​Maut di Balik Gunungan Sampah: Tragedi Longsor TPST Bantargebang, Ancaman Ekologis, dan Lambannya Sanksi KLH

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPST Bantargebang Longsor Lagi, sebuah Truk Sampah Nyaris Terperosok ke Kali, Minggu (08/03/2026).

TPST Bantargebang Longsor Lagi, sebuah Truk Sampah Nyaris Terperosok ke Kali, Minggu (08/03/2026).

​Pada hari Minggu, 8 Maret 2026, tragedi memilukan kembali terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Gunungan sampah setinggi kurang lebih 50 meter di Zona IV mengalami longsor yang dahsyat.

​Peristiwa maut ini tidak hanya menimbun truk pengangkut sampah yang sedang beroperasi, tetapi juga merenggut nyawa 4 orang korban jiwa. Para korban terdiri dari dua orang warga dan dua orang sopir truk sampah.

Tragedi ini seakan kembali membuka mata publik tentang bobroknya sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia, di mana tercatat sudah ada 157 orang yang meninggal akibat tertimbun sampah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Riwayat Kelam dan Penyebab Utama Longsor

​Longsor di TPST Bantargebang bukanlah kejadian pertama. Insiden ini mengingatkan publik pada tragedi longsor Leuwigajah dan rentetan kejadian kelam di Bantargebang sendiri.

Sebelumnya, pada tahun 2003, longsor besar pernah menimbun area permukiman warga dan memakan korban jiwa. Kemudian pada tahun 2006, Zona 3 runtuh dan menimbun puluhan pemulung.

Baru-baru ini, pada 31 Desember 2025, gunungan sampah juga longsor dan membuat 3 truk terperosok ke kali, meski tanpa korban jiwa.

​Secara geoteknik dan lingkungan, longsor di TPST Bantargebang dipicu oleh kombinasi faktor teknis pada timbunan yang melebihi kapasitas. Beberapa penyebab utamanya meliputi:

  • Ketinggian Ekstrem: Tinggi gunungan sampah di beberapa zona mencapai 40 hingga 50 meter, membuat tekanan meningkat dan lereng menjadi tidak stabil.
  • Volume Sampah Harian: Pengiriman sekitar 7.500 hingga 7.800 ton sampah per hari dari DKI Jakarta membuat gunungan bertambah tinggi dengan sangat cepat.
  • Sistem Penutupan Tidak Konsisten: Sampah sering ditumpuk tanpa penutupan tanah secara rutin (daily cover), sehingga struktur timbunan tidak stabil dan mudah bergeser.
  • Faktor Cuaca dan Drainase Buruk: Curah hujan tinggi membuat air masuk ke tumpukan, menjadikan sampah lebih berat dan licin. Terperangkapnya air lindi karena sistem drainase yang buruk juga meningkatkan tekanan pori, sehingga daya geser material menurun.
  • Gas Metana: Proses pembusukan menghasilkan gas metana yang menciptakan rongga dan tekanan dari dalam, melemahkan struktur tumpukan.

​Ancaman Ekologis dan Darurat Air Lindi

​Selain ancaman longsor, TPST Bantargebang juga memicu bencana ekologis yang serius di wilayah Bekasi Raya. Air lindi (leachate), limbah domestik, dan sampah terus mengalir mencemari aliran sungai, mulai dari Kali Ciketing, Kali Asem, hingga berhilir ke berbagai perumahan di Kabupaten Bekasi.

​Kondisi diperparah dengan tidak maksimalnya Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS). Dari fasilitas yang ada, hanya IPAS 2 yang berfungsi secara terbatas, sementara IPAS 3 tidak berfungsi karena sedang dalam tahap renovasi sejak 2025.

Akibatnya, IPAL Bersama yang didanai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak beroperasi sesuai standar baku, dan hasil uji menunjukkan konsentrasi parameter air limbah masih berada di atas baku mutu.

