BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai insiden longsor sampah. DLH menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu milik Kota Bekasi.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengonfirmasi bahwa TPA Sumurbatu dalam kondisi aman dan terkendali. Insiden yang dilaporkan sebenarnya terjadi di lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang pengelolaannya berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meskipun lokasinya berdekatan.
Kronologi Insiden di TPST Bantargebang DKI
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden longsor di TPST Bantargebang milik DKI Jakarta itu terjadi pada Jumat (07/11/2025) kemarin. Peristiwa naas tersebut terjadi ketika gunungan sampah yang sudah mengendap tiba-tiba ambruk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, material sampah menimpa sejumlah truk pengangkut dan beberapa pekerja yang berada di area tersebut. Tumpukan sampah terlihat bergeser dan menimpa kendaraan yang berada di bawahnya.
Dilaporkan pula, sejumlah pekerja mengalami luka-luka akibat tertimpa material longsoran dan segera dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Penegasan DLH Kota Bekasi
Kiswatiningsih kembali menekankan pentingnya perbedaan lokasi ini untuk meluruskan informasi yang salah di masyarakat.
”Kejadian longsor tidak terjadi di TPA Sumurbatu, melainkan terjadi di TPST Bantargebang,” ucap Kiswatiningsih saat dikonfirmasi melalui keterangannya, Minggu (09/11/2025).
”Kejadian sendiri (di TPST Bantargebang) terjadi pada Jumat kemarin,” tambahnya.
Kondisi Terkini TPA Sumurbatu Bekasi
Jauh dari isu longsor, Kiswatiningsih menjelaskan bahwa fokus TPA Sumurbatu saat ini adalah pembenahan dan transisi sistem pengelolaan. TPA milik Pemkot Bekasi ini tengah dalam proses penerapan metode Sanitary Landfill.
”Untuk TPA Sumurbatu saat ini masih dalam konstruksi Sanitary Landfill,” jelasnya.
Proses ini, lanjutnya, mencakup perapihan, penataan, dan pemadatan sampah untuk memastikan stabilitas dan keamanan TPA.
”Kami tetap siaga apabila ada bahaya longsor terjadi, sehingga dilakukan perapihan dan penataan serta pemadatan sampahnya,” sambung Kiswatiningsih.
Peralihan dari Open Dumping Sesuai Arahan KLHK
Langkah modernisasi TPA Sumurbatu ini diambil setelah Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait metode pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Sebelumnya, TPA Sumurbatu masih menggunakan metode open dumping (pembuangan terbuka). Metode ini kini telah dilarang oleh Pemerintah Pusat karena dianggap tidak ramah lingkungan serta berpotensi besar mencemari tanah dan air tanah.
Peralihan ke metode sanitary landfill merupakan upaya Pemkot Bekasi untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih aman, terkendali, dan berkelanjutan.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















