Direktur Pemberitaan Jak Tv dan Tuduhan ‘Obstruction of Justice’ Pasal 21 Uu Tipikor

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Oleh: Naupal Al Rasyid, Sh., Mh (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur JaK TV Tian Bahtiar dan pengacara perkara vonis lepas ekspor CPO Marcella Santoso dan Junaedi Saibih sebagai Tersangka kasus perintangan penyidikan.

Dua pengacara ini juga diduga terlibat dalam penanganan kasus Timah dan impor Gula. Jaksa menyebut Marchella dan Junaedi bermufakat jahat dengan Tian untuk memproduksi berita dan konten negatif tentang jaksa atas penanganan tiga kasus di atas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkaitan dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo menilai penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar tidak lazim. Ia menjelaskan hal itu dikarenakan jenis produk jurnalistik tak boleh dipidanakan.

“Ini pendapat saya ya, kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, maka itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana, karena itu berkaitan dengan produk jurnalis,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Jumat, 25 April 2025.

Politikus NasDem ini mengatakan penggunaan pasal perintangan penyidikan tidak lazim dikenakan dalam kasus yang berkaitan dengan pemberitaan media.

“Karena sepengetahuan saya, pasal 21 itu, berdasarkan yurisprudensi, kasus-kasus yang diputus hakim mahkamah, yang namanya perintangan penyidikan itu harus dilakukan secara fisik. Misalkan menculik tersangkanya, melarang menjadi saksi, tidak boleh, culik, atau apa, ada fisiknya,”. (DISWAY.ID 25 April 2025).

Persoalannya adalah bagaimana kedudukan masing-masing serta perbuatan mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung dalam ketentuan Pasal 21 UU Tipikor (obstruction of justice) yang merupakan delik formil, sehingga delik tersebut telah selesai dilakukan tanpa mensyaratkan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatan, yakni menjadi tercegah, terintangi atau tergagalkannya suatu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang yang sedang dilaksanakan.

Namun, cukup dengan melakukan perbuatan mencegah, merintangi dan menggagalkan yang berdasarkan pengetahuannya, perbuatan tersebut dapat menghalangi atau menggagalkan suatu suatu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang maka perbuatan sudah dianggap selesai atau delik selesai (vooltoid).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Abdul di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari.

Abdul mengatakan, terdapat pemufakatan jahat antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan tiga perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

Dalam pemeriksaan, kata dia, penyidik menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut.

Selain itu, Abdul juga menyebut Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi hingga seminar. Ini sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan.

“Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,”. (TEMPO.CO 24 April 2025).

Jika, Direktur JaK TV Tian Bahtiar berkedudukan sebagai pelaku (pleger) dalam turut serta melakukan dengan (medeplegen) tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor yang dilakukan bersama-sama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, maka harus tergambar adanya peran (fisik atau konstruksi) yang dominan yang bersangkutan dalam memenuhi bagian inti (bestanddeel) delik tersebut.

Tidak mungkin Tersangka Direktur JaK TV Tian Bahtiar berada di belakang layar (actor intellectualis) dipandang sebagai pelaku (pleger) dalam semua bentuk penyertaan, apalagi yang berbentuk turut serta melakukan (medeplegen).

Begitu pula jika, Tersangka Direktur JaK TV Tian Bahtiar ditempatkan sebagai peserta dalam turut serta melakukan (medeplegen) atas tindakan pidana yang dilakukan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, maka sama sekali tidak mungkin demikian Tersangka Direktur JaK TV Tian Bahtiar berperan di belakang layar.

Bahkan istilah pelaku intelektualis tidak dikenal bagi pelaku bentuk penyertaan apapun. Pelaku dan peserta yang dalam penyertaan yang berbentuk turut serta melakukan (medeplegen) ditandai oleh adanya keterlibatan secara langsung dalam terwujudnya delik atau dengan kata lain tanpa keturut campuran tidak mungkin mungkin menjadi penyertaan bentuk upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan ini.

Menurut Chairul Huda (obstruction of justice, 2019), secara lebih komprehensif mengkritisi pemenuhan unsur mencengah, merintangi atau menggagalkan cecara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam Pasal 21 UU Tipikor dan unsur penyertaan dalam Pasal 5 ayat (1) ke -1 KUHP.

Istilah “langsung” dapat diartikan sebagai bentuk-bentuk “aktivitas fisik” yang ditujukan untuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi.

Sedangkan istilah “tidak langsung” dapat diartikan sebgai perbuatan lain, selain dari aktivitas fisik, misalnya dengan penggunaan kewenangan atau kekuasaan yang nyata untuk mencegah, merintangi atau menggalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi.

Dengan demikian istilah langsung atau tidak langsung lebih kepada “bentuk perbuatannya”, dan bukan hakikat perbuatannya.

