Tim Pemenangan Paslon Nomor 03, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho), yakin pihaknya akan tetap menjadi pemenang dalam hasil sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa tersebut tengah menunggu jadwal sidang sela dari MK. Pada Jumat (17/01) kemarin, pihak KPU dan Bawaslu Kota Bekasi diminta menyampaikan keterangan terkait gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin.
“Terkait hasil sidang MK, dari awal kami percaya bahwa kami tetap menang. Karena kita melihat dari materi hukum, baik hukum secara formil maupun materil, tidak ada satupun yang memenuhi syarat dari Paslon 01,” ucap Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Senin (27/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nico menjelaskan bahwa dalil PHPU yang dilayangkan oleh Paslon 01 selaku pemohon jelas tidak memenuhi syarat dalam aturan perundang-undangan di atas 0,5 persen dan langsung ditolak.
“Di sini hukumnya ada dua, PHPU dan Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM). Berbicara soal TSM bukan hal yang sederhana, ini rumit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nico menambahkan bahwa dalil TSM yang dilampirkan pemohon dalam perkara di MK harus dilandaskan pada laporan dari Bawaslu dan persoalan peraturan perundang-undangannya.
“Paling lambat 7 hari setelah kejadian itu dilaporkan. Jadi kalau lebih dari 7 hari, 8 hari apalagi 2 minggu itu sudah kadaluwarsa, tidak bisa lagi digugat. Kemudian TSM itu harus 50+1 dari wilayah setempat,” sambungnya.
Contohnya, seperti wilayah Kota Bekasi yang memiliki 12 kecamatan, minimal 7 kecamatan harus terbukti ada lampiran TSM di sana.
“Kemudian, terstrukturnya siapa? Terstrukturnya ada aparat pemerintahan di situ, ada aparat kepolisian yang terlibat. Kemudian masifnya itu apa? Dilakukan secara masif, kemudian sistematis gimana? Ada rapat-rapat Paslon dengan pemerintah. Tim struktur pemenangan rapat dengan pemerintahan ini kan tidak pernah terbukti,” cetusnya.
Di sisi lain, Paslon 01 juga berbicara perihal dugaan money politik. Namun, menurut Nico, terkait hal itu juga tidak ada laporannya ke Bawaslu, selaku pihak pengawas kepemiluan.
“Dan itu laporannya 7 hari. Sekarang diajukan ke MK terkait TSM harus ada rekomendasi ke Bawaslu Provinsi. Jadi tidak bisa ujug-ujug TSM lapor ke MK. Karena fungsi Bawaslu ada pengawasan, kalau pengawasannya saja tidak tahu, bagaimana mau dibilang TSM,” imbuhnya.
Sehingga, sudah sepatutnya MK secara hukum formil wajib menolak gugatan yang dilayangkan oleh Paslon 01 karena tidak memenuhi syarat sama sekali.
“Tetapi yang namanya lagi-lagi hak setiap warga negara. Maka kami menghormati rekan-rekan Paslon 01 yang melakukan gugatan, itu adalah hak. Namun, kami juga memiliki hak untuk berbicara bahwa materi apa yang disampaikan oleh Paslon 01 sama sekali tidak memenuhi unsur daripada PHPU maupun TSM, karena ada syarat-syaratnya,” pungkasnya.
Dengan adanya keyakinan ini, Tim Pemenangan Paslon Nomor 03 berharap bahwa proses sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 di MK dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi.