BEKASI – Kisruh pengangkatan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Bhagasasi periode 2020 – 2024 oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tak kunjung usai. Setelah sebelumnya diwarnai sejumlah aksi unjuk rasa yang mendesak Bupati Eka segera membatalkan serta menggugurkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Usep sebagai Dirut untuk yang ketiga kalinya.
Kini Bupati Bekasi digugat oleh dua warga Kabupaten Bekasi dan salah satu pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi atas SK bernomor 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi masa jabatan periode Tahun 2020 – 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Jum’at (23/10/2020) lalu.
Dalam gugatan bernomor perkara 124/G/2020/PTUN.BDG ini, salah satu penggugat yakni Hasanudin Basri menjelaskan bahwa dirinya ingin menguji materi Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi yang kembali mengangkat Usep sebagai Dirut dengan Pasal 51 ayat 1 Permendagri nomor 37 tahun 2018 jo. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam aturan tersebut (pasal 51 Permendagri) memang dimungkinkan seorang Direksi diangkat untuk masa jabatan yang ketiga kalinya,” ucap Hasan sapaan akrabnya (26/10/2020).
Kendati demikian, Hasan membeberkan bahwa pengangkatan kali ketiga bisa dilakukan jika direksi tersebut memiliki keahlian khusus dan atau prestasi yang sangat baik.
“Garis bawahi ya, memiliki keahlian khusus dan atau prestasi yang sangat baik,” timpal Hasan.
Bahkan dalam hal keahlian khusus dan prestasi tersebut, lanjut Hasan, diperjelas secara rinci di dalam pasal 51 ayat 2 poin (a) sampai (d) disebutkan bahwa direksi yang ketiga kalinya bisa kembali diangkat harus melampaui target realisasi bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD, mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian 3 tahun berturut-turut.
“Amanah Permendagri tersebut menyimpulkan kesempurnaan kinerja direksi selama menjabat, faktanya hampir setiap minggu pelanggan PDAM mengeluhkan pelayanan air yang kurang baik dari PDAM. Selain itu kami menilai tingkat kebocoran belum diminimalisir sesuai kontrak kerja dan bisnis plan, apalagi PAD PDAM atas penyertaan modal 2 tahun terakhir tidak mencapai target,” cibir Hasan.
Sebagai informasi, tercatat sebagai penggugat di dalam gugatan bernomor 124/G/2020/PTUN.BDG adalah Diaz Sugita dan Hasanudin Basri. Berikut isi gugatannya:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah : Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 500/Kep 332 -Admrek/2020 Tentang Penugasan Kembali Direktur Utama Perusahaan Air Minum Tirta Bhagasasi. Masa Jabatan Periode Tahun 2020-2024;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang pembatalan penugasan kembali Sdr. Usep Rahman Salim S. Sos.MM sebagai direktur utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi periode 2020-2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. (mar)