Arab Saudi Putuskan Idul Fitri Jatuh Pada Senin 2 Mei 2022

- Jurnalis

Minggu, 1 Mei 2022 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah jatuh pada Senin, 2 Mei 2022. Dengan demikian, puasa bulan Ramadan 1443 Hijriah atau tahun 2022 ini digenapkan menjadi 30 hari.

Haramain Sharifain, pada Sabtu (30/04/2022), mempublikasikan, “Bulan sabit Syawal 1443 tidak terlihat hari ini. Selanjutnya, Senin, 2 Mei 2022 bakal menjadi hari perayaan Idul Fitri. Bulan Ramadan 1443 akan genap 30 hari besok.”

Arab Saudi dan sejumlah negara di Timur Tengah memulai puasa hari Sabtu, 2 Apri 2022 atau satu hari lebih cepat dari puasa yang ditetapkan pemerintah Indonesia, yakni Minggu, 3 April 2022.

Penetapan Idul Fitri 1443 Hijriah dilakukan setelah petugas khusus yang melakukan pemantauan hilal pada petang hari Sabtu waktu Arab Saudi tidak melihat hilal atau bulan.

Pemantauan bulan sabit Syawal dilakukan dari observatorium Tamir atau dari observatorium Universitas Majmaah di Hautat Sudair, Arab Saudi, Sabtu petang.

Karena tidak terlihat bulan sabit pada Sabtu malam, maka pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menggenapkan hitungan puasa menjadi 30 hari.

“Itu berarti bahwa Minggu (1 Mei 2022) akan menjadi hari terakhir bulan suci Ramadan dan Senin (2 Mei 2022) akan menjadi hari pertama Idul Fitri,” demikian laporan Saudi Gazette.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia sampai Sabtu belum menetapkan Idul Fitri 1443 Hijriah. Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi Islam baru akan melakukan pemantauan hilal dan juga sidang itsbat pada Minggu (01/05/2022) sore.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurs Rupiah Hari Ini: Ditutup Melemah, Pasar “Wait and See” Jelang RDG BI
Pengamat Prediksi Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS Pekan Ini
GMNI Jakarta Timur Desak Menkeu Copot Dirjen Pajak Buntut Dugaan Suap
AS Perketat Syarat Masuk Jelang Piala Dunia 2026, 75 Negara Masuk Daftar Hitam
Waspada Ancaman Mata Kering di Jabodetabek: 41% Warga Terdampak Tanpa Sadar
905 Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor Selama Nataru
Revolusi Sepak Bola: FIFA Uji Coba “Wenger Law” dan Aturan Kiper untuk Akhiri Era Offside Milimeter
Kejar Rekor 1.000 Gol, Cristiano Ronaldo: Jika Tidak Ada Cedera Insya Allah

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:31 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini: Ditutup Melemah, Pasar “Wait and See” Jelang RDG BI

Senin, 19 Januari 2026 - 08:40 WIB

Pengamat Prediksi Rupiah Tembus Rp17.100 per Dolar AS Pekan Ini

Senin, 19 Januari 2026 - 04:53 WIB

GMNI Jakarta Timur Desak Menkeu Copot Dirjen Pajak Buntut Dugaan Suap

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:26 WIB

AS Perketat Syarat Masuk Jelang Piala Dunia 2026, 75 Negara Masuk Daftar Hitam

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:39 WIB

Waspada Ancaman Mata Kering di Jabodetabek: 41% Warga Terdampak Tanpa Sadar

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca