Desak Ketua Dewan Dicopot, Mahasiswa Geruduk DPRD Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Puluhan mahasiswa kembali berdemo di depan Gedung DPRD Kota Bekasi. Massa mendesak Ketua DPRD Bekasi, Chairoman J Putro, segera dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat kasus suap Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

Kordinator aksi, Christianto Manurung, mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan laporan terkait keterlibatan politisi PKS itu pada kasus suap tersebut.

“Tetapi KPK tidak menerima laporan kami, ada apa sebenarnya?” kata Christianto, Rabu (09/02/2022) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, meski politisi PKS tersebut sudah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta yang diterimanya dari Rahmat Effendi, tak lantas membebaskan dirinya dari kasus tersebut.

“Demi menyelamatkan Kota Bekasi dari praktek KKN, Chairoman J Putro harus segera dicopot dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dalam orasinya, mahasiswa juga membakar ban dan menabur bunga sebagai bentuk amarah dan kekecewaan terhadap Choiruman yang dinilai tak mampu menjaga amanah sebagai pimpinan wakil rakyat.

Massa aksi juga sempat meminta masuk ke ruang paripurna untuk melakukan mediasi, namun ditolak oleh aparat Polsek Bekasi Timur yang berjaga di lokasi. Massa pun akhirnya melanjutkan demo di depan Mapolres Metro Bekasi Kota.

KPK Dalami Unsur Pidana

Sebelumnya KPK mendalami unsur pidana atas pengembalian uang senilai Rp 200 juta oleh Choiruman yang berasal dari Rahmat Effendi. Pengembalian uang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Kota Bekasi.

Penyidik KPK akan mendalami apakah uang tersebut termasuk dalam tindak pidana suap kasus yang sedang ditangani atau gratifikasi.

“Jika termasuk gratifikasi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf c dan kemudian menghapus pidananya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (*)

Visited 19 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Duren Jaya: Warga Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Camat
Semen Padang FC Ngotot Kandang di Patriot: Kami Fatsun Wali Kota Bekasi!
DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD
Proyek Pedestrian Rp7,6 Miliar Jalan Sudirman Lanjut Usai Insiden Pipa PGN Bocor
Kemenhaj Kota Bekasi Pantau Kesehatan Jemaah Haji Selama 20 Hari Pasca Kepulangan
Pekan Depan, 25 Petugas Dishub Kota Bekasi Digembleng Kemenhub
Usai Kasus Korupsi, Nanik Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional Hari Ini
Tragedi Maut Tewaskan Pedagang di Bekasi, Sopir Mobil MBG Resmi Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:18 WIB

Banjir Duren Jaya: Warga Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Camat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:43 WIB

Semen Padang FC Ngotot Kandang di Patriot: Kami Fatsun Wali Kota Bekasi!

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:53 WIB

DPP PDI Perjuangan Pecat Nyumarno, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Surat DPRD

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:38 WIB

Proyek Pedestrian Rp7,6 Miliar Jalan Sudirman Lanjut Usai Insiden Pipa PGN Bocor

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kemenhaj Kota Bekasi Pantau Kesehatan Jemaah Haji Selama 20 Hari Pasca Kepulangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x