Abdul Mu’ti Didesak Lepas Jabatan Sekum Muhammadiyah Sebelum Muktamar Digelar

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri dan Sekum: Potret Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah yang kini juga menjabat sebagai Mendikdasmen RI, saat memberikan sambutan di sebuah podium.

Menteri dan Sekum: Potret Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah yang kini juga menjabat sebagai Mendikdasmen RI, saat memberikan sambutan di sebuah podium.

Poin Utama:

  • ​Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, didesak melepaskan jabatan Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah menjelang Muktamar ke-49 di Medan pada November 2027.
  • ​Tuntutan mundur dilontarkan guna menghindari konflik kepentingan dan menjaga kemurnian suara kritis masyarakat sipil.
  • ​Mantan Ketua Umum PB HMI, Syahrul E Dasopang, menilai langkah legawa ini krusial demi menjaga muruah independensi organisasi dari intervensi kekuasaan.

Peringatan keras mengarah pada elite Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelang perhelatan Muktamar ke-49 yang dijadwalkan berlangsung di Medan pada November 2027 mendatang.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, didesak untuk segera meletakkan jabatannya sebagai Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan ini disuarakan secara terbuka oleh Anggota Muhammadiyah, Syahrul E Dasopang, guna menjaga muruah organisasi dan menekan risiko konflik kepentingan pemerintah yang dapat mengebiri daya kritis lembaga sipil independen tersebut.

​Mengapa Abdul Mu’ti Harus Mundur dari Sekum Muhammadiyah?

​Abdul Mu’ti dinilai harus mundur untuk mencegah intervensi senyap kekuasaan dalam eskalasi pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah mendatang.

Rangkap jabatan sebagai pembantu presiden dan pemimpin masyarakat sipil memicu benturan kepentingan akut yang bisa mencederai sportivitas pemilihan.

​”Guna menegakkan sportivitas dan mencegah potensi bergerilyanya kepentingan pihak pemerintah untuk mengintervensi agar terpilihnya Abdul Mu’ti, maka sudah sepantasnya beliau melepaskan jabatannya sebagai Sekum Muhammadiyah,” kata Syahrul E Dasopang kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Senin (08/06/2026).

​Meski begitu, Mantan Ketua Umum PB HMI ini menegaskan bahwa posisi strategis Mu’ti sebagai Mendikdasmen sama sekali tidak perlu ditanggalkan.

Jabatan kementerian tersebut tetap krusial sebagai wujud nyata sumbangsih dan distribusi kader terbaik Muhammadiyah bagi kemajuan pendidikan nasional.

​Apa Dampak Rangkap Jabatan Pejabat Publik di Tubuh Ormas?

​Rangkap jabatan membuat ormas keagamaan rawan kehilangan nyali dan wibawa saat harus mengoreksi kebijakan pemerintah.

Watak dasar struktur kementerian menuntut konsolidasi politik secara penuh demi stabilitas, berbanding terbalik dengan karakter ormas independen yang mewajibkan kebebasan mengartikulasikan kritik konstruktif.

​Apabila pimpinan tertinggi ormas menjadi subordinasi langsung dari presiden, aspirasi umat terkait keadilan berpotensi dibungkam atas nama loyalitas kepada penguasa.

​”Di sinilah pentingnya dituntut kerelaan Abdul Mu’ti untuk keluar dari konflik kepentingan itu, yaitu menjaga independensi Muhammadiyah agar suara kritis konstruktif buat kebaikan bangsa dapat terus hidup,” tutur Syahrul.

​Bagaimana Tren Pejabat Ormas Merangkap Posisi Pemerintahan Saat Ini?

​Terdapat preseden negatif belakangan ini, lanjut dia, di mana fungsionaris ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) dengan leluasa merangkap jabatan di lingkaran istana.

Pola pragmatis ini dikhawatirkan dapat membunuh daya tawar lembaga masyarakat sipil di tengah matinya fungsi kontrol parlemen yang kini mayoritas menjadi anak buah presiden.

​Hal serupa juga terlihat dari posisi struktural elit ormas Islam lainnya, yang menimbulkan persepsi publik bahwa menjadi bagian dari kekuasaan jauh lebih menguntungkan daripada berdiri di luar sistem.

​Berikut adalah sejumlah implikasi negatif akibat pragmatisme kekuasaan di tubuh ormas menurut Syahrul:

  • ​Redupnya nyali untuk membela kebenaran karena terjebak kalkulasi untung-rugi politik dan jabatan strategis.
  • ​Meningkatnya potensi kooptasi senyap, yang indikatornya mulai terlihat sejak masifnya tawaran konsesi tambang kepada ormas keagamaan.
  • ​Tergerusnya muruah organisasi dakwah sehingga rawan terseret dalam kebijakan global yang tidak sejalan dengan prinsip keumatan, seperti dukungan terhadap proyek asimetris negara Barat.

​Masyarakat tentu berharap besar agar pucuk pimpinan ormas sekaliber Muhammadiyah tidak terdegradasi menjadi sekadar kepanjangan tangan penguasa.

Keberanian menyuarakan kebenaran dan nalar kritis harus tetap menjadi detak jantung organisasi. Bagaimana pandangan Anda terkait fenomena rangkap jabatan elite ormas ini?

Sampaikan opini Anda di kolom komentar dan sebarkan artikel ini agar semakin banyak masyarakat yang melek politik!

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Fraksi ’98: Filsafat Hukum Pancasila Harus Responsif Era AI!
Mengungkap Fakta Gaji Guru Honorer dan Misteri Transparansi Dana BOS: Keadilan atau Sandera?
Menguak Dalang Tersembunyi Kasus Ijon Bekasi: Fakta Mengejutkan di Balik Skandal SRJ dan AKK
Bongkar Korupsi Berjamaah: Mengapa Hakim Berwenang Tetapkan Tersangka Baru di Persidangan?
Rahasia Ketenangan Pikiran: Mengungkap Manfaat Membaca Buku untuk Kesehatan Jiwa di Era Digital
Rahasia Fokus Belajar: Pentingnya ‘Silent Room’ Perpustakaan Sekolah di Era Digital
Sentil DPR! LBH Fraksi 98: RUU Perampasan Aset Butuh Logika Rasional, Bukan Klenik!
Bongkar! Skema Akuisisi Aset Perumda Tirta Bhagasasi dan PT MOYA: Solusi Utang atau Sekadar Isapan Jempol?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 12:15 WIB

Abdul Mu’ti Didesak Lepas Jabatan Sekum Muhammadiyah Sebelum Muktamar Digelar

Senin, 1 Juni 2026 - 12:08 WIB

LBH Fraksi ’98: Filsafat Hukum Pancasila Harus Responsif Era AI!

Sabtu, 25 April 2026 - 12:16 WIB

Mengungkap Fakta Gaji Guru Honorer dan Misteri Transparansi Dana BOS: Keadilan atau Sandera?

Selasa, 21 April 2026 - 17:14 WIB

Menguak Dalang Tersembunyi Kasus Ijon Bekasi: Fakta Mengejutkan di Balik Skandal SRJ dan AKK

Minggu, 19 April 2026 - 20:49 WIB

Bongkar Korupsi Berjamaah: Mengapa Hakim Berwenang Tetapkan Tersangka Baru di Persidangan?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x