KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 Miliar untuk mendaftarkan 10.000 pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2026 mendatang.
Meski menjadi angin segar, Komisi 4 DPRD Kota Bekasi menilai jumlah penerima manfaat tersebut masih sangat minim dibandingkan total kebutuhan di lapangan dan mendesak adanya perluasan kuota di tahun-tahun berikutnya.
Kuota 10.000 Dinilai Jauh dari Kebutuhan Riil
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, menyatakan bahwa pagu anggaran yang disiapkan pada APBD-Perubahan untuk alokasi jaminan sosial pekerja rentan masih jauh dari ideal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pekerja rentan kita itu di Kota Bekasi di atas 200 ribu. Tetapi, hari ini kita yang bisa lakukan cover di APBD-Perubahan itu hanya untuk 10 ribuan. Masih sangat jauh,” ucap Wildan saat dikonfirmasi melalui keterangannya, Minggu (26/10/2025).
Meski demikian, Wildan menegaskan bahwa langkah awal yang diambil Pemkot Bekasi ini harus tetap didukung dan dipastikan berjalan efektif.
Pemetaan Data Bersama Disnaker dan Dinsos
Untuk memastikan program tepat sasaran, Komisi 4 dilaporkan telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait.
”Komisi 4 sudah melakukan pemanggilan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan juga Dinas Sosial (Dinsos) untuk memetakan dan melakukan pendataan terkait status pekerja rentan yang tercatat di Kota Bekasi,” jelas Wildan.
Ia menambahkan, meski anggaran dan data awal sudah siap, pekerjaan rumah sebenarnya adalah di tahun mendatang. “Harus ditingkatkan penerima manfaatnya, sehingga potensi sasaran manfaatnya ke depan lebih besar lagi,” sambungnya.
Ojek Online (Ojol) Jadi Sasaran Utama
Wildan menyoroti karakteristik pekerja rentan di Kota Bekasi yang didominasi oleh pekerja sektor informal, khususnya mitra ojek online (ojol).
”Kota Bekasi memang hari ini Kota yang Metropolis dan banyak juga masyarakat kita yang sulit bekerja di sektor formal. Akhirnya menjadi kemitraan ojek online dan sebagainya yang selama ini belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa data pekerja rentan yang terdaftar saat ini baru di angka 40 ribuan, sementara yang disubsidi melalui program ini baru sebagian kecil dari jumlah tersebut.
Skema Bantuan Iuran dari Pemkot Bekasi
Program jaminan sosial ini dirancang untuk memberikan perlindungan dasar, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), bagi pekerja yang tidak memiliki payung hukum ketenagakerjaan formal.
Dengan alokasi Rp 2 Miliar untuk 10.000 pekerja, setiap pekerja rentan akan mendapatkan subsidi iuran sekitar Rp 201 ribu per tahun.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam keterangannya pada Rabu (03/09/2025), menegaskan pentingnya program ini untuk melindungi para pekerja dan keluarga mereka.
”Jadi, pada saat ada sesuatu yang terjadi (kecelakaan kerja) para pekerja, bagi keluarga yang ditinggalkan anak turunannya, tetap tercover dalam melanjutkan pendidikan,” ucap Tri.
Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan
Tri menjelaskan, penentuan 10.000 penerima bantuan iuran ini akan dipilah secara prioritas menggunakan data yang sudah dimiliki pemerintah daerah.
”Kita lihat prioritasnya dari data awalnya, database-nya kita sudah punya Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) itu. Oleh karena itu, tinggal kita pilah nanti, kita optimalkan datanya,” ujarnya.
DTSEN merupakan sistem data baru yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini akan dievaluasi secara berjenjang untuk menentukan prioritas peruntukan bantuan.
Harapan untuk Para Pejuang Kehidupan
Tri Adhianto menyebut para pekerja rentan ini sebagai “pejuang kehidupan” yang perannya krusial bagi perekonomian kota, namun seringkali terabaikan perlindungannya.
”Intinya bahwa mereka hari ini kerja baru dapat duit, bagaimana kalau ada sesuatu terjadi kecelakaan kerja. Si pencari kerja kepada generasi berikutnya, karena kita memikirkan hidupnya, sehingga mereka tetap ter-cover,” imbuhnya.
Ia berharap, dengan dimulainya program ini pada 2026, para pekerja rentan di Kota Bekasi bisa bekerja lebih tenang karena memiliki jaminan sosial.
”Mulai 2026, saya pastikan mereka tidak lagi berjalan sendirian. Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial. Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapat perlindungan yang setara,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.































