KOTA BEKASI – Tak lama usai penetapan hasil Pemilu 2024, Akhirnya H Ahmad Jayadih resmi menjadi anggota DPRD Kota Bekasi Pergantian Antar Waktu, menggantikan Supandi yang meninggal dunia beberapa waktu lalu .
Pelantikan anggota Fraksi Gerindra tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dengan agenda pengambilan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bekasi di sisa masa jabatan periode 2019-2024, Sabtu (23/03/2024).
“Maka yang bersangkutan sudah mulai diberikan hak seperti gaji pokok, tunjangan dan lainnya,” ucap Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya seraya membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, H Ahmad Jayadih bakal menjalani perannya sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi sekira lima bulan lamanya, jika merujuk anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024 dijadwalkan akan dilantik di Bulan Agustus 2024.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Tahapan Bambang Sutopo, yakni; Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim dan Kepala Kejari Kota Bekasi.