Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 Bantah Tudingan Keterlibatan ASN dalam Politisasi Birokrat

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Pihak Terkait, Benny Hutabarat saat memberikan keterangan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. (Foto Humas)

Kuasa hukum Pihak Terkait, Benny Hutabarat saat memberikan keterangan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu perkara nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025. (Foto Humas)

Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor 03 Pilkada Kota Bekasi menepis tudingan dalil yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 01 ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan keterlibatan dua ASN Pemkot Bekasi dalam pelanggaran politisasi secara unsur birokrat yang terlibat secara sistematis dari struktur, karena memihak ke Nomor Urut 03.

Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan jawaban dalil yang disampaikan kepada Majelis Hakim pada saat pelaksanaan Sidang Sengketa Pilkada yang berlangsung Jumat (17/01/2025).

“Berkaitan dengan ASN bahwa di dalam permohonan pemohon, pemohon mendalilkan bahwa terkait adanya ASN bernama Sugianto. Berdasarkan bukti yang sudah kami sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa Sugianto bukanlah ASN, serta terkait laporan ini tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi,” ucap Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03, Benny Hutabarat, saat pelaksanaan sidang berlangsung seperti dikutip melalui Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Sabtu (18/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang tersebut dipimpin oleh Tim Panel 2 Majelis Hakim yang diikuti oleh Suhartoyo selaku Ketua Panel, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah selaku Anggota Panel.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Surat Registrasi Perkara Nomor: 222/PHPU.WKO-XXIII/2025 yang dikeluarkan oleh MK pada tanggal 3 Januari 2025. Surat tersebut memberikan kuasa kepada Zainudin Paru selaku Ketua Tim Hukum Paslon 01, Heri Koswara dan Sholihin, dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin.

Sementara itu, berkaitan dengan satu ASN lainnya atas nama Wahyudi, Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03 juga menepis kabar tersebut.

“Izin menyampaikan yang mulia (kepada Majelis Hakim), Wahyudi juga bukan seorang ASN. Terkait laporan ini juga tidak pernah dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi,” sambungnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum KPU Kota Bekasi, Asep Andryanto, pada saat sidang berlangsung.

Pihak penyelenggara kepemiluan tidak pernah menerima aduan ataupun dalil apapun dari pemohon atas dalil yang diajukan.

“Terkait keterlibatan ASN, termohon tidak pernah menerima rekomendasi putusan ataupun tembusan, baik dari KASN atau Bawaslu terkait dengan keterlibatan ASN. Tidak ada,” jelasnya.

Sementara itu, Bawaslu Kota Bekasi juga tidak memberikan keterangan yang mendukung dalil keterlibatan ASN ketika ditanyakan lebih jauh oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 01 menyampaikan dugaan keterlibatan dua ASN Pemkot Bekasi pada saat pembacaan gugatan Pilkada ke Majelis Hakim.

“Alasan kami ke Mahkamah Konstitusi adalah bahwa telah terjadi perolehan suara yang diterima oleh Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, dengan cara melanggar asas prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang bebas, jujur, dan adil,” ucap Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 01, Muhammad Rullyandi, saat sidang berlangsung yang dikutip melalui Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu siang.

Rullyandi mengatakan bahwa dalam hal ini, terjadinya pelanggaran politisasi secara unsur birokrat yang terlibat secara sistematis dari struktur atas hingga struktur bawah dalam pemerintahan untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03.

Seperti pada tanggal 26 November 2024, telah terjadi pelanggaran dengan melibatkan ASN yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 03 dengan cara Sugianto, yang merupakan ASN dari Dinas Kebersihan atau Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi, mengunggah status WhatsApp yang berisikan ajakan untuk memilih Paslon Nomor Urut 03, ada dalam bukti P9 yang dilampirkan.

Kemudian, ada ASN yang bertugas pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) atas nama Wahyudi, yang memasang spanduk dukungan kepada Paslon Nomor Urut 03 di pagar rumahnya yang beralamat di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, pada masa kampanye sampai masa tenang, bukti terlampir P10.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Tim Panel 1 Majelis Hakim yang diikuti oleh Suhartoyo selaku Ketua Panel, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastakin Foekh selaku Anggota Panel.

Visited 207 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi
Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC
Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi
Terdepak dari Takhta PPP, Gus Shol Loncat Pagar ke PKB?
Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat
Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Politisi PKB Yakin Partai Ka’bah Tambah Kursi di 2029
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:53 WIB

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:25 WIB

Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:47 WIB

Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x