Pemkot Bekasi Skakmat Pekerja PT Airkon Pratama yang Ngaku Dipecat Sepihak!

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Poin Utama:

  • ​Pemkot Bekasi menepis keras tudingan pemecatan sepihak secara lisan terhadap RE, pekerja lanskap dari PT Airkon Pratama.
  • ​Masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) RE habis secara natural pada 31 Maret 2026 dan tidak mendapat perpanjangan.
  • ​Pekerja tersebut terbukti mengoleksi rapor merah dan telah menerima tiga kali Surat Peringatan (SP) sepanjang tahun 2025.
  • ​Kondisi medis RE dikonfirmasi sebagai infeksi bakteri, menepis rumor serangan stroke yang beredar luas di publik.

​Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akhirnya buka suara merespons narasi liar terkait rumor pemecatan sepihak terhadap seorang pekerja lanskap berinisial RE.

Tenaga kerja alih daya dari PT Airkon Pratama tersebut sebelumnya menghembuskan kabar bahwa dirinya diberhentikan secara lisan saat sedang terbaring sakit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi tudingan miring ini, Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi Imas Asiah membeberkan fakta sebenarnya terkait rekam jejak RE selama bertugas di Gedung Pemkot Bekasi.

​Benarkah Pemkot Bekasi Lakukan Pemecatan Sepihak Terhadap Pegawai Vendor?

​Tidak, Pemkot Bekasi membantah keras adanya tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pegawai lanskap tersebut.

Evaluasi kinerja menyeluruh justru selalu Pemkot Bekasi terapkan secara rutin setiap semester bagi seluruh pekerja di bawah Divisi Management Building.

​”Dimana Building Manager atas perintah kami melakukan penilaian untuk mengetahui secara aktual dan objektif atas kinerja pegawai yang berkinerja baik atau tidak baik,” kata Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi Imas Asiah kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (20/04/2026).

​Imas menegaskan bahwa pihaknya bertindak sesuai prosedur. Hasil penilaian tertulis dari Bagian Umum menjadi landasan utama dalam menentukan kelanjutan nasib para pekerja vendor di lingkungan pemerintahan.

​Mengapa Kontrak Kerja Pegawai PT Airkon Pratama Tidak Diperpanjang?

​Kontrak kerja RE terpaksa dihentikan lantaran yang bersangkutan memiliki catatan evaluasi kinerja yang sangat buruk alias mengoleksi “rapor merah” sepanjang tahun sebelumnya.

Bagian Umum mencatat rentetan pelanggaran disiplin yang bersangkutan gagal perbaiki meski sudah mendapat peringatan berjenjang.

​Pemkot Bekasi padahal masih berbaik hati memberikan toleransi melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) percobaan selama tiga bulan (Januari–Maret 2026). Sayangnya, RE justru menyia-nyiakan kesempatan emas untuk memperbaiki etos kerjanya.

​”Dengan pegawai atas nama RE pada Tahun 2025 sudah mendapatkan surat teguran 1 dan teguran 2, bahkan yang bersangkutan setelah mendapatkan surat teguran 2 masih melakukan kesalahan hingga mendapatkan teguran 3,” ungkap Imas.

​Bagaimana Status Kesehatan Pekerja Saat Masa Kontrak Berakhir?

​Pekerja lanskap tersebut memang dilaporkan jatuh sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit pada bulan Maret 2026, yang bertepatan dengan detik-detik berakhirnya masa percobaan PKWT. Namun, hasil diagnosa medis resmi membantah klaim sepihak yang menyebutkan bahwa RE terserang penyakit stroke.

​Perwakilan manajemen PT Airkon Pratama yang menjenguk RE mendapati fakta bahwa penyakit yang diderita murni akibat infeksi bakteri.

Habisnya masa kontrak tepat pada akhir Maret memutus ikatan kerja secara otomatis secara hukum administrasi.

​”Sehingga secara kesimpulannya yang bersangkutan berhenti bekerja bukan karena di-PHK. Tetapi berhenti bekerja karena memang kontrak kerja sudah habis pada tanggal 31 Maret kemarin,” pungkas Imas.

Fakta Data Terkait Evaluasi Pekerja Vendor:

  • Sistem Evaluasi: Penilaian objektif rutin setiap semester oleh Building Manager.
  • Teguran Indisipliner (2025): Pekerja RE menerima SP 1, SP 2, hingga SP 3.
  • Masa PKWT Terakhir: Januari – 31 Maret 2026 (Masa percobaan perbaikan etos kerja).
  • Diagnosa Medis Akhir: Infeksi Bakteri (Bukan Stroke).

​Ketegasan Pemkot Bekasi dalam menertibkan kinerja tenaga alih daya ini menjadi sinyal kuat bahwa profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan tidak bisa ditawar. Pekerja yang malas tidak akan mendapat tempat perlindungan.

Bagaimana pendapat Anda mengenai langkah tegas Pemkot Bekasi dalam menyeleksi pekerja vendor ini? Jangan lupa bagikan artikel ini dan baca berita terkini lainnya mengenai kebijakan Wali Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.com!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x