Poin Utama:
- RE (lanskap) menjadi korban PHK sepihak oleh PT Airkon Pratama usai dirawat karena penyakit stroke.
- Pemecatan dilakukan secara lisan di lingkungan Pemkot Bekasi pada Senin (13/04/2026).
- Korban menduga ada praktik nepotisme karena posisinya langsung diganti oleh dua pekerja “bawaan orang dalam”.
- Hak JHT BPJS Ketenagakerjaan dan penerbitan paklaring ditahan pihak manajemen dengan dalih masa tunggu tiga bulan.
Nasib nahas menimpa RE, seorang pekerja lanskap di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Setelah sembilan tahun mengabdi menjaga kebersihan, ia justru menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Airkon Pratama (AP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, pemecatan lisan yang tak manusiawi itu terjadi tepat setelah RE berjuang pulih dari penyakit stroke.
Mengapa Pekerja Lanskap Pemkot Bekasi Di-PHK Sepihak?
Pemecatan sepihak terhadap RE oleh PT Airkon Pratama diduga kuat sarat kejanggalan dan minim empati kemanusiaan.
RE diberhentikan secara lisan tanpa adanya surat peringatan maupun surat pemecatan resmi, tepat saat dirinya memaksakan diri kembali bekerja usai dirawat inap.
”Saya sakit stroke dua minggu, surat rawat inap sudah saya kasih ke leader. Pihak PT juga sempat besuk ke rumah. Tapi pas saya mulai pulih dan paksain masuk kerja, habis nyapu saya langsung dipanggil dan dipecat begitu saja,” kata RE kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di kawasan Pemkot Bekasi, Senin (20/04/2026).
Apakah Ada Dugaan Nepotisme Outsourcing Pemkot Bekasi?
Dugaan praktik nepotisme mencuat tajam setelah posisi yang ditinggalkan RE secara instan diisi oleh pekerja baru.
Pengawas lapangan disinyalir sengaja mendepak RE dengan memanfaatkan kondisi kesehatannya demi memuluskan masuknya pihak lain.
”Kayaknya sengaja mau masukin orang buat gantiin saya. Orang baru penggantinya ada dua, kayanya bawaan orang dalam,” tutur RE.
Bagaimana Status Kontrak dan BPJS Pekerja PT Airkon Pratama?
Kini, transparansi manajemen PT Airkon Pratama sebagai vendor penyedia jasa turut menjadi sorotan tajam.
RE membeberkan bahwa para pekerja alih daya tidak pernah memegang salinan fisik kontrak kerja sejak peralihan tender dari PT SimGroup (SG) pada awal 2024 lalu.
”Dari zaman Wika sampai PT SG, kontrak dan tata caranya aman. Cuma di zaman Airkon ini yang beda. Kami tidak dikasih kontrak,” ungkap RE.
Berikut adalah rentetan kejanggalan manajemen vendor yang merugikan pekerja lanskap:
- Tidak Ada SP dan Surat Pemecatan: Penjatuhan sanksi PHK hanya dilakukan secara lisan.
- Penggelapan Kontrak: Pekerja tidak diberikan salinan kontrak sejak awal 2024.
- Penahanan Hak: Proses penerbitan paklaring dan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ditahan hingga tiga bulan, membuat pekerja terkatung-katung tanpa pendapatan.
Praktik culas terhadap tenaga kerja alih daya ini tentu menjadi tamparan keras bagi ekosistem birokrasi daerah.
Sudah sepatutnya Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, beserta dinas terkait segera turun tangan mengevaluasi kinerja dan sistem rekrutmen PT Airkon Pratama agar eksploitasi serupa tidak lagi memakan korban.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai nasib pekerja lanskap di lingkungan Pemkot Bekasi ini? Silakan tinggalkan komentar Anda, bagikan artikel ini, dan baca terus liputan kritis lainnya seputar kebijakan daerah hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















