Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji selama 6 Bulan, APINDO Dorong Pemerintah Pusat Kaji Aturan Soal Pencairan JHT

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Ilustrasi Pemecatan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menilai bahwa kebijakan baru yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto perihal korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji per bulan, tidak terlalu berdampak pada pelaku usaha.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang diteken oleh Presiden Prabowo pada 7 Februari lalu. Besaran manfaat tersebut diatur dalam Pasal 21.

“Kebijakan ini sebenarnya ditujukan ke BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, yang dimaksud uang tunai 60 persen itu ada jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakmy, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan tersebut, upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta.

Artinya, pekerja berhak menerima uang tunai maksimal Rp3 juta per bulan, alias 60 persen dari Rp5 juta.

Jika dibandingkan dengan PP 37/2021, manfaat uang tunai ini lebih besar.

Pasalnya, dalam PP 37, manfaat uang tunai yang diterima pekerja korban PHK paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Farid menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayar pesangon sesuai ketentuan jika terjadi PHK, dan hubungan kerja terputus.

“Meski tidak terlalu berpengaruh secara kebijakan terhadap para pelaku usaha, namun sebenarnya akan lebih baik lagi kalau Presiden membuat kebijakan untuk memberikan hak pekerja lain di BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Contohnya, kebijakan Tabungan Hari Tua, yang menurut peraturan baru harus menunggu sampai berumur 59 tahun untuk bisa dicairkan.

“Walaupun secara pelaksanaan, uang itu adalah tabungan pekerja selama menjadi karyawan,” paparnya.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang mengalami PHK, sementara pelaku usaha juga perlu mematuhi ketentuan yang berlaku untuk memberikan hak-hak pekerja yang telah diatur oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang
Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari
APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu
Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi
Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas
Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025
Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:53 WIB

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:26 WIB

Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:18 WIB

APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:59 WIB

Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:02 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!