Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menyatakan sikap menolak usulan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Bekasi Tahun 2025 yang memiliki kenaikan untuk beberapa sektor. APINDO beralasan tidak ada perusahaan yang memenuhi kriteria dari unsur yang diusulkan.
“Pada mulanya APINDO menyatakan setuju adanya upah sektoral bagi perusahaan yang memiliki 4 kriteria di dalam Keputusan MK dan Permenaker No 16/2024. Namun, karena di Bekasi tidak ada perusahaan yang memenuhi kriteria itu, maka APINDO menolak adanya UMSK di Kota Bekasi,” ucap Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Sabtu (14/12/2024).
Farid menjelaskan bahwa APINDO tidak setuju dengan usulan Serikat Pekerja. Sementara Pemerintah dan Akademisi setuju terkait kenaikan upah sektoral, tetapi terbatas pada beberapa sektor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tetap tidak setuju dengan adanya kenaikan UMSK Tahun 2025, tetapi tidak merasa kalah. Karena dari awal kami telah memprediksi hal seperti itu terjadi,” jelasnya.
Menurut Farid, keputusan Presiden dan Kepmenaker terhadap usulan UMSK tidak punya dasar hukum yang jelas, sehingga penerapannya masih abu-abu.
“Buktinya Surat Penetapan (SP) tetap memakai kriteria sektoral Tahun 2020 lalu. Karena di dalam Kepnaker tidak disebutkan nama sektor, tapi 4 kriteria. APINDO mematuhi itu tapi pihak lain tidak,” tambahnya.
Usulan UMK dan UMSK yang telah dilakukan, putusan terakhir ada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Karena rekomendasi diberikan ke Pj Wali Kota, selanjutnya yang memutuskan ada atau tidaknya sektoral di Bekasi tentu Gubernur Jawa Barat. Posisi kami saat ini menunggu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama Pemerintah Kota Bekasi telah menyepakati usulan UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 pada Jumat (13/12) malam.
Sementara itu, UMK Kota Bekasi Tahun 2025 telah disepakati melalui hasil rapat pada Rabu malam (11/12/2024).
Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 347 ribu membuat UMK Kota Bekasi pada Tahun 2025 berkisar di angka Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 5,343,430.
Dalam membahas penetapan UMSK, unsur akademisi melihat ada satu sektor, yakni konstruksi, yang memenuhi syarat untuk kenaikan UMSK.
Sektor konstruksi di Kota Bekasi diusulkan naik sebesar 0,5 persen dari ambang batas awal penetapan UMSK dan UMK yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5 persen mengenai usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Pemerintah Kota Bekasi dan Depeko menetapkan agar ketiga sektor UMSK memiliki kenaikan upah tertentu. Sektor Pertambangan selaku Golongan Kerja Pertama dengan risiko tinggi diusulkan naik 1 persen (menjadi 7,5 persen).
Sedangkan Sektor Manufaktur selaku Golongan Kerja Kedua dengan risiko sedang diusulkan naik 0,635 persen (menjadi 7,135 persen). Dan Sektor Padat Karya selaku Golongan Kerja Ketiga dengan risiko kecil diusulkan naik 0,35 persen (menjadi 6,85 persen)