Persyaratan Administrasi Pilkada 2024, Paslon Tidak Boleh Nunggak Pajak

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Persyaratan Pencalonan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dalam menyambut pelaksanaan Pilkada 2024 di Hotel Horison Utama Bekasi, Kamis (08/08/2024).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan, pelaksanaan kegiatan FGD tersebut di antaranya merujuk pada peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagai bentuk kesiapan tentang pencalonan Kepala Daerah yang akan dimulai pada tanggal 24 Agustus mendatang.

“Jadi kemarin kita menyelenggarakan FGD itu Dalam Rangka persiapan administrasi pasangan Bakal Calon Kepala Daerah. Dengan, melalui Pasangan Bakal Calon itu selain dia syarat pendaftaran ada juga syarat calon,” ucap dia melalui keterangan resminya yang dipaparkan, Jumat (09/08/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, melalui Syarat Pendaftaran tentunya berkaitan dengan perolehan kursi Partai Politik yang berada di legislatif yakni sebesar 20 persen sebagaimana dari pemilihan Anggota DPRD terpilih.

Kemudian, turut mendiskusikan menyoal akumulasi suara dalam pemilu 2024 sebesar 25 persen sebagai Syarat Pencalonan.

“Kalau untuk syarat pencalonan itu berkaitan dengan surat-surat keterangan, makanya kemarin kita kurang lebih mengundang sekitar 20 lembaga kurang lebih, sebagai pihak terkait yang turut dilibatkan, baik dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Bawaslu, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, PPK se-Kota Bekasi, maupun Kantor Pajak,” jelasnya.

Selain itu melalui pelaksanaan FGD sendiri, KPU juga turut mengundang perwakilan instansi perpajakan, sebagai bentuk para Bakal Calon Kepala Daerah harus wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Wajib Pajak sebagai persyaratan lainnya yang mesti dipenuhi.

“Mereka harus melaporkan SPT Pajak agar pasangan bacalon itu tidak boleh menunggak pajak. Dengan persyaratan administratif pendaftaran yang diutamakan,” imbuhnya.

Serta, dalam kegiatan FGD, KPU juga turut membahas berkaitan administrasi, bilamana ada perubahan-perubahan syarat administrasi lainnya,
baik pengajuan SKCK ataupun tidak terlibat tindak pidana apapun sebagai syarat wajib untuk persyaratan administrasi dari proses pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah.

Visited 84 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi
Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC
Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi
Terdepak dari Takhta PPP, Gus Shol Loncat Pagar ke PKB?
Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat
Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Politisi PKB Yakin Partai Ka’bah Tambah Kursi di 2029
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:53 WIB

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:25 WIB

Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:47 WIB

Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi

Berita Terbaru

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:00 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x