APINDO Tolak Kenaikan UMSK 2025 Kota Bekasi, Ini Alasannya

- Jurnalis

Minggu, 15 Desember 2024 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan buruh menanti hasil rapat internal pembahasan kenaikan UMSK 2025 yang sedang dibahas bersama oleh; unsur Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), APINDO, Serikat Pekerja, Akademisi, dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Jumat (13/12/2024).

Ribuan buruh menanti hasil rapat internal pembahasan kenaikan UMSK 2025 yang sedang dibahas bersama oleh; unsur Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), APINDO, Serikat Pekerja, Akademisi, dan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Jumat (13/12/2024).

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menyatakan sikap menolak usulan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Bekasi Tahun 2025 yang memiliki kenaikan untuk beberapa sektor. APINDO beralasan tidak ada perusahaan yang memenuhi kriteria dari unsur yang diusulkan.

“Pada mulanya APINDO menyatakan setuju adanya upah sektoral bagi perusahaan yang memiliki 4 kriteria di dalam Keputusan MK dan Permenaker No 16/2024. Namun, karena di Bekasi tidak ada perusahaan yang memenuhi kriteria itu, maka APINDO menolak adanya UMSK di Kota Bekasi,” ucap Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Sabtu (14/12/2024).

Farid menjelaskan bahwa APINDO tidak setuju dengan usulan Serikat Pekerja. Sementara Pemerintah dan Akademisi setuju terkait kenaikan upah sektoral, tetapi terbatas pada beberapa sektor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tetap tidak setuju dengan adanya kenaikan UMSK Tahun 2025, tetapi tidak merasa kalah. Karena dari awal kami telah memprediksi hal seperti itu terjadi,” jelasnya.

Menurut Farid, keputusan Presiden dan Kepmenaker terhadap usulan UMSK tidak punya dasar hukum yang jelas, sehingga penerapannya masih abu-abu.

“Buktinya Surat Penetapan (SP) tetap memakai kriteria sektoral Tahun 2020 lalu. Karena di dalam Kepnaker tidak disebutkan nama sektor, tapi 4 kriteria. APINDO mematuhi itu tapi pihak lain tidak,” tambahnya.

Usulan UMK dan UMSK yang telah dilakukan, putusan terakhir ada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Karena rekomendasi diberikan ke Pj Wali Kota, selanjutnya yang memutuskan ada atau tidaknya sektoral di Bekasi tentu Gubernur Jawa Barat. Posisi kami saat ini menunggu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama Pemerintah Kota Bekasi telah menyepakati usulan UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 pada Jumat (13/12) malam.

Sementara itu, UMK Kota Bekasi Tahun 2025 telah disepakati melalui hasil rapat pada Rabu malam (11/12/2024).

Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 347 ribu membuat UMK Kota Bekasi pada Tahun 2025 berkisar di angka Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 5,343,430.

Dalam membahas penetapan UMSK, unsur akademisi melihat ada satu sektor, yakni konstruksi, yang memenuhi syarat untuk kenaikan UMSK.

Sektor konstruksi di Kota Bekasi diusulkan naik sebesar 0,5 persen dari ambang batas awal penetapan UMSK dan UMK yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5 persen mengenai usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Pemerintah Kota Bekasi dan Depeko menetapkan agar ketiga sektor UMSK memiliki kenaikan upah tertentu. Sektor Pertambangan selaku Golongan Kerja Pertama dengan risiko tinggi diusulkan naik 1 persen (menjadi 7,5 persen).

Sedangkan Sektor Manufaktur selaku Golongan Kerja Kedua dengan risiko sedang diusulkan naik 0,635 persen (menjadi 7,135 persen). Dan Sektor Padat Karya selaku Golongan Kerja Ketiga dengan risiko kecil diusulkan naik 0,35 persen (menjadi 6,85 persen)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LIRA Kota Bekasi Sarankan Hal Ini untuk Cegah Aksi Vandalisme
Dishub Kota Bekasi Rencanakan Penambahan Halte Baru untuk Biskita Transpatriot Tahun Ini
Ucapan Terima Kasih TKK kepada Pj Wali Kota Bekasi Ahistoris, Haeri Parani: Rahmat Effendi yang Paling Berjasa
Buntut Ricuhnya Musda VII, KNPI Jawa Barat Terbitkan SK Karteker DPD KNPI Kota Bekasi
Ikuti Workshop Berbasis AI di Kota Bekasi, Guru Agama Hindu Harapkan Perhatian Pemerintah
BKPSDM Kota Bekasi Jadwalkan Cek Kesehatan Terpusat bagi TKK yang Lolos PPPK di Stadion Patriot Chandrabhaga
Diduga Korsleting Listrik, Videotron di Jalan KH Noer Alie Terbakar Hebat
Tri Adhianto Umumkan Sayembara Rp10 Juta untuk Ungkap Pelaku Vandalisme di Bekasi

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:08 WIB

LIRA Kota Bekasi Sarankan Hal Ini untuk Cegah Aksi Vandalisme

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:58 WIB

Dishub Kota Bekasi Rencanakan Penambahan Halte Baru untuk Biskita Transpatriot Tahun Ini

Minggu, 5 Januari 2025 - 10:09 WIB

Ucapan Terima Kasih TKK kepada Pj Wali Kota Bekasi Ahistoris, Haeri Parani: Rahmat Effendi yang Paling Berjasa

Minggu, 5 Januari 2025 - 01:14 WIB

Buntut Ricuhnya Musda VII, KNPI Jawa Barat Terbitkan SK Karteker DPD KNPI Kota Bekasi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 22:53 WIB

Ikuti Workshop Berbasis AI di Kota Bekasi, Guru Agama Hindu Harapkan Perhatian Pemerintah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!