Konstruksi unsur-unsur mencengah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dirancang untuk “pembuat tunggal (single dader)”, yang jika delik melibatkan lebih dari satu orang maka istilah “langsung atau tidak langsung”, bukan dalam artian bentuk penyertaan tertentu, seperti adanya pembuat langsung (manus domina) dan pembuat tidak langsung (manus ministra) dalam suruh lakukan (doenplegen) atau penganjuran (uitlokker).

Fakta- fakta yang ada menunjukkan, unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi karena tidak tergambar adanya perbuatan Tersangka Direktur JaK TV Tian Bahtiar yang langsung atau tidak langsung merintangi penyidikan tindak pidana korupsi dalam penanganan tiga perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) dengan alasan-alasan sebagai berikut;

Pertama, tidak terdapat peran fisik dan penggunaan kewenangan atau kekuasaan yang dilakukan Tersangka Direktur JaK TV Tian Bahtiar untuk turut serta secara langsung dalam mewujudkan delik obstruction of justice tersebut.

Mengingat, kalaupun terdapat peran Tersangka Direktur JaK TV Tian Bahtiar yang dapat dipandang telah menginisiasi mereka yang melakukan bersama-sama mereka yang turut serta melakukan, megupayakan agar merintangi penyidikan tindak pidana korupsi dalam penanganan tiga perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, sama sekali hal itu bukan perbuatan “mencegah, merintangi atau menggagalkan” penyidikan tindak pidana korupsi dalam penanganan tiga perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kedua, kalaupun perbuatan menginisiasi dimaksud benar dilakukan oleh Tersangka Direktur JaK TV Tian Bahtiar, maka pada hakikatnya perbuatan itu merupakan perbuatan di luar bagian inti (bestanddeel) tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Boleh jadi perbuatan yang demikian dikualifikasikan sebagai bentuk penyertaan (deelneming) dari delik inti (core crime) yang berupa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Ketiga, peristiwa pemufakatan jahat antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan tiga perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bukti Marcella Santoso meminta Junaedi Saibih untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung.

Keduanya lalu meminta Tersangka Direktur JaK TV Tian Bahtiar untuk menyebarkan narasi tersebut dan membiayai demonstrasi hingga seminar. Semua peristiwa digerakkan oleh Marcella Santoso (uitlokker) dan dilaksanakan oleh Junaedi Saibih (pleger) dan katakanlah benar bahwa Marcella Santoso melakukan hal itu atas perintah, permintaan atau suruhan kepada Tersangka Direktur JaK TV Tian Bahtiar tetapi karena tidak terdapat hubungan kekuasaan atau kewenangan antara Marcella Santoso dan Tersangka Direktur JaK TV Tian Bahtiar, maka peristiwa dimaksud berada di luar pengertian “secara langsung atau tidak langsung” untuk “mencegah, merintangi atau menggagalkan” penyidikan.

Oleh karena itu, salah satu argumen hukum yang pada dasarnya terkait dengan peran Tersangka Direktur JaK TV Tian Bahtiar sama sekali bukan dan tidak dapat dikualifikasi sebagai perbuatan “secara langsung atau tidak langsung” mencegah, merintangi atau menggagalkan tindak pidana korupsi dalam penanganan tiga perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Penulis : NAUPAL AL RASYID, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alasan Penghapus Pidana untuk Kepentingan Umum dalam Laporan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Joko Widodo
Keyakinan dan Teosentris: Harmoni Pemikiran Ilmiah dan Spiritualitas dalam Tradisi Islam
Demoralisasi Oknum Penegak Hukum Dalam Memutus Perkara
Pecah Kongsi Kepala Daerah Gegara Mutasi dan Rotasi
Refleksi 17 tahun Bawaslu: Pengawasan yang Efektif dan Peningkatan Partisipasi Pemilih
RUU KUHAP dan Nilai-nilai Profesionalisme Advokat
RUU TNI dan Penghormatan Terhadap Demokrasi
Era Post-Truth: Mengungkap Fenomena Narasi Viral di Tengah Banjir Kota Bekasi

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 01:01 WIB

Alasan Penghapus Pidana untuk Kepentingan Umum dalam Laporan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Joko Widodo

Minggu, 27 April 2025 - 23:51 WIB

Direktur Pemberitaan Jak Tv dan Tuduhan ‘Obstruction of Justice’ Pasal 21 Uu Tipikor

Senin, 14 April 2025 - 20:35 WIB

Keyakinan dan Teosentris: Harmoni Pemikiran Ilmiah dan Spiritualitas dalam Tradisi Islam

Senin, 14 April 2025 - 10:20 WIB

Demoralisasi Oknum Penegak Hukum Dalam Memutus Perkara

Minggu, 13 April 2025 - 17:01 WIB

Pecah Kongsi Kepala Daerah Gegara Mutasi dan Rotasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!