“Maka yang bersangkutan sudah mulai diberikan hak seperti gaji pokok, tunjangan dan lainnya,” ucap Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya seraya membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.Sebagai informasi, H Ahmad Jayadih bakal menjalani perannya sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi sekira lima bulan lamanya, jika merujuk anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024 dijadwalkan akan dilantik di Bulan Agustus 2024.Turut hadir dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Tahapan Bambang Sutopo, yakni; Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim dan Kepala Kejari Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

























