Poin Utama:
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi BUMD PT Migas (Perseroda) ke tahap penyidikan.
- Mantan Wali Kota Bekasi dan mantan Dirut PD Migas telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (23/04/2026).
- Audit Investigatif BPKP tahun 2020 mencatat potensi kerugian negara hingga Rp278 miliar.
- Pokok perkara berpusat pada indikasi penyelewengan Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMD dengan PT Foster Oil Energi yang bergulir sejak 2009.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD PT Minyak dan Gas (Perseroda) atau PT Migas Kota Bekasi ke tahap penyidikan.
Langkah tegas aparat penegak hukum ini diambil setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat penyelewengan dana tata kelola perusahaan yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengusutan megaskandal yang berakar dari proyek tahun 2009 ini turut menyeret nama-nama petinggi daerah, termasuk mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Bekasi yang pemeriksaannya sudah mulai bergulir.
Mengapa Kejari Kota Bekasi Mengusut Dugaan Korupsi PT Migas?
Kasus korupsi ini mulai disidik secara intensif karena adanya temuan ketidakwajaran dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara PD Migas (kini PT Migas Perseroda) dengan perusahaan swasta PT Foster Oil Energi.
Praktik kerja sama bisnis yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade sejak 2009 tersebut diduga sarat dengan pelanggaran prosedur manajerial dan manipulasi tata kelola yang menguras Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat ini kami intens melaksanakan pemeriksaan berkaitan dengan tata kelola PT Minyak dan Gas (Perseroda) Kota Bekasi. Statusnya sudah masuk ranah penyidikan,” kata Ryan Anugerah selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, pekan kemarin.
Siapa Saja Pejabat yang Telah Diperiksa Terkait Skandal PT Migas?
Hingga saat ini, penyidik terus memanggil sejumlah pihak krusial yang diduga kuat mengetahui alur pengambilan keputusan operasional dari kurun waktu 2009 hingga 2024.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Bekasi beserta mantan Direktur Utama (Dirut) PD Migas dikabarkan telah menjalani pemeriksaan secara tertutup pada Kamis (23/04/2026) lalu.
Pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan dan mantan pejabat Pemkot Bekasi ini mengindikasikan upaya serius aparat membongkar gurita penyelewengan di BUMD tersebut.
Meski belum merilis rincian daftar identitas seluruh saksi, pihak kejaksaan mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi demi menjaga kondusifitas.
“Pasti kita update nanti mengenai saksi-saksi dan tindakan-tindakan lainnya,” kata Ryan.
Berapa Total Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi PT Migas Bekasi?
Berdasarkan bukti dan dokumen awal yang dihimpun, indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara KSO BUMD ini mencapai angka yang fantastis.
Fakta tersebut merujuk pada hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dirilis pada tahun 2020. Berikut rinciannya:
- Potensi kerugian keuangan negara diestimasi menembus Rp278 miliar.
- Ditemukan pelanggaran prosedur administrasi fatal yang dibiarkan berlarut sejak awal penandatanganan kontrak KSO di 2009.
- Terjadi indikasi kebocoran bagi hasil operasional yang secara masif merugikan pundi-pundi keuangan daerah Pemkot Bekasi selama bertahun-tahun.
Masyarakat dan pengamat kebijakan publik kini menanti ketegasan serta transparansi dari Kejari Kota Bekasi dalam menetapkan tersangka utama skandal dugaan korupsi yang menggerogoti aset strategis milik daerah ini.
Bagaimana pendapat Anda mengenai penanganan kasus korupsi di lingkungan BUMD Kota Bekasi ini?
Jangan ragu untuk membagikan artikel ini dan suarakan tanggapan Anda di kolom komentar! Baca juga liputan mendalam dan kritis kami lainnya mengenai pengawasan anggaran Pemkot Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















