Poin Utama:
- Waktu Tindakan: Senin, 2 Maret 2026.
- Lokasi: Salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Bekasi.
- Status Pelaku: Staf Tata Usaha (TU) dengan status kepegawaian PPPK Paruh Waktu.
- Sanksi Tegas: Pelaku telah dibebastugaskan (nonaktif) oleh Disdik dan sedang dalam proses pengajuan pemecatan tidak dengan hormat ke BKN.
BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi skandal asusila yang mengguncang dunia pendidikan di wilayahnya.
Buntut dari laporan adanya oknum tenaga pendidik yang mengirimkan video porno kepada siswa, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke salah satu SMP Negeri (SMPN) di Kota Bekasi.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan proses investigasi dan pemberian sanksi berjalan sesuai prosedur, sekaligus mengembalikan rasa aman di lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah daerah menegaskan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap segala bentuk pelanggaran moral di institusi pendidikan.
Sidak Wali Kota Bekasi ke SMPN Terkait Kasus Video Porno
Kehadiran Wali Kota Bekasi di sekolah tersebut pada Senin (02/03/2026) merupakan bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat, khususnya para orang tua murid.
Tri Adhianto ingin memastikan bahwa pelaku predator digital di lingkungan sekolah tidak diberikan ruang sedikit pun.
”Hari ini saya meninjau langsung ke lokasi atas adanya laporan oknum tenaga pendidik yang mengirimkan video tak senonoh kepada siswa sekolah. Dan dapat saya pastikan, hal itu sudah diproses,” ucap Tri Adhianto saat melakukan peninjauan di SMPN tersebut.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Wali Kota mengklarifikasi bahwa oknum penyebar konten asusila tersebut bukanlah guru pengajar, melainkan bagian dari staf kependidikan.
Oknum Staf TU SMPN Bekasi Resmi Dinonaktifkan
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah bergerak cepat mengamankan situasi. Oknum yang bersangkutan diketahui merupakan Staf Tenaga Usaha (TU) di sekolah tersebut.
Untuk mencegah pelaku kembali berinteraksi dengan para siswa dan mengganggu proses belajar mengajar, Disdik Kota Bekasi langsung memberikan sanksi tegas berupa pembebastugasan.
”Langkah cepat sudah dilakukan oleh teman-teman Disdik. Untuk saat ini, kita membebastugaskan yang bersangkutan, sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut yang tentu dilakukan secara bertahap dan komprehensif,” tutur Tri Adhianto menjelaskan prosedur penanganan.
Terancam Dipecat Tidak dengan Hormat dari Status PPPK
Kabar terkini dari pihak Disdik Kota Bekasi menyebutkan bahwa nasib karier oknum Staf TU tersebut kini berada di ujung tanduk. Diketahui, pelaku berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Lantaran pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat yang mencoreng moral pendidikan, Pemerintah Kota Bekasi tidak main-main dalam memberikan hukuman.
Saat ini, berkas pelanggaran oknum tersebut telah diproses untuk diajukan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan secara langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh tenaga pendidik dan kependidikan di Kota Bekasi agar senantiasa menjaga profesionalitas, adab, dan moralitas dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Mari Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Aman!
Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita untuk menimba ilmu. Jika Anda sebagai siswa atau orang tua menemukan indikasi pelecehan, penyebaran konten tidak senonoh, atau tindakan menyimpang lainnya di lingkungan sekolah, jangan takut untuk melapor! Segera hubungi layanan pengaduan Dinas Pendidikan Kota Bekasi atau pihak berwajib terdekat.
Bagikan informasi ini untuk mendukung langkah tegas Pemkot Bekasi dalam membersihkan dunia pendidikan dari oknum-oknum tak bertanggung jawab!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















