Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 Bantah Tudingan Keterlibatan ASN dalam Politisasi Birokrat

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Pihak Terkait, Benny Hutabarat saat memberikan keterangan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. (Foto Humas)

Kuasa hukum Pihak Terkait, Benny Hutabarat saat memberikan keterangan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. (Foto Humas)

Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 Pilkada Kota Bekasi menepis tudingan dalil yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 01 ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan keterlibatan dua ASN Pemkot Bekasi dalam pelanggaran politisasi secara unsur birokrat yang terlibat secara sistematis dari struktur, karena memihak ke Nomor Urut 03.

Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan jawaban dalil yang disampaikan kepada Majelis Hakim pada saat pelaksanaan Sidang Sengketa Pilkada yang berlangsung Jumat (17/01/2025).

“Berkaitan dengan ASN bahwa di dalam permohonan pemohon, pemohon mendalilkan bahwa terkait adanya ASN bernama Sugianto. Berdasarkan bukti yang sudah kami sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa Sugianto bukanlah ASN, serta terkait laporan ini tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi,” ucap Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03, Benny Hutabarat, saat pelaksanaan sidang berlangsung seperti dikutip melalui Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Sabtu (18/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang tersebut dipimpin oleh Tim Panel 2 Majelis Hakim yang diikuti oleh Suhartoyo selaku Ketua Panel, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah selaku Anggota Panel.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Surat Registrasi Perkara Nomor: 222/PHPU.WKO-XXIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK pada tanggal 3 Januari 2025. Surat tersebut memberikan kuasa kepada Zainudin Paru selaku Ketua Tim Hukum Paslon 01, Heri Koswara dan Sholihin, dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin.

Sementara itu, berkaitan dengan satu ASN lainnya atas nama Wahyudi, Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03 juga menepis kabar tersebut.

“Izin menyampaikan yang mulia (kepada Majelis Hakim), Wahyudi juga bukan seorang ASN. Terkait laporan ini juga tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi,” sambungnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum KPU Kota Bekasi, Asep Andryanto, pada saat sidang berlangsung.

Pihak penyelenggara kepemiluan tidak pernah menerima aduan ataupun dalil apapun dari pemohon atas dalil yang diajukan.

“Terkait keterlibatan ASN, termohon tidak pernah menerima rekomendasi putusan ataupun tembusan, baik dari KASN atau Bawaslu terkait dengan keterlibatan ASN. Tidak ada,” jelasnya.

Sementara itu, Bawaslu Kota Bekasi juga tidak memberikan keterangan yang mendukung dalil keterlibatan ASN ketika ditanyakan lebih jauh oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 01 menyampaikan dugaan keterlibatan dua ASN Pemkot Bekasi pada saat pembacaan gugatan Pilkada ke Majelis Hakim.

“Alasan kami ke Mahkamah Konstitusi adalah bahwa telah terjadi perolehan suara yang diterima oleh Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, dengan cara melanggar asas prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang bebas, jujur, dan adil,” ucap Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 01, Muhammad Rullyandi, saat sidang berlangsung yang dikutip melalui Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu siang.

Rullyandi mengatakan bahwa dalam hal ini, terjadinya pelanggaran politisasi secara unsur birokrat yang terlibat secara sistematis dari struktur atas hingga struktur bawah dalam pemerintahan untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03.

Seperti pada tanggal 26 November 2024, telah terjadi pelanggaran dengan melibatkan ASN yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 03 dengan cara Sugianto, yang merupakan ASN dari Dinas Kebersihan atau Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi, mengunggah status WhatsApp yang berisikan ajakan untuk memilih Paslon Nomor Urut 03, ada dalam bukti P9 yang dilampirkan.

Kemudian, ada ASN yang bertugas pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) atas nama Wahyudi, yang memasang spanduk dukungan kepada Paslon Nomor Urut 03 di pagar rumahnya yang beralamat di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, pada masa kampanye sampai masa tenang, bukti terlampir P10.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Tim Panel 1 Majelis Hakim yang diikuti oleh Suhartoyo selaku Ketua Panel, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastakin Foekh selaku Anggota Panel.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi
Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi
Perombakan DPC PKB Kota Bekasi: Sekretaris dan Bendahara Dicopot, Target 10 Kursi!
DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 01:09 WIB

Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:15 WIB

Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:34 WIB

Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:54 WIB

Sah! Gus Nawal Pimpin DPC PPP Kota Bekasi, Targetkan 6 Kursi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:22 WIB

Pengamat Sosial: Fenomena Penjilat Politik Lahir dari Ketergantungan Ekonomi

Berita Terbaru

SANG GUBERNUR PERTAMA: Suasana lalu lintas dan rindangnya pepohonan di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/07/2026). Jalan protokol bersejarah ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi, doktor matematika lulusan Swiss sekaligus Gubernur Sulawesi pertama yang merumuskan UUD 1945 dan mewariskan falsafah luhur

Ekstra

Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur

Kamis, 23 Jul 2026 - 12:45 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x