Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait pengambilalihan penuh penanganan kasus dugaan korupsi KSO PD Migas Kota Bekasi senilai Rp278 miliar oleh Jampidsus Kejagung, di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (16/07/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait pengambilalihan penuh penanganan kasus dugaan korupsi KSO PD Migas Kota Bekasi senilai Rp278 miliar oleh Jampidsus Kejagung, di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (16/07/2026).

  • ​Penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi KSO PD Migas Kota Bekasi resmi diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
  • ​Perkara dengan potensi kerugian negara fantastis mencapai Rp278 miliar ini kini dikendalikan penuh oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
  • ​Sentralisasi penyidikan dilakukan demi mempercepat pengungkapan fakta kompleks antara perusahaan milik Pemkot Bekasi dan PT Foster Oil Energy.

​Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) PD Migas Kota Bekasi dan PT Foster Oil Energy.

Skandal megakorupsi yang diduga kuat merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp278 miliar tersebut kini tak lagi ditangani di daerah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Langkah sentralisasi penyidikan ini diambil guna mempercepat pembongkaran kasus yang memiliki kompleksitas tinggi dan berpotensi menyeret banyak pihak elit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Kasus Korupsi PD Migas Bekasi Diambil Alih Kejagung?

​Perkara dengan potensi kerugian raksasa ini ditarik ke tingkat pusat karena tergolong kasus berskala besar dan membutuhkan penanganan khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, membenarkan pelimpahan wewenang penyidikan ke Jampidsus Kejagung.

​”Kalau Kasus Migas itu sudah dikendalikan oleh Jampidsus. Karena itu tergolong perkara yang didfish. Jadi itu akan dikendalikan oleh Pusat,” kata Sulvia Triana Hapsari kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (16/07/2026).

​Terkait rincian perkembangan penyidikan mutakhir, Sulvia enggan berkomentar lebih jauh. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan informasi, proses pemeriksaan saksi lanjutan, hingga kemungkinan penetapan tersangka baru kepada tim penyidik di tingkat pusat.

​Berapa Total Kerugian Negara dalam Skandal PD Migas Kota Bekasi?

​Berdasarkan taksiran awal dari proses penyelidikan, skandal KSO bisnis migas ini disinyalir merugikan keuangan negara dengan angka yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp278 miliar.

Nilai kerugian masif yang merugikan daerah ini menjadi alasan utama percepatan pengungkapan fakta oleh aparat penegak hukum di tingkat pusat.

​Kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan usaha minyak dan gas antara perusahaan daerah milik Pemkot Bekasi dengan pihak swasta, yakni Foster Oil & Energy.

Dalam pelaksanaan operasional di lapangan, diduga kuat telah terjadi serangkaian penyimpangan sistematis yang melanggar kesepakatan awal.

​Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan intensif. Tim penyidik gabungan terus melakukan pendalaman dengan mengamankan sejumlah alat bukti krusial, di antaranya:

  • ​Berkas dan dokumen kontrak kerja sama operasi (KSO) PD Migas Kota Bekasi.
  • ​Jejak aliran transaksi dan laporan keuangan antara perusahaan daerah dan entitas swasta.
  • ​Keterangan dari para saksi kunci yang terlibat langsung dalam penandatanganan dan eksekusi kerja sama.

Pengambilalihan penanganan kasus oleh Jampidsus Kejagung ini membawa secercah harapan bagi penegakan hukum yang bersih di Kota Bekasi.

Publik kini menanti ketajaman taring aparat penyidik untuk membongkar tuntas siapa saja aktor intelektual dan oknum pejabat yang ikut berpesta menikmati uang rakyat dari skandal migas ini.

​Menurut Anda, mampukah Kejagung menyeret para elit yang terlibat dalam korupsi ratusan miliar ini ke meja hijau? Sampaikan opini kritis Anda di kolom komentar, bagikan berita ini ke jejaring Anda, dan pantau terus update eksklusif kasus PD Migas hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x