Penyelidikan terhadap kasus penceramah PY alias Umi Cinta, yang diduga meminta mahar Rp 1 juta untuk jaminan masuk surga, kini memasuki babak baru.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bekasi menemukan adanya potensi pelanggaran hukum lain di luar dugaan ajaran agama yang menyimpang.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan rumah tinggal pribadi sebagai lokasi pengajian atau perkumpulan keagamaan tanpa menempuh prosedur perizinan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Pelanggaran Perwal Izin Rumah Ibadah
Kepala Bakesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sudjana, mengungkapkan bahwa aktivitas yang dilakukan Umi Cinta berpotensi melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 16 Tahun 2020.
Perwal ini secara spesifik mengatur tentang izin pendirian rumah ibadah, baik yang bersifat sementara maupun tetap.
“Persoalannya, ini adalah tempat rumah tinggal yang katanya dijadikan tempat beribadah. Ini pun akan kami bahas lebih lanjut bersama unsur terkait,” kata Nesan kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (13/08/2025).
Menurut Perwal tersebut, setiap kegiatan yang bersifat perkumpulan keagamaan, seperti majelis taklim, harus memenuhi syarat administrasi yang jelas.
Izin Tetangga dan Lingkungan Jadi Syarat Utama
Nesan Sudjana menekankan bahwa prosedur perizinan merupakan hal yang mutlak untuk menjaga ketertiban sosial.
Penggunaan rumah pribadi untuk kegiatan yang mengundang banyak orang harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar.
“Jika yang bersangkutan ingin mendirikan Majelis Taklim atau sejenisnya, harus ada persetujuan izin dari tetangga, RT, RW, dan lainnya. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Ia menambahkan, akan jauh lebih baik jika kegiatan keagamaan dilaksanakan di tempat ibadah resmi yang sudah tersedia di lingkungan tersebut untuk menghindari potensi gesekan di masyarakat.
”Karena setiap perkumpulan yang melibatkan beberapa orang harus memiliki izin resmi, dan idealnya tidak di kediaman tempat tinggal pribadi,” tegas Nesan.
Klarifikasi Dugaan Ajaran dan Pelanggaran Aturan Tetap Berjalan
Meski menemukan adanya dugaan pelanggaran Perwal, Bakesbangpol bersama MUI dan FKUB tetap akan fokus pada agenda utama, yaitu melakukan klarifikasi terhadap Umi Cinta.
Pemanggilan dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Kantor Kelurahan Mustikajaya.
Proses klarifikasi ini akan mendalami dua isu sekaligus:
- Kebenaran tudingan iming-iming masuk surga Rp 1 juta.
- Alasan penggunaan rumah tinggal untuk kegiatan pengajian tanpa izin resmi.
”Kami jadwalkan besok untuk mempercepat penyelesaian isu ini. Kami perlu mengonfirmasi langsung pemberitaan yang beredar agar tidak menjadi fitnah,” tutur Nesan.
Hasil dari pertemuan klarifikasi tersebut akan menentukan langkah selanjutnya, baik dari sisi pembinaan akidah maupun penegakan peraturan daerah yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya menaati aturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan keagamaan di tengah masyarakat. Ikuti terus perkembangan lebih lanjut mengenai hasil klarifikasi Umi Cinta hanya di rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

































