Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 03 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho), mengkritik Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, terkait indikasi dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi yang dituding tidak netral oleh Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin.
Kabiro Hukum asal Kemendagri tersebut dituding hanya omong kosong terkait Netralitas ASN, karena ada salah satu dari Tenaga Ahli dalam Tim Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik (TP5) Wali Kota Bekasi, yakni Muhammad Rullyandi, yang kini menjadi Tim Advokat dari Paslon Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin.
“Pj Wali Kota Bekasi jangan bicara netralitas dalam Pilkada Kota Bekasi. Sudah menjadi rahasia umum jika Raden Gani Muhamad, Pj Wali Kota, berpihak ke salah satu paslon saat Pilkada lalu,” ucap Wakil Tim Pemenangan Paslon Ridho, Nicodemus Godjang kepada rakyatbekasi.com melalui keterangannya, Selasa (14/01/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidaknetralan Pj Wali Kota Bekasi sebagai ASN, kata Nico, semakin dibuktikan dengan adanya Anggota TP5 Pj Wali Kota Bekasi yakni Muhammad Rullyandi, yang hingga kini masih aktif sebagai Anggota TP5, menjadi kuasa hukum Paslon 01.
“Meskipun tidak bisa langsung dijustifikasi bahwa Rullyandi diperintah oleh Pj Wali Kota Bekasi atau tidak untuk menjadi Tim Kuasa 01, tetapi minimal bisa menjadi indikasi ketidaknetralan Pj Wali Kota Bekasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nicodemus menyoroti Gugatan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang diajukan oleh Paslon 01 ke Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Sengketa Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa ada syarat mendasar, formil, dan materil yang harus dipenuhi.
“Syarat formil adalah siapa pelapornya. Syarat materiil adalah kapan dilaporkan, karena ada aturan pelaporan TSM itu melalui Bawaslu dan paling lama 7 hari kerja dari kejadian TSM itu,” ujarnya.
Nicodemus menambahkan bahwa kriteria TSM harus memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif.
“Terstruktur itu melibatkan aparat sipil penyelenggara dan lainnya. Sistematis ada pembuktian rapat rencana melakukan kecurangan dengan aparat itu. Kemudian masif itu dilakukan lebih dari 50 persen wilayah pemilihan. Kalau di Kota Bekasi berarti harus terpenuhi TSM dilakukan di 7 kecamatan. Tapi sekali lagi kami menghargai upaya setiap warga negara untuk mencari keadilan,” paparnya.
Sebagai informasi, berikut materi gugatan yang diajukan Paslon 01 ke Mahkamah Konstitusi;