Poin Utama:
- Lokasi Sorotan: TPA Sumurbatu dan TPST Bantargebang, Kota Bekasi.
- Regulasi: Kondisi tempat pembuangan akhir saat ini dinilai tidak memenuhi syarat Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- Fakta Lapangan: Ironi tumpukan sampah yang memprihatinkan masih ditemukan dalam radius sekitar 200 meter dari Kantor Pemkot Bekasi.
- Fokus Masalah: Perlunya mitigasi bencana tumpukan sampah eksisting di tengah rencana pembangunan PSEL yang bernilai triliunan rupiah.
BEKASI – Rencana Pemerintah Kota Bekasi untuk menggelar groundbreaking proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada April mendatang menyisakan sejumlah pertanyaan besar.
Di tengah euforia transisi energi dan jargon “Revolusi Hijau Kota Patriot”, Pemerhati Lingkungan, Benny Tunggul, menyoroti ketiadaan langkah mitigasi yang jelas terhadap gunungan sampah eksisting di TPA Sumurbatu dan TPST Bantargebang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, masalah mendasar dari pengelolaan persampahan di Kota Bekasi dinilai bukan sekadar pada masa pembangunan fasilitas baru, melainkan dampak dan nasib tempat pembuangan akhir yang saat ini sudah beroperasi dalam kondisi kritis.
Megaproyek PSEL dan Jargon Revolusi Hijau yang Dipertanyakan
Kehadiran PSEL memang diharapkan menjadi solusi modern. Namun ia menilai bahwa inovasi teknologi ini akan berujung pada sekadar jargon jika Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta (selaku pengguna TPST Bantargebang) tidak menyiapkan mitigasi risiko bencana sejak dini.
”Bencana akibat gunungan sampah, seperti longsor atau kebakaran gas metana, tidak memiliki waktu yang bisa diprediksi. Tragedi tersebut bisa terjadi kapan saja jika daya tampung lahan terus dipaksakan melebihi kapasitas maksimalnya,” ucap Benny Tunggul kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (16/03/2026).
Pelanggaran UU No. 18/2008: Bencana Mengintai Tanpa Prediksi
Berdasarkan tinjauan regulasi, kata dia, kondisi operasional kedua tempat pembuangan sampah raksasa ini menjadi sorotan tajam.
Baik TPA Sumurbatu maupun TPST Bantargebang saat ini dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar operasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-undang tersebut secara tegas mewajibkan penutupan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dan beralih ke sistem lahan urug saniter (sanitary landfill).
“Namun pada kenyataannya, tumpukan sampah yang menggunung di lokasi tersebut menunjukkan praktik yang masih jauh dari standar keamanan lingkungan yang ideal,” tuturnya.
Tumpukan Sampah di Jantung Kota Bekasi
Ironi pengelolaan sampah ini tidak hanya terjadi di wilayah pinggiran. Bukti kecil dari masih amburadulnya manajemen persampahan kota dapat dilihat di pusat pemerintahan itu sendiri.
Tumpukan sampah dengan kondisi memprihatinkan bahkan dilaporkan masih terlihat dalam jarak sekitar 200 meter dari Kantor Pemkot Bekasi.
Hal ini memunculkan kritik bahwa pemerintah daerah terkesan terlalu fokus melihat proyek besar seperti PSEL, namun melupakan permasalahan dasar di depan mata.
Tata Kelola Persampahan Nasional, Bukan Sekadar Masalah Lokal
Harapan besar yang diletakkan pada proyek PSEL sebagai solusi tunggal kini menjadi tanda tanya besar.
Tanpa adanya pembenahan sistem dasar, PSEL hanya akan mengobati gejala tanpa menyembuhkan penyakit utamanya.
Harapan Ke Depan: Mitigasi Harus Sejalan dengan Inovasi
Problematika sampah di Kota Bekasi bukan sekadar persoalan teknis di tingkat lokal. Masalah ini merupakan cerminan dari tata kelola persampahan nasional yang sangat kompleks dan saling terhubung, mulai dari pemilahan di tingkat hulu (rumah tangga) hingga pengolahan di tingkat hilir.
”Wali Kota Bekasi beserta jajarannya dituntut untuk segera merumuskan langkah mitigasi darurat untuk TPA Sumurbatu dan berkoordinasi intensif dengan Pemprov DKI Jakarta terkait TPST Bantargebang, beriringan dengan pelaksanaan proyek PSEL,” pungkasnya.
Bagaimana Tanggapan Anda?
Apakah kehadiran PSEL sudah cukup untuk menyelesaikan krisis sampah di Kota Bekasi, atau pemerintah perlu merombak total sistem manajemen sampahnya terlebih dahulu?
Bagikan pandangan dan opini Anda di kolom komentar di bawah ini, dan jangan lupa bagikan artikel ini agar masalah tata kelola lingkungan kita mendapat perhatian lebih!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