​Sanksi Hukum KLH yang Masih “Abu-abu”

​Indonesia sejatinya telah memiliki regulasi tegas melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang ini melarang keras metode pembuangan terbuka (open dumping).

Jika kelalaian pengelola mengakibatkan hilangnya nyawa, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

​Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebenarnya telah menemukan ketidaksesuaian kewajiban pengelolaan lingkungan oleh Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) DKI Jakarta sejak akhir 2024.

Sanksi administratif paksaan pemerintah pun telah dijatuhkan. Pada 23 Mei 2025, KLH juga memanggil pihak terkait, namun Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan jajaran UPST mangkir dari panggilan tersebut.

​Meski KLH mulai memproses pidana UPST DKI Jakarta, langkah penegakan hukum ini dinilai masih lamban.

Saat ini, prosesnya masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada putusan pengadilan. Banyak pihak mendesak KLH agar segera menerapkan sanksi pidana secara penuh sesuai Pasal 40 dan 41 UU No. 18/2008, mengingat tragedi longsor telah berulang kali memakan korban jiwa dan membahayakan keselamatan masyarakat.

​Rekayasa Geoteknik dan Solusi ke Depan

​Pemulihan TPST Bantargebang memerlukan reformasi kebijakan yang menyeluruh dan rekayasa teknis yang ketat. Beberapa langkah mendesak yang harus segera diimplementasikan meliputi:

  • Stabilitas Lereng: Mengurangi ketinggian gunungan yang curam, membuat sistem terasering (benching), dan memperbaiki drainase air lindi.
  • Perbaikan Sanitary Landfill: Melakukan penutupan sampah harian dengan tanah dan memasang lapisan geomembran.
  • Penataan Zona: Menutup sementara zona rawan longsor, membatasi aktivitas alat berat, dan melakukan reklamasi dengan vegetasi.
  • Pengurangan Volume: Memaksimalkan fasilitas Waste to Energy atau RDF yang selama ini belum difungsikan secara optimal untuk mengurangi tumpukan sampah.
  • Transisi Sistem: Dalam jangka panjang, ketergantungan DKI Jakarta pada TPST Bantargebang harus dikurangi dengan membangun fasilitas pengolahan terpadu di wilayah lain.

​Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi dituntut untuk segera menuntaskan kewajiban pengelolaan dampak lingkungan yang masih tertunda sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) No. 19/160 tahun 2021.

Bagaimana Tanggapan Anda?

Apakah menurut Anda sanksi pidana sudah selayaknya dijatuhkan kepada pihak pengelola atas tragedi ini? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar, dan jangan lupa untuk membagikan artikel ini agar lebih banyak masyarakat yang peduli terhadap krisis pengelolaan sampah di lingkungan kita!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Benny Tunggul

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!
Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP
Abaikan Aset Besar, Pemkot Bekasi Didesak Beri Insentif BSIP
Harga BBM dan LPG Naik: Wali Kota Bekasi Siapkan Operasi Pasar Sembako Murah Bulan Depan
Panggilan Kemanusiaan! Ustadz Abu Fayadh Serukan Warga Padati Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6
Ribuan Warga Siap Penuhi CFD dalam Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6, Mari Tunjukkan Solidaritas Nyata
Gebrakan LASQI Kota Bekasi: Gus Shol Targetkan Seni Qasidah Tembus Ekstrakurikuler Sekolah
Ubah Sampah jadi Listrik, PT Wangneng Pamerkan Desain PSEL Kota Bekasi Berkonsep Wisata Hijau!

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 09:20 WIB

Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!

Senin, 27 April 2026 - 07:10 WIB

Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP

Minggu, 26 April 2026 - 14:26 WIB

Abaikan Aset Besar, Pemkot Bekasi Didesak Beri Insentif BSIP

Sabtu, 25 April 2026 - 21:38 WIB

Panggilan Kemanusiaan! Ustadz Abu Fayadh Serukan Warga Padati Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26 WIB

Ribuan Warga Siap Penuhi CFD dalam Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6, Mari Tunjukkan Solidaritas Nyata

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca