Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan rasa syukur atas rampungnya salah satu tahapan penting dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026.
Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi sorotan publik masuk dalam daftar, termasuk RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Fokus pada RUU Perampasan Aset
Menjawab pertanyaan media terkait jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset, Sturman menegaskan bahwa regulasi tersebut telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. Jika tidak selesai pada 2025, pembahasan akan dilanjutkan pada 2026, sama seperti RUU lainnya,” ujar Sturman, Jumat (19/09/2025).
RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir, dengan fokus pada penyitaan aset hasil kejahatan.
Pandangan Kementerian Hukum
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej, menekankan pentingnya perumusan definisi hukum yang tepat dalam RUU Perampasan Aset.
“Dalam literatur hukum, istilah ‘perampasan aset’ tidak dikenal luas. Di berbagai negara, konsep yang digunakan adalah asset recovery atau pemulihan aset. Penyusunan RUU ini memerlukan kajian mendalam agar sesuai dengan praktik internasional,” jelas Eddy.
Dukungan Politik dan Kesepakatan Lintas Lembaga
Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset datang dari seluruh delapan fraksi DPR RI. Kesepakatan ini dicapai melalui koordinasi antara Baleg DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.
Parameter penetapan Prolegnas 2026 meliputi:
- RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I
- RUU menunggu Surat Presiden
- RUU yang telah selesai harmonisasi
- RUU dalam proses harmonisasi
- RUU daftar tunggu dengan urgensi tertentu
Hasil Rapat Panja: Penambahan dan Evaluasi
Rapat Panitia Kerja (Panja) pada 17–18 September 2025 menghasilkan keputusan:
- Penambahan 23 RUU baru dan penghapusan 1 RUU, sehingga total menjadi 198 RUU plus 5 RUU kumulatif terbuka.
- Penambahan 12 RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2025 (7 usulan DPR, 5 usulan pemerintah), total menjadi 52 RUU plus 5 daftar kumulatif terbuka.
- Penetapan Prolegnas Prioritas 2026 sebanyak 67 RUU, terdiri dari 44 RUU luncuran 2025, 17 usulan baru DPR, 5 usulan baru pemerintah, 1 usulan baru DPD, dan 5 RUU kumulatif terbuka.
Evaluasi Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2026 dijadwalkan paling lambat Januari 2026 untuk mengukur kinerja legislasi DPR.
Daftar Lengkap 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025
Berikut daftar RUU yang masuk dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025, mencakup berbagai sektor strategis seperti hukum, ekonomi, pendidikan, energi, hingga lingkungan:
- Perubahan Ketiga UU No. 32/2002 tentang Penyiaran
- Perubahan UU No. 20/2023 tentang ASN
- Perubahan UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Perubahan UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI
- RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana
- Perubahan Ketiga UU No. 18/2012 tentang Pangan
- Perubahan Keempat UU No. 41/1999 tentang Kehutanan
- Perubahan Ketiga UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Perubahan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Perubahan Ketiga UU No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli
- Perubahan Ketiga UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan
- RUU Kawasan Industri
- Perubahan UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- Perubahan Ketiga UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
- Perubahan Ketiga UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
- RUU Energi Baru dan Terbarukan
- Perubahan Kedua UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Perubahan Kedua UU No. 16/2016 tentang Kejaksaan RI
- Perubahan UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- RUU Komoditas Strategis
- RUU Pertekstilan
- Perubahan UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
- RUU Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
- RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- Perubahan Keempat UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
- Perubahan Kedua UU No. 7/2017 tentang Pemilu
- Perubahan UU No. 16/1997 tentang Statistik
- Perubahan Ketiga UU No. 3/2014 tentang Perindustrian
- RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
- Perubahan UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta
- RUU Masyarakat Hukum Adat
- Perubahan Keempat UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah
- Perubahan UU No. 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
- Perubahan UU No. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh
- RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Perubahan UU No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan
- RUU Hukum Acara Perdata
- RUU Narkotika dan Psikotropika
- RUU Desain Industri
- RUU Hukum Perdata Internasional
- RUU Pengelolaan Ruang Udara
- RUU Pengadaan Barang dan Jasa
- RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
- Perubahan UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran
- RUU Pelaksanaan Hukuman Mati
- RUU Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemda
- RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara
- RUU Jaminan Benda Bergerak
- Perubahan Keempat UU No. 19/2003 tentang BUMN
- RUU Daerah Kepulauan
Analisis Singkat
Masuknya RUU Perampasan Aset dan RUU PPRT dalam Prolegnas 2025–2026 menunjukkan fokus DPR pada isu penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan perlindungan kelompok rentan. Sementara itu, RUU lain seperti Energi Baru dan Terbarukan, Pengelolaan Perubahan Iklim, serta Keamanan Siber menandakan perhatian pada tantangan global dan transformasi digital.
Ikuti terus perkembangan pembahasan Prolegnas 2025–2026 untuk mengetahui bagaimana regulasi baru ini akan memengaruhi kehidupan masyarakat dan sektor strategis di Indonesia.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































