ICW: Jual Beli Predikat WTP Berulang Kali, BPK Gagal Berbenah

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Perkara suap yang membelit Bupati Bogor Ade Yasin dianggap sebagai bentuk kegagalan Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan pengawasan internal.

Pasalnya suap Rp1,2 miliar yang diberikan Ade Yasin dan bawahannya dimaksudkan agar BPK kembali memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Bogor.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha menyebutkan, perkara suap auditor BPK sudah sering terjadi.

Hal tersebut menurut Egi menandakan ketidakseriusan BPK dalam berbenah untuk memperbaiki internalnya.

“Korupsi jual beli predikat WTP yang melibatkan internal BPK telah terjadi berulang kali. Instrumen pengawasan internal yang dimiliki oleh BPK gagal menjalankan fungsinya. Ini menunjukkan BPK tidak pernah serius membenahi instansinya,” kata Egi, di Jakarta, Kamis (28/04/2022).

Egi mengingatkan, opini WTP tidak menjamin pemerintah daerah bersih dari praktik korupsi.

Baca Juga:  KPK Klaim Selamatkan Rp16,27 Triliun Uang Negara pada Semester I 2023

Dalam perkara Ade Yasin, terungkap adanya upaya dari Pemkab Bogor agar auditor BPK tidak mengaudit objek tertentu.

Objek yang dimaksud antara lain, proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari senilai Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

“Penting untuk diingat bahwa predikat WTP tidak menjamin bebas dari korupsi. Kasus-kasus korupsi bahkan kerap terjadi di daerah yang mendapat predikat WTP,” tutupnya. (mar)

Berita Terkait

Terapkan Bayar Tol Tanpa Henti, Indonesia jadi Pionir di ASEAN
Pasca Firli Tersangka, KPK dan Polri Sepakat Lanjutkan Kerjasama Pemberantasan Korupsi
Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya
Bahas Kerja Prioritas Komisi Antirasuah, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Kumpulkan Pimpinan
Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak
Jokowi Resmi Nonaktifkan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara
Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik
Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 17:10 WIB

Pasca Firli Tersangka, KPK dan Polri Sepakat Lanjutkan Kerjasama Pemberantasan Korupsi

Senin, 4 Desember 2023 - 09:23 WIB

Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya

Senin, 27 November 2023 - 10:09 WIB

Bahas Kerja Prioritas Komisi Antirasuah, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Kumpulkan Pimpinan

Senin, 27 November 2023 - 09:40 WIB

Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak

Sabtu, 25 November 2023 - 11:04 WIB

Jokowi Resmi Nonaktifkan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara

Sabtu, 25 November 2023 - 10:43 WIB

Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik

Selasa, 21 November 2023 - 09:47 WIB

Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!

Jumat, 3 November 2023 - 07:33 WIB

Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Berita Terbaru

Dokumentasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri (kiri) bersama Joko Widodo (Jokowi) yang saat berstatus calon Presiden nomor urut 01 saat kampanye akbar di Solo, Jawa Tengah, Selasa (09/04/2019) silam.

Opini

Pantang Membebek, Jokowi Guncang Dunia

Rabu, 6 Des 2023 - 08:31 WIB