Desak Ketua Dewan Dicopot, Mahasiswa Geruduk DPRD Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Puluhan mahasiswa kembali berdemo di depan Gedung DPRD Kota Bekasi. Massa mendesak Ketua DPRD Bekasi, Chairoman J Putro, segera dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat kasus suap Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Kordinator aksi, Christianto Manurung, mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan laporan terkait keterlibatan politisi PKS itu pada kasus suap tersebut.

“Tetapi KPK tidak menerima laporan kami, ada apa sebenarnya?” kata Christianto, Rabu (09/02/2022) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, meski politisi PKS tersebut sudah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta yang diterimanya dari Rahmat Effendi, tak lantas membebaskan dirinya dari kasus tersebut.

“Demi menyelamatkan Kota Bekasi dari praktek KKN, Chairoman J Putro harus segera dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dalam orasinya, mahasiswa juga membakar ban dan menabur bunga sebagai bentuk amarah dan kekecewaan terhadap Choiruman yang dinilai tak mampu menjaga amanah sebagai pimpinan wakil rakyat.

Massa aksi juga sempat meminta masuk ke ruang paripurna untuk melakukan mediasi, namun ditolak oleh aparat Polsek Bekasi Timur yang berjaga di lokasi. Massa pun akhirnya melanjutkan demo di depan Mapolres Metro Bekasi Kota.

KPK Dalami Unsur Pidana

Sebelumnya KPK mendalami unsur pidana atas pengembalian uang senilai Rp 200 juta oleh Choiruman yang berasal dari Rahmat Effendi. Pengembalian uang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Kota Bekasi.

Penyidik KPK akan mendalami apakah uang tersebut termasuk dalam tindak pidana suap kasus yang sedang ditangani atau gratifikasi.

“Jika termasuk gratifikasi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf c dan kemudian menghapus pidananya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding jadi Penyebab Terdegradasinya Persipasi ke Liga 4, ‘Curva Nord Bekasi’ Desak Pecat Manajer Apung Widadi
Tiga Orang Dilarikan ke RSUD karena Sesak Nafas, Disdamkarmat Evakuasi Limbah B3 Kaporit
Mahasiswa Didorong untuk Terus Merawat Demokrasi Pasca Pemilu dan Pilkada 2024
Anggaran Belanja BPK Terpangkas Rp1,38 Triliun, Awas Jual Beli Opini WTP
Soal Dukungan ke Prabowo di 2029, Internal PKS Belum Satu Suara
Persija vs Persib Bakal Berlaga di Stadion Patriot Candrabhaga, Car Free Day Minggir Dulu
Tersandung Gratifikasi ‘Bali Gate’ Caleg PSI, KPU Kota Bekasi Akan Evaluasi Anggota Pasca Putusan DKPP
KPU Kota Bekasi Tunggu Tindak Lanjut Rekomendasi Sanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP RI

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:44 WIB

Dituding jadi Penyebab Terdegradasinya Persipasi ke Liga 4, ‘Curva Nord Bekasi’ Desak Pecat Manajer Apung Widadi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:32 WIB

Tiga Orang Dilarikan ke RSUD karena Sesak Nafas, Disdamkarmat Evakuasi Limbah B3 Kaporit

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:10 WIB

Mahasiswa Didorong untuk Terus Merawat Demokrasi Pasca Pemilu dan Pilkada 2024

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:47 WIB

Anggaran Belanja BPK Terpangkas Rp1,38 Triliun, Awas Jual Beli Opini WTP

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:14 WIB

Soal Dukungan ke Prabowo di 2029, Internal PKS Belum Satu Suara

Berita Terbaru

error: Content is protected !!