegasi bahwa dirinya tetap berkomitmen untuk mensukseskan program yang sudah dijalankan anggota KPU periode sebelumnya.
“Setelah memiliki tugas dan kewajiban sendiri, kami KPU Kota Bekasi berkonsentrasi mensukseskan aturan PKPU no 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu tahun 2024,” tegas Ali.
Sebagai infornasi, berikut pembagian komposisi kedivisian komisioner KPU Kota Bekasi periode 2023 – 2028
  1. Ali Syaifa AS : Keuangan, Umum, Rumah tangga, dan Logistik (Ketua)
  2. Achmad Edwin Sholihin : Hukum dan Pengawasan (Anggota)
  3. Eli Ratnasari : Teknis Penyelenggaraan (Anggota)
  4. Fais Ismu Amir: Perencanaan, Data, dan Informasi/Rendatin (Anggota)
  5. Afif Fauzi : Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas (Anggota)
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari telah menetapkan Komisioner KPU 87 Kota Kabupaten dari 9 Provinsi melalui pengumuman Nomor: 117/sdm.12-Pu/04/2023 tertanggal 28 Oktober 2023.Dari 87 daerah tersebut, diantaranya ditetapkan nama-nama calon Komisioner KPU Kota Bekasi yang telah menjalani proses seleksi beberapa bulan sebelumnya.Berikut adalah nama terpilih:
  1. Achmad Edwin Sholihin
  2. Afif Fauzi
  3. Ali Syaifa A.S
  4. Eli Ratnasari
  5. Faris Ismuamir
Pengumuman tersebut berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1440 Tahun 2023 tentang penetapan calon anggota KPU Kabupaten Kota terpilih untuk periode 2023-2028.Pengumuman tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota Terpilih pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat
ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka
Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda
Musda VI PAN Kota Bekasi Tetapkan 7 Formatur, 5 Anggota DPRD Masuk Bursa Ketua
Sengketa Pemilihan RW 025 Kayuringin Jaya: Warga Tolak Hasil, Endus Keterlibatan Parpol

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WIB

Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:33 WIB

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:04 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:26 WIB

ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca