Penggantian Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Tengah Sorotan Kasus Korupsi Dispora

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari.

Dalam sebuah keputusan penting, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melakukan pergantian posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi.

Jabatan yang sebelumnya diemban Imran Yusuf kini akan diteruskan oleh Sulvia Triana Hapsari, seorang jaksa perempuan berpengalaman yang dikenal dengan sejumlah inovasi di berbagai daerah tempat ia bertugas.

Keputusan Resmi Jaksa Agung

Pergantian ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 dan 353 Tahun 2025, tertanggal 4 Juli 2025, yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan RI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rotasi jabatan ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran internal, namun menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah menghangatnya kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi senilai Rp4,7 miliar.

Profil Kajari Baru: Sulvia Triana Hapsari

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari, atau yang akrab disapa S.T. Hapsari, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Prasarana, Sarana dan Rumah Tangga pada Biro Umum Jaksa Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta.

Ia dikenal sebagai sosok berintegritas dengan rekam jejak yang teruji. Sebelum bertugas di pusat, Hapsari pernah menjabat sebagai:

  • Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lebak, Banten
  • Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto, Jawa Timur

Selama menjabat di Lebak, Hapsari mencatatkan dua terobosan yang diapresiasi publik dan internal kejaksaan:

  1. Peluncuran Aplikasi Sikabajan — Sistem Kelola Aset Antara BKAD, Kejaksaan, dan BPN, yang mempermudah monitoring serta transparansi pengelolaan aset daerah.
  2. Restorative Justice — Menerapkan pendekatan mediasi hukum dalam dua kasus pidana ringan, yang menjadi contoh pelaksanaan keadilan sosial secara humanis di daerah.

Langkah-langkah tersebut memperkuat reputasinya sebagai jaksa yang inovatif sekaligus berpihak pada kepentingan publik.

Konteks Penggantian: Di Tengah Sorotan Kasus Korupsi

Pergantian Kajari Kota Bekasi ini terjadi ketika Kejaksaan Negeri sedang menjadi sorotan masyarakat karena penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, yang diperkirakan telah merugikan keuangan daerah hingga Rp4,7 miliar.

Kasus tersebut diduga melibatkan beberapa pihak dari eksekutif dan legislatif, serta perusahaan swasta yang menjadi rekanan pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023.

Publik pun mempertanyakan apakah rotasi jabatan ini akan mempercepat proses penegakan hukum atau justru memengaruhi jalannya penyidikan kasus besar tersebut.

Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan mengenai kaitan langsung antara rotasi ini dan penanganan kasus Dispora.

Ikuti terus perkembangan terbaru seputar kasus Dispora Bekasi dan kebijakan strategis di lingkungan Kejaksaan hanya di portal kami. Bagikan artikel ini agar lebih banyak warga peduli terhadap transparansi institusi hukum!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan KRL vs Argo Bromo di Bekasi Timur, Evakuasi Alot!
Petaka Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Tubruk KRL dari Belakang
Mencekam! KAJJ dan KRL Commuter Line Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur Imbas Taksi Mogok
Kejari Sidik Dugaan Korupsi PT Migas Bekasi, Kerugian Tembus Rp278 M!
Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi
Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026
Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!
Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 08:53 WIB

Kecelakaan KRL vs Argo Bromo di Bekasi Timur, Evakuasi Alot!

Senin, 27 April 2026 - 22:45 WIB

Petaka Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Tubruk KRL dari Belakang

Senin, 27 April 2026 - 22:32 WIB

Mencekam! KAJJ dan KRL Commuter Line Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur Imbas Taksi Mogok

Senin, 27 April 2026 - 20:30 WIB

Kejari Sidik Dugaan Korupsi PT Migas Bekasi, Kerugian Tembus Rp278 M!

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WIB

Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca