Oleh: Naupal Al Rasyid, SH., MH
(Direktur LBH FRAKSI ’98)
Korupsi, khususnya dalam bentuk suap dan gratifikasi, merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang pengungkapannya sering kali menemui jalan buntu. Sifatnya yang tertutup dan melibatkan penyalahgunaan wewenang membuat delik ini sulit dibuktikan dengan metode konvensional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam diskursus hukum pidana Indonesia, konsep pembuktian terbalik sering digadang-gadang sebagai senjata ampuh. Namun, bagaimana sebenarnya penerapan konsep ini dalam delik suap? Apakah sudah berjalan efektif, atau masih terbatas pada tataran teori? Artikel ini akan mengupas tuntas dinamika pembuktian terbalik terbatas dalam kasus tindak pidana korupsi.
Karakteristik Delik Suap: Jabatan sebagai Instrumen Utama
Pada prinsipnya, delik suap berbeda dengan korupsi yang merugikan keuangan negara secara langsung. Uang atau benda berharga yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara dalam kasus suap biasanya bukan berasal dari kas negara, melainkan dari aset pribadi penyuap.
Oleh karena itu, delik suap dikualifikasikan sebagai delik jabatan. Inti dari kejahatan ini adalah adanya penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan seseorang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Pemberantasan praktik ini menghadapi tantangan besar karena:
- Adanya kesepakatan tersembunyi (silent agreement) antara pemberi dan penerima.
- Budaya korupsi yang masih mengakar.
- Kompleksitas hukum, terutama yang bersinggungan dengan ranah privat/swasta.
Kondisi ini menciptakan ketidakadilan dan merusak sistem pelayanan publik, sehingga diperlukan langkah sistemik yang lebih progresif, salah satunya melalui mekanisme pembuktian terbalik.
Dasar Hukum Pembuktian Terbalik dalam UU Tipikor
Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), mekanisme pembuktian terbalik diatur secara spesifik, terutama terkait gratifikasi.
1. Pasal 12B Ayat (1) Huruf a
Pasal ini menegaskan bahwa untuk gratifikasi yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (Terdakwa). Ini adalah pergeseran beban pembuktian yang signifikan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dibebani kewajiban utama untuk membuktikan unsur tersebut.
2. Pasal 37 dan 38B
Pasal-pasal ini mempertegas hak Terdakwa untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. Jika Terdakwa mampu membuktikan bahwa harta kekayaannya diperoleh secara sah dan bukan hasil suap, maka pengadilan dapat menggunakan pembuktian tersebut untuk menyatakan dakwaan tidak terbukti.
Realitas Penerapan: Antara Teori dan Praktik Peradilan
Meskipun UU Tipikor telah menyediakan instrumen pembuktian terbalik, pelaksanaannya di lapangan masih menemui kendala. Praktik peradilan di Indonesia tidak menganut sistem pembuktian terbalik secara mutlak atau negatief wettelijk (pembuktian negatif menurut undang-undang).
Penjelasan Pasal 37 ayat (2) UU Tipikor mengisyaratkan bahwa hakim tetap memegang peranan sentral. Alat bukti yang digunakan dalam pembuktian terbalik sangat bergantung pada keyakinan Hakim. Menurut Lilik Mulyadi (2013), dalam teori pembuktian, Hakim bahkan dapat menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinan belaka tanpa terikat kaku oleh satu peraturan tertentu.
Mengapa Jarang Digunakan?
Dalam praktiknya, pembuktian terbalik sangat jarang diterapkan secara penuh karena beberapa alasan:
- Beban Jaksa Tetap Ada: Meski ada aturan pembuktian terbalik, Jaksa tidak serta merta lepas tangan. Hakim biasanya tetap memerintahkan Jaksa untuk membuktikan dakwaannya terlebih dahulu.
- Kecanggihan Pelaku: Pelaku suap umumnya berasal dari kalangan berpendidikan (white-collar crime) yang paham cara menghilangkan jejak aset, sehingga menyulitkan pembuktian asal-usul harta.
- Kesulitan Teknis: Saipuddin Zahri (2013) menyoroti bahwa jika pembuktian negatif konvensional saja sering terjadi kesalahan, penerapan pembuktian terbalik yang kompleks dikhawatirkan akan memakan waktu pemeriksaan yang sangat lama dan berlarut-larut.
Pandangan Ahli: Menuju Pembuktian Terbalik Terbatas
Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji (2009), memberikan pandangan kritis. Ia mengakui bahwa rumusan Pasal 12B UU Tipikor, dari sisi substantif, seolah meniadakan makna asas pembalikan beban pembuktian jika unsur yang berhubungan dengan jabatan dirumuskan secara tegas. Artinya, kewajiban pembuktian sifatnya tetap imperatif pada Jaksa Penuntut Umum, bukan sepenuhnya pada Terdakwa.
Logika hukumnya sederhana: tidak ada pelaku kejahatan yang secara sukarela melaporkan diri atau mengakui bahwa ia menerima suap. Oleh karena itu, beban pembuktian awal mutlak berada di tangan penegak hukum.
Kesimpulan: Sinergi Pembuktian Jaksa dan Terdakwa
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem yang berlaku saat ini adalah pembuktian terbalik terbatas.
Norma hukum dalam Pasal 12B, 37, dan 38 UU Tipikor mewajibkan sinergi antara dua belah pihak:
- Jaksa Penuntut Umum: Tetap wajib membuktikan dakwaan utama mengenai adanya tindak pidana korupsi.
- Terdakwa: Diberikan beban pembuktian terbatas (terbalik) untuk membuktikan bahwa harta miliknya diperoleh dengan cara yang sah.
Jika Terdakwa gagal membuktikan legalitas asal-usul hartanya, maka hal tersebut dapat menjadi petunjuk kuat bagi Hakim (dikombinasikan dengan bukti dari Jaksa) untuk memutus bahwa Terdakwa telah melakukan delik suap. Penerapan yang maksimal oleh Hakim sangat diperlukan agar celah hukum ini tidak dimanfaatkan oleh koruptor untuk lolos dari jerat hukum.
Apakah Anda membutuhkan konsultasi hukum terkait kasus korupsi atau litigasi lainnya? Hubungi tim ahli kami untuk mendapatkan pendampingan hukum yang profesional.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































