KOTA BEKASI – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, mutasi atau rotasi jabatan ASN yang menjadi saksi di KPK di kasus korupsi Rahmat Effendi wajar dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
“Sejauh ini, KPK sudah memanggil sejumlah ASN mulai dari Camat, Lurah, Kepala Bidang, Kepala Dinas hingga Sekda Kota Bekasi,” kata Uchok saat dihubungi awak media, Selasa (12/04/2022).
Pemanggilan pejabat ASN oleh KPK, kata Uchok, bukan hanya sekali saja. Namun sudah berulang kali untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi Rahmat Effendi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi wajar, jika kewenangan Plt Wali Kota Bekasi melakukan reshuffle (ganti) kepala dinas termasuk Sekda Kota Bekasi,” ujarnya.
Menurut dia, rotasi jabatan ASN itu tidak menjadi penghalang karena keterbatasan Plt Wali Kota Bekasi.
Plt Tri, lanjut dia, harus bisa membantu lembaga antirasuah itu untuk disegerakan melakukan rotasi jabatan.
“Tapi kalau tidak berani rotasi, berarti hati Plt Tri masih pro kepada Pepen,” katanya.
Sebelumnya, KPK menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya Pepen dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). *