Tim Pemenangan Paslon Nomor 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho), mengkritisi Tim Paslon 01, Heri Koswara dan H. Sholihin, untuk tidak berkelakar “maling teriak maling” dalam persoalan sengketa Pilkada Kota Bekasi yang didalilkan kepada Paslon 03 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang perdana Pilkada.
Pernyataan tersebut menyusul setelah Paslon 01 memberikan tiga permohonan pelanggaran Pilkada Kota Bekasi 2024 ke MK.
Salah satu dari tiga permohonan tersebut menyebutkan dugaan money politik yang dilakukan oleh pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oh, di sini ada money politik. Belum lagi kita berbicara terkait kubu 01 melakukan apa, kita juga punya bukti bahwa 01 melakukan pembagian-pembagian ke warga. Kita punya videonya, kita juga ada fotonya. Artinya jangan sampai ‘maling teriak maling’ atau bahasa kerennya ‘playing victim‘,” ucap Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Senin (27/01/2025).
Nico mengatakan bahwa dugaan dalil yang disangkakan oleh Paslon 01 terhadap Paslon 03 adalah suatu hal yang tidak mendasar, seolah mereka yang paling dirugikan.
“Padahal teman-teman media pasti juga melihat ada pembagian-pembagian sembako, pembagian uang, dan videonya beredar kok. RW-RW dikasih sejuta kan ada videonya, artinya itu video yang berbicara. Artinya kalau kita mau balik ke situ, kita punya bukti yang sah,” katanya.
Namun, berbicara mengenai hukum materil maupun formil, dugaan yang dilayangkan Paslon 01 tidak memenuhi syarat sama sekali.
“Dan kami nyatakan dan kami optimis bahwa kami menang dan gugatan mereka ditolak secara tuduhan,” pungkasnya.
Sebelumnya, gugatan MK tersebut menyusul setelah Paslon Nomor Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin, melakukan gugatan ke MK menyoal hasil pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi 2024 lalu.
Gugatan tersebut didukung melalui Surat Registrasi Perkara Nomor: 222/PHPU.WKO-XVIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK pada tanggal 3 Januari 2025.
Surat tersebut memberikan kuasa kepada Zainudin Paru selaku Ketua Tim Hukum Paslon 01, Heri Koswara dan Sholihin, dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin.
Pada hasil rekapitulasi terbuka KPU Kota Bekasi pada Jumat (06/12/24), Paslon nomor urut 03, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, memperoleh suara terbanyak dengan 459.430 suara.
Disusul Paslon nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin, dengan 452.231 suara, dan Paslon nomor urut 02, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, yang memperoleh 64.509 suara.
Dengan adanya keyakinan ini, Tim Pemenangan Paslon Nomor 3 berharap bahwa proses sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 di MK dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi.