Ada Perampasan Aset hingga Kepolisian, Ini Daftar Lengkap 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025–2026

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruangan rapat DPR Ri (Foto: Kemenpan)

Suasana ruangan rapat DPR Ri (Foto: Kemenpan)

Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan rasa syukur atas rampungnya salah satu tahapan penting dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026.

Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi sorotan publik masuk dalam daftar, termasuk RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Fokus pada RUU Perampasan Aset

Menjawab pertanyaan media terkait jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset, Sturman menegaskan bahwa regulasi tersebut telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. Jika tidak selesai pada 2025, pembahasan akan dilanjutkan pada 2026, sama seperti RUU lainnya,” ujar Sturman, Jumat (19/09/2025).

RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisir, dengan fokus pada penyitaan aset hasil kejahatan.

Pandangan Kementerian Hukum

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy Omar Sharief Hiariej, menekankan pentingnya perumusan definisi hukum yang tepat dalam RUU Perampasan Aset.

“Dalam literatur hukum, istilah ‘perampasan aset’ tidak dikenal luas. Di berbagai negara, konsep yang digunakan adalah asset recovery atau pemulihan aset. Penyusunan RUU ini memerlukan kajian mendalam agar sesuai dengan praktik internasional,” jelas Eddy.

Dukungan Politik dan Kesepakatan Lintas Lembaga

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset datang dari seluruh delapan fraksi DPR RI. Kesepakatan ini dicapai melalui koordinasi antara Baleg DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.

Parameter penetapan Prolegnas 2026 meliputi:

  • RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I
  • RUU menunggu Surat Presiden
  • RUU yang telah selesai harmonisasi
  • RUU dalam proses harmonisasi
  • RUU daftar tunggu dengan urgensi tertentu

Hasil Rapat Panja: Penambahan dan Evaluasi

Rapat Panitia Kerja (Panja) pada 17–18 September 2025 menghasilkan keputusan:

  • Penambahan 23 RUU baru dan penghapusan 1 RUU, sehingga total menjadi 198 RUU plus 5 RUU kumulatif terbuka.
  • Penambahan 12 RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2025 (7 usulan DPR, 5 usulan pemerintah), total menjadi 52 RUU plus 5 daftar kumulatif terbuka.
  • Penetapan Prolegnas Prioritas 2026 sebanyak 67 RUU, terdiri dari 44 RUU luncuran 2025, 17 usulan baru DPR, 5 usulan baru pemerintah, 1 usulan baru DPD, dan 5 RUU kumulatif terbuka.

Evaluasi Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2026 dijadwalkan paling lambat Januari 2026 untuk mengukur kinerja legislasi DPR.

Daftar Lengkap 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025

Berikut daftar RUU yang masuk dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025, mencakup berbagai sektor strategis seperti hukum, ekonomi, pendidikan, energi, hingga lingkungan:

  1. Perubahan Ketiga UU No. 32/2002 tentang Penyiaran
  2. Perubahan UU No. 20/2023 tentang ASN
  3. Perubahan UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana
  4. Perubahan UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI
  5. RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana
  6. Perubahan Ketiga UU No. 18/2012 tentang Pangan
  7. Perubahan Keempat UU No. 41/1999 tentang Kehutanan
  8. Perubahan Ketiga UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  9. Perubahan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
  10. Perubahan Ketiga UU No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli
  11. Perubahan Ketiga UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan
  12. RUU Kawasan Industri
  13. Perubahan UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
  14. Perubahan Ketiga UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
  15. Perubahan Ketiga UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  16. RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
  17. RUU Energi Baru dan Terbarukan
  18. Perubahan Kedua UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  19. Perubahan Kedua UU No. 16/2016 tentang Kejaksaan RI
  20. Perubahan UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
  21. RUU Komoditas Strategis
  22. RUU Pertekstilan
  23. Perubahan UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  24. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
  25. RUU Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
  26. RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  27. Perubahan Keempat UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
  28. Perubahan Kedua UU No. 7/2017 tentang Pemilu
  29. Perubahan UU No. 16/1997 tentang Statistik
  30. Perubahan Ketiga UU No. 3/2014 tentang Perindustrian
  31. RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
  32. Perubahan UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta
  33. RUU Masyarakat Hukum Adat
  34. Perubahan Keempat UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah
  35. Perubahan UU No. 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
  36. Perubahan UU No. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh
  37. RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  38. Perubahan UU No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan
  39. RUU Hukum Acara Perdata
  40. RUU Narkotika dan Psikotropika
  41. RUU Desain Industri
  42. RUU Hukum Perdata Internasional
  43. RUU Pengelolaan Ruang Udara
  44. RUU Pengadaan Barang dan Jasa
  45. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
  46. Perubahan UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran
  47. RUU Pelaksanaan Hukuman Mati
  48. RUU Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemda
  49. RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara
  50. RUU Jaminan Benda Bergerak
  51. Perubahan Keempat UU No. 19/2003 tentang BUMN
  52. RUU Daerah Kepulauan

Analisis Singkat

Masuknya RUU Perampasan Aset dan RUU PPRT dalam Prolegnas 2025–2026 menunjukkan fokus DPR pada isu penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan perlindungan kelompok rentan. Sementara itu, RUU lain seperti Energi Baru dan Terbarukan, Pengelolaan Perubahan Iklim, serta Keamanan Siber menandakan perhatian pada tantangan global dan transformasi digital.

Ikuti terus perkembangan pembahasan Prolegnas 2025–2026 untuk mengetahui bagaimana regulasi baru ini akan memengaruhi kehidupan masyarakat dan sektor strategis di Indonesia.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan
BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera
Said Iqbal Soroti Upah Buruh Jakarta Kalah dari Bekasi
Mahkamah Agung Resmi Bentuk Panitia Seleksi Hakim MK Pengganti Anwar Usman

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:29 WIB

OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:14 WIB

Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan

Berita Terbaru

Di Jalan Bintara Raya, Kecamatan Bekasi Barat pengendara sepeda motor turut mogok, lantaran hendak menerobos jalan di lokasi setempat, Kamis (22/01/2026).

Bekasi

Banjir Kepung 7 Kecamatan di Kota Bekasi Sore Ini

Kamis, 22 Jan 2026 - 16:48 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca