Kebenaran “Ratio Decidendi” Putusan MK Masa Jabatan KPK Lima Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Naupal Al Rasyid, SH., MH

Pada tanggal, 25 Mei 2023 Ketua MK Prof. Dr. Anwar Usman, SH., MH di Gedung MK telah membacakan amar putusan yang fenomenal dan dinilai politis dalam perkara Nomor. 112/PUU-XX/2022 yang salah satu permohonannya tentang memutuskan masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK, di luar permohonan tentang pengaturan batasan usia calon pimpinan KPK.

Putusan MKRI tersebut telah mengabulkan permohonan atas Pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang pada pokok pertimbangannya menyatakan,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK merupakan komisi yang bersifat independen, sebagai salah satu lembaga constitutional importance yang dalam melaksanakan tugasnya menegakkan hukum bebas dari campur tangan (intervensi) cabang kekuasaan mana pun. Namun masa jabatan pimpinannya hanya empat tahun, berbeda dengan komisi dan lembaga negara independen lainnya yang juga termasuk dalam lembaga constitutional importance namun memiliki masa jabatan 5 tahun,” bunyi putusan MK. MK menilai adanya perbedaan itu bisa ditafsirkan diskriminatif terhadap KPK. Karena itu, MK menilai tidak adil apabila pimpinan KPK hanya diberi waktu empat tahun.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance.

Selain itu, berdasarkan asas manfaat dan efisiensi, masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya, sehingga siklus waktu pergantian pimpinan KPK seharusnya adalah lima tahun sekali, yang tentu saja akan jauh lebih bermanfaat daripada empat tahun sekali.”

Putusan MKRI tersebut telah mendapat tanggapan dan penilaian yang beragam, baik yang mendukung maupun yang menolak.

Bagi yang menolak, pertama, disampaikan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, menanggapi keputusan MK yang mengabulkan uji materi atau judicial review (JR) yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk kali ini tidak masuk akal menurut saya,” kata Dewa Palguna disela-sela acara diskusi di Denpasar, Bali, Jumat (26/5/2023), seperti dikutip dari Kompas TV.”

Tidak ada ratio decidendi dari putusan itu. Menurut saya tidak ada pertimbangan konstitusional itu,” sambung Dewa Palguna. (Vide, Kompas.com – 27/05/2023).

Kedua, Pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana juga mencurigai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhubungan dengan kepentingan Pilpres 2024. (Vide, TEMPO.CO – 26/05/2023).

Tulisan ini tidak bermaksud untuk menganalisa putusan MKRI tersebut yang dalam kewenangannya telah bersifat final dan mengikat (binding), melainkan untuk menelaah dan mengulas adakah pertimbangan konstitusional (Ratio Decidendi) yang berhubungan dengan kepentingan Pilpres 2024.

Pendekatan yang dipakai untuk menganalisa adalah “statutory approach”, yakni dengan merujuk literatur perundang-undangan yang terkait dengan ketentuan masa jabatan pimpinan KPK.

Tentang Pertimbangan Konstitusional (Ratio Decidendi)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geopolitik Iran vs RI: Kuasai Hormuz, Lepas Selat Malaka?
Kritik Tajam Syahrul E Dasopang: Nasib Indonesia Tergantung Kualitas Umat Islam
​Refleksi 81 Tahun Republik Indonesia: Menakar Arti Merdeka di Era Modern
Tajam! Sistem Pemerintahan Indonesia Tak Layak Dipertahankan
Presiden Prabowo Krisis Legitimasi? Ini Solusi Kritis LBH Fraksi 98
Rahasia Besar Pemuda dan Kaum Miskin Jadi Pengikut Awal Nabi
Ubah Nasib! Ini Cara Melatih Otak Fokus agar Lepas dari Kemiskinan
​Awas Meledak! ‘Bom Waktu’ Perlawanan Kaum Muda Terhadap Tirani Oligarki
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:03 WIB

Geopolitik Iran vs RI: Kuasai Hormuz, Lepas Selat Malaka?

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:14 WIB

Kritik Tajam Syahrul E Dasopang: Nasib Indonesia Tergantung Kualitas Umat Islam

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:21 WIB

​Refleksi 81 Tahun Republik Indonesia: Menakar Arti Merdeka di Era Modern

Senin, 29 Juni 2026 - 09:56 WIB

Tajam! Sistem Pemerintahan Indonesia Tak Layak Dipertahankan

Senin, 29 Juni 2026 - 09:26 WIB

Presiden Prabowo Krisis Legitimasi? Ini Solusi Kritis LBH Fraksi 98

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Bekasi

Dikritik DPRD, Wali Kota Bekasi Bela Mutasi PPPK Jadi Guru

Jumat, 10 Jul 2026 - 15:15 WIB

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Nawal Husni.

Parlementaria

Mutasi Dadakan PPPK Jadi Guru, Pemkot Bekasi Tabrak UU ASN

Jumat, 10 Jul 2026 - 14:18 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x