Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinkes Kota Bekasi menggandeng para guru untuk terlibat aktif dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dinkes Kota Bekasi menggandeng para guru untuk terlibat aktif dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Poin Utama:

  • Aturan: Surat Edaran DPP PDIP tertanggal 24 Februari 2026 secara resmi melarang kader mencari keuntungan finansial dari program MBG.
  • Anggaran: PDIP menyoroti realokasi anggaran pendidikan nasional sebesar Rp 223,5 triliun yang dialihkan untuk program MBG.
  • Pengawasan: Tanggung jawab teknis ada pada Badan Gizi Nasional (BGN), namun kader PDIP diwajibkan mengawal agar program tidak bocor.
  • Sanksi: Ancaman sanksi tegas menanti kader di tingkat legislatif, eksekutif, maupun struktural yang ketahuan mengelola dapur MBG.

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) makin mengencangkan sabuk pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Merespons berbagai isu di lapangan, partai berlogo Banteng moncong putih ini telah menyiapkan sanksi tegas bagi kadernya yang kedapatan ikut “cawe-cawe” mencari keuntungan dari program tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Langkah ini diambil menyusul beredarnya kabar bahwa sejumlah kader partai, baik yang duduk di kursi DPR maupun DPRD, diduga memiliki dan mengelola fasilitas dapur MBG.

​Surat Edaran Resmi: Larangan Keras Manfaatkan MBG

​Merespons rumor tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP bergerak cepat. Melalui Surat Edaran (SE) tertanggal 24 Februari 2026 yang diteken langsung oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun, instruksi larangan tersebut resmi diberlakukan.

​Surat yang diterima pada Kamis (26/02/2026) itu menginstruksikan seluruh kader di berbagai tingkatan untuk tidak menyalahgunakan program MBG demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

​”Dilarang keras, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya,” demikian bunyi salah satu poin krusial dalam surat edaran tersebut.

​Sorotan Anggaran Rp 223,5 Triliun dari Sektor Pendidikan

​Sikap kritis PDIP tidak terlepas dari besarnya porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tersedot untuk program ini.

DPP PDIP menegaskan bahwa dana MBG berasal dari realokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak rakyat.

​Berdasarkan catatan PDIP, dari total anggaran pendidikan yang mencapai Rp 769 triliun, sebesar Rp 223,5 triliun di antaranya dialokasikan untuk pembiayaan MBG.

​Mengembalikan Hakikat Anggaran Pendidikan

​Dalam keterangannya, PDIP mengingatkan pemerintah mengenai tujuan utama alokasi dana pendidikan.

​”Bahwa anggaran pendidikan pada hakikatnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan secara nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk di antaranya untuk gaji dan tunjangan tenaga pengajar, peningkatan kapasitas dan kualitas guru, serta penyediaan sarana-prasarana pendidikan,” tulis surat keterangan tersebut.

​Evaluasi Kinerja BGN dan Ancaman Sanksi Kader

​Secara kelembagaan, PDIP mengingatkan bahwa penanggung jawab teknis pelaksanaan MBG sepenuhnya berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, partai menerima berbagai aduan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan di lapangan.

​Beberapa isu yang disoroti meliputi ketidaktepatan sasaran penerima, rendahnya kualitas makanan, insiden keracunan, hingga dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan vendor dapur.

​Oleh karena itu, PDIP mewajibkan para kadernya untuk menjaga integritas dan bertindak sebagai pengawas, bukan pemain.

​”Wajib menjaga integritas, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai. Mengawal pelaksanaan Program MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas edaran tersebut.

​Kader yang terbukti melanggar dan masih membandel membuka “dapur gelap” MBG dipastikan akan menerima sanksi disiplin partai yang berat.

Bagikan Pendapat Anda!

Apakah Anda setuju dengan langkah tegas PDIP melarang kadernya terlibat dalam proyek Makan Bergizi Gratis? Bagikan artikel ini dan tinggalkan pendapat Anda di kolom komentar!

Visited 94 times, 2 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!
Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi
Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC
Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi
Terdepak dari Takhta PPP, Gus Shol Loncat Pagar ke PKB?
Sah Pimpin PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto Diberi PR Berat
Nawal Husni Pimpin PPP Kota Bekasi, Politisi PKB Yakin Partai Ka’bah Tambah Kursi di 2029
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:53 WIB

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Instruksi Tajam PDI Perjuangan: Coret Anggaran Kunker DPRD Kota Bekasi!

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:25 WIB

Tebar Ribuan Paket Daging Kurban, Gerindra Kota Bekasi Potong Enam Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

Ketua PSI Kota Bekasi Digoyang Mosi Tidak Percaya 8 DPC

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:47 WIB

Temui Jokowi, Manuver Politik Yenny Kristianti Perkuat PSI Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x