Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi "AR" (tengah) dan pasangan mesumnya "WP" (kanan) memenuhi panggilan Disdik Kota Bekasi dan mengaku sudah berhubungan selama berselingkuh selama empat (4) bulan dengan berhubungan layaknya suami istri, Selasa (27/06/2023).
BEKASI SELATAN – Forum Peduli Pendidikan (F-Pepen) Kota Bekasi mempertanyakan sanksi yang dijatuhi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi terkait Perzinahan AR Oknum Guru PNS SMPN 7 dengan WP Staf Perpustakaan di SMPN yang sama.[irp posts=”5718″ ]Pasalnya, WP TKK Staf Perpustakaan telah disanksi pemecatan dan AR Guru PNS hanya disanksi mutasi. Mutasinya pun terbilang konyol, dipindah ke sekolah yang lokasinya dekat dengan rumah AR.Hal itu membuat F-Pepen geram dan meminta Disdik memberlakukan sanksi yang sama terhadap AR yakni pemecatan.“WP dan AR harus diberikan sanksi yang sama yaitu Pemecatan. Karena keduanya sudah mengakui perbuatan zinah di saat jam kerja,” kata Ketua F-Pepen Kota Bekasi Ali Khadafi, Jumat (04/08).[irp posts=”5734″ ]Apalagi, lanjut Khadafi, beredar kabar bahwa AR Guru PNS dimutasi ke SMPN yang lebih dekat dari rumahnya AR. Hal tersebutlah yang membuat sanksi yang dijatuhkan oleh Disdik dipertanyakan.“Ada apa dengan Disdik? Sampai memberikan sanksi berbeda TKK dengan PNS. Seharusnya sama diberikan sanksi pemecatan. Jangan-jangan Pejabat Disdik yang memberikan sanksi sudah kena suap oleh AR, sehingga memberikan sanksi ringan mutasi ke sekolah yang dekat dengan domisilinya,” ucapnya.Ia menyampaikan, kalau tidak ada perubahan sanksi yang dijatuhkan ke AR Guru PNS, ini menandakan bahwasanya ada pejabat Disdik yang bermain mata terhadap kasus AR dan WP yang sudah jelas mengakui perbuatannya.[irp posts=”5766″ ][irp posts=”5792″ ]“Disdik harus merubah sanksi untuk AR. Kita minta harus disamakan dengan WP Staf perpustakaan yang saat ini katanya sudah dipecat. Kalau tidak ada perubahan, kita anggap jelas bahwa pejabat Disdik bermain (terima suap),” tukasnya.Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kota Bekasi, Marwah Zaitun saat dikonfirmasi mengatakan bahwa AR Oknum Guru PNS pezina sudah dimutasi.[irp posts=”5897″ ]Namun, ketika ditanyakan dimutasi kemana, Marwah Zaitun enggan menjawab diam seribu bahasa. Marwah hanya mengaku bahwa AR sudah dimutasi.“Sudah dimutasi ke sekolah lain,” ujar Marwah singkat.Menurut informasi yang kami dapat, AR oknum Guru PNS SMPN 7 Kota Bekasi dijatuhkan sanksi mutasi ke SMPN 55, yang ternyata jaraknya lebih dekat dari rumah AR. Sedangkan WP Staf Perpustakaan SMPN 7 disanksi pemecatan.
Sharing is Caring, Bagikan Artikel Ini
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Artikel Terkait
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow