Terkait Perzinahan Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi dengan Staf, Ini Kata BKPSDM

- Jurnalis

Senin, 3 Juli 2023 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi "AR" (tengah) dan pasangan mesumnya "WP" (kanan) memenuhi panggilan Disdik Kota Bekasi dan mengaku sudah berhubungan selama berselingkuh selama empat (4) bulan dengan berhubungan layaknya suami istri, Selasa (27/06/2023).

BEKASI SELATAN – Oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AR yang bertugas di SMPN 7 Kota Bekasi diketahui telah melakukan tindakan perselingkuhan dan perzinahan dengan perempuan berinisial WP, staf honorer di sekolah negeri tersebut.

Padahal, masing-masing telah memiliki pasangan yang sah dan kini tinggal menunggu sanksi disiplin berat. Sebab, telah mencoreng nama baik institusi Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan bahwa pihaknya saat ini baru menerima surat dari Dinas Pendidikan (Disdik) terkait oknum guru dan staf selingkuh serta berbuat zinah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita baru terima suratnya hari ini dari Disdik terkait oknum guru yang selingkuh dan berbuat zinah,” kata Nadih saat dihubungi, Senin (03/07/2023).

Lebih lanjut Nadih mengatakan bahwa pihaknya bakal mempelajari surat yang baru diterimanya, setelah itu baru akan dilakukan pemanggilan terhadap kedua oknum tersebut.

Namun demikian, Nadih mengaku pihaknya akan tetap proses kasus pelanggaran berat tersebut dan akan bersurat kepada yang bersangkutan.

“Kita panggil, tapi tidak sekarang juga. Tapi surat ini akan kita proses dulu, baru kita panggil dengan bersurat ke oknum tersebut,” ucapnya.

Nadih mengakui bahwa surat yang masuk ke BKPSDM tidak hanya dari Disdik saja tapi dari Dinas lain pun ada. Pastinya, akan dilakukan pemanggilan kepada oknum guru SMPN 7 Kota Bekasi.

“Yang penting suratnya sudah masuk ke saya (BKPSDM). Untuk sanksi nanti akan diproses oleh tim kita. Sanksinya berat, sedang atau ringan, nanti setelah pemeriksaan ya,” pungkasnya. (mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Edaran Mendagri, Pemkot Bekasi Siap Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Pembebasan Lahan Ditarget Tuntas Bulan Ini, Pembangunan Flyover Bulak Kapal Segera Dimulai
Ancaman El Nino, Pemkot Bekasi Larang Keras Warga Bakar Sampah!
Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Pastikan Kota Bekasi Bebas Krisis Air Bersih
Sambut 1 Muharram 1448 H, RW 015 Bekasi Jaya dan PMI Sukses Gelar Donor Darah
Lamban! Baru 68 dari 1.020 RW Bekasi Cairkan Dana Hibah
Karto Jadi Staf Ahli, 3 Open Bidding Kota Bekasi ‘Menggantung’?
Antisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Disdamkarmat Kota Bekasi Tingkatkan Pengawasan TPA dan TPST
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:01 WIB

Tindak Lanjuti Edaran Mendagri, Pemkot Bekasi Siap Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:16 WIB

Pembebasan Lahan Ditarget Tuntas Bulan Ini, Pembangunan Flyover Bulak Kapal Segera Dimulai

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:30 WIB

Ancaman El Nino, Pemkot Bekasi Larang Keras Warga Bakar Sampah!

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:56 WIB

Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Pastikan Kota Bekasi Bebas Krisis Air Bersih

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:35 WIB

Sambut 1 Muharram 1448 H, RW 015 Bekasi Jaya dan PMI Sukses Gelar Donor Darah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x