Desak Ketua Dewan Dicopot, Mahasiswa Geruduk DPRD Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Puluhan mahasiswa kembali berdemo di depan Gedung DPRD Kota Bekasi. Massa mendesak Ketua DPRD Bekasi, Chairoman J Putro, segera dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat kasus suap Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Kordinator aksi, Christianto Manurung, mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan laporan terkait keterlibatan politisi PKS itu pada kasus suap tersebut.

“Tetapi KPK tidak menerima laporan kami, ada apa sebenarnya?” kata Christianto, Rabu (09/02/2022) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, meski politisi PKS tersebut sudah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta yang diterimanya dari Rahmat Effendi, tak lantas membebaskan dirinya dari kasus tersebut.

“Demi menyelamatkan Kota Bekasi dari praktek KKN, Chairoman J Putro harus segera dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dalam orasinya, mahasiswa juga membakar ban dan menabur bunga sebagai bentuk amarah dan kekecewaan terhadap Choiruman yang dinilai tak mampu menjaga amanah sebagai pimpinan wakil rakyat.

Massa aksi juga sempat meminta masuk ke ruang paripurna untuk melakukan mediasi, namun ditolak oleh aparat Polsek Bekasi Timur yang berjaga di lokasi. Massa pun akhirnya melanjutkan demo di depan Mapolres Metro Bekasi Kota.

KPK Dalami Unsur Pidana

Sebelumnya KPK mendalami unsur pidana atas pengembalian uang senilai Rp 200 juta oleh Choiruman yang berasal dari Rahmat Effendi. Pengembalian uang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Kota Bekasi.

Penyidik KPK akan mendalami apakah uang tersebut termasuk dalam tindak pidana suap kasus yang sedang ditangani atau gratifikasi.

“Jika termasuk gratifikasi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf c dan kemudian menghapus pidananya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (*)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Aset Besar, Pemkot Bekasi Didesak Beri Insentif BSIP
Harga BBM dan LPG Naik: Wali Kota Bekasi Siapkan Operasi Pasar Sembako Murah Bulan Depan
Panggilan Kemanusiaan! Ustadz Abu Fayadh Serukan Warga Padati Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6
Ribuan Warga Siap Penuhi CFD dalam Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6, Mari Tunjukkan Solidaritas Nyata
Gebrakan LASQI Kota Bekasi: Gus Shol Targetkan Seni Qasidah Tembus Ekstrakurikuler Sekolah
Ubah Sampah jadi Listrik, PT Wangneng Pamerkan Desain PSEL Kota Bekasi Berkonsep Wisata Hijau!
Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:26 WIB

Abaikan Aset Besar, Pemkot Bekasi Didesak Beri Insentif BSIP

Minggu, 26 April 2026 - 10:54 WIB

Harga BBM dan LPG Naik: Wali Kota Bekasi Siapkan Operasi Pasar Sembako Murah Bulan Depan

Sabtu, 25 April 2026 - 21:38 WIB

Panggilan Kemanusiaan! Ustadz Abu Fayadh Serukan Warga Padati Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6

Sabtu, 25 April 2026 - 15:38 WIB

Gebrakan LASQI Kota Bekasi: Gus Shol Targetkan Seni Qasidah Tembus Ekstrakurikuler Sekolah

Sabtu, 25 April 2026 - 14:55 WIB

Ubah Sampah jadi Listrik, PT Wangneng Pamerkan Desain PSEL Kota Bekasi Berkonsep Wisata Hijau!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca