Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji selama 6 Bulan, APINDO Dorong Pemerintah Pusat Kaji Aturan Soal Pencairan JHT

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Ilustrasi Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menilai bahwa kebijakan baru yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto perihal korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji per bulan, tidak terlalu berdampak pada pelaku usaha.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari lalu. Besaran manfaat tersebut diatur dalam Pasal 21.

“Kebijakan ini sebenarnya ditujukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, yang dimaksud uang tunai 60 persen itu ada jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakmy, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan tersebut, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta.

Artinya, pekerja berhak menerima uang tunai maksimal Rp3 juta per bulan, alias 60 persen dari Rp5 juta.

Jika dibandingkan dengan PP 37/2021, manfaat uang tunai ini lebih besar.

Pasalnya, dalam PP 37, manfaat uang tunai yang diterima pekerja korban PHK paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Farid menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayar pesangon sesuai ketentuan jika terjadi PHK, dan hubungan kerja terputus.

“Meski tidak terlalu berpengaruh secara kebijakan terhadap para pelaku usaha, namun sebenarnya akan lebih baik lagi kalau Presiden membuat kebijakan untuk memberikan hak pekerja lain di BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Contohnya, kebijakan Tabungan Hari Tua, yang menurut peraturan baru harus menunggu sampai berumur 59 tahun untuk bisa dicairkan.

“Walaupun secara pelaksanaan, uang itu adalah tabungan pekerja selama menjadi karyawan,” paparnya.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang mengalami PHK, sementara pelaku usaha juga perlu mematuhi ketentuan yang berlaku untuk memberikan hak-hak pekerja yang telah diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem
Jadi Syarat Wajib SPMB 2026, 59 Ribu Warga Serbu Layanan KIA Pemkot Bekasi
GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi
JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda
Lelang Supercar EDC Cash Kejari Kota Bekasi Tembus Belasan Miliar
Abaikan Warga, Izin Operasional RS Budi Lestari Terancam Ditunda
Tolak Parkir Berbayar GGC, Warga Desak Pemkot Bekasi Ambil Alih Fasum
Rupiah Anjlok, DKPPP Jamin Stok Kedelai Kota Bekasi Aman
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:07 WIB

4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:35 WIB

Jadi Syarat Wajib SPMB 2026, 59 Ribu Warga Serbu Layanan KIA Pemkot Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:00 WIB

GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:03 WIB

Abaikan Warga, Izin Operasional RS Budi Lestari Terancam Ditunda

Berita Terbaru

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Sudjatmiko (tengah, berkemeja cokelat), mengamati peta tata ruang perlintasan sebidang bersama Plh Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe dan Kepala DBMSDA Kota Bekasi Idi Susanto di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Jumat (22/5/2026).

Parlementaria

Tragedi KA Maut: DPR Desak Flyover Bekasi Segera Dibangun!

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:47 WIB

Mahasiswa yang tergabung dalam DPC GMNI Kota Bekasi membentangkan spanduk dan berorasi saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, Kamis (21/05/2026).

Bekasi

GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:00 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